SIKLUS ANGGARAN

BAB I

PENDAHULUAN

 

Latar Belakang

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan  Pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

Menurut UU No. 17 Tahun 2003, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang – undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.

Pembahasan mengenai APBN di dalam makalah ini akan meliputi dari, pengertian APBN, Penyusunan Anggaran APBN, Pelaksanaan Anggaran APBN, Pengawasan Anggaran APBN, Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBN, Revisi Anggaran APBN, Dampak APBN Tidak di Revisi.

BAB II

PEMBAHASAN

 

Pengertian Siklus Anggaran

Perencanaan dan pengendalian saling terkait seperti mata uang dan membentuk siklus. Dalam pembangunan suatu negara, perencanaan dan pengendalian pada dasarnya merupakan  dua sisi mata uang yang sama sehingga keduanya harus dipertimbangkan secara bersama-sama.

Tanpa pengendalian, perencanaan tidak aka nada artinya karena tidak ada  tindak lanjut (Follow Up) untuk mengidentifikasi apakah rencana organisasi telah tercapai. Sebaliknya tanpa ada perencanaan,  maka pengendalian tidak akan berarti karena tidak ada target atau rencana yang digunakan sebagai pembanding.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka siklus anggaran tahap-tahap sebagai berikut :

  1. Penyusunan anggaran
  2. Pelaksanaan anggaran
  3. Pengawasan anggaran
  4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran

Muhamad Chatib Basri dalam Pokok-Pokok Siklus APBN di Indonesia penyusunan konsep kebijakan dan kapasitas fiskal sebagai langkah awal (2014:7) menjelaskan bahwa Siklus adalah putaran waktu yang berisi rangkaian kegiatan secara berulang  dengan tetap dan teratur. Oleh karena itu, Siklus anggaran dapat diartikan sebagai  rangkaian kegiatan yang berawal dari perencanaan dan penganggaran sampai  dengan pertanggungjawaban anggaran yang berulang dengan tetap dan teratur setiap  tahun anggaran.

Dari definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Siklus Anggaran (Budget Cycle) adalah masa atau jangka waktu mulai saat anggaran (APBN/APBD/APBDesa) disusun sampai dengan saat perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang.

Tahap – Tahap Siklus Anggaran

1. Penyusunan Anggaran  

       Penyusunan Anggaran Pemerintah Pusat

Pada tahap awal penyusunan anggaran Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan. Berdasarkan hasil pembahasan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama DPR membahas kebijaksanaan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.

Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) tahun berikutnya. RKA-KL disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai, disertai dengan perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun. RKA-KL tersebut disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN. Hasil pembahasan RKA-KL disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya.

Penyusunan rencana kerja mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang RKA-KL. Penyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga untuk periode satu tahun dituangkan dalam RKA-KL. Untuk selanjutnya, petunjuk teknis penyusunan RKA-KL ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Menteri Keuangan.

Reformasi di bidang penyusunan anggaran juga diamanatkan dalam Undang-undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang memuat berbagai perubahan mendasar dalam pendekatan penyusunan anggaran. Perubahan mendasar tersebut, meliputi aspek-aspek penerapan pendekatan penganggaran dengan prospektif jangka menengah (medium term expenditure framework), penerapan penganggaran secara terpadu (unified budget), dan penerapan penganggaran berdasarkan kinerja (performance budget). Dengan menggunakan pendekatan penyusunan anggaran tersebut, maka penyusunan rencana kerja dan anggaran diharapkan akan semakin menjamin peningkatan keterkaitan antara proses perencanaan dan penganggaran (planning and budgeting).

Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang APBN tahun berikutnya disertai dengan nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus. Pembahasan RUU APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPR. Dalam pembahasan ini DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan undang-undang tentang APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU APBN dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. APBN yang disetujui oleh DPR terinci dalam dengan unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan pemerintah, maka pemerintah dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

Setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, rincian pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN. Selanjutnya, Menteri Keuangan memberitahukan kepada menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing kementerian negara/lembaga. Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN. Dokumen pelaksanaan anggaran terurai dalam sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, dan rincian kegiatan anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satker, serta pendapatan yang diperkirakan.

Adapun siklus penyusunan dan penetapan APBN adalah sebagai berikut :

     Penyusunan Anggaran Pemerintah Daerah

Proses perencanaan dan penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara garis besar sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja pemerintah daerah;
  2. Penyusunan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara;
  3. Penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD;
  4. Penyusunan rancangan perda APBD;
  5. Penetapan APBD.

   Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Penyusunan APBD didasarkan pada perencanaan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Bila dilihat dari perspektif waktunya, perencanaan di tingkat pemerintah daerah dibagi menjadi tiga kategori yaitu: (1) Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 20 tahun; (2) Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 5 tahun; (3) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan perencanaan tahunan daerah. Sedangkan perencanaan di tingkat SKPD terdiri dari Rencana Strategi (Renstra) SKPD merupakan rencana untuk periode 5 tahun, dan Rencana Kerja (Renja) SKPD merupakan rencana kerja tahunan SKPD.

Proses penyusunan perencanaan di tingkat satker dan pemda dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. SKPD menyusun rencana strategis (Renstra-SKPD) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang bersifat indikatif sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
  2. Penyusunan Renstra-SKPD dimaksud berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan.
  3. Pemda menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu satu tahun yang mengacu kepada Renja Pemerintah.
  4. Renja SKPD merupakan penjabaran dari Renstra SKPD yang disusun berdasarkan evaluasi pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
  5. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas, pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemda maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
  6. Kewajiban daerah sebagaimana dimaksud di atas adalah mempertimbangkan prestasi capaian standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
  8. Penyusunan RKPD diselesaikan selambat-lambatnya akhir bulan Mei tahun anggaran sebelumnya.
  9. RKPD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

 

Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

Suatu jembatan antara proses perumusan kebijakan dan penganggaran merupakan hal penting dan mendasar agar kebijakan menjadi realitas dan bukannya hanya sekedar harapan. Untuk tujuan ini harus ditetapkan setidaknya dua aturan yang jelas:

ü  Implikasi dari perubahan kebijakan (kebijakan yang diusulkan) terhadap sumber daya harus dapat diidentifikasi, meskipun dalam estimasi yang kasar, sebelum kebijakan ditetapkan. Suatu entitas yang mengajukan kebijakan baru harus dapat menghitung pengaruhnya terhadap pengeluaran publik, baik pengaruhnya terhadap pengeluaran sendiri maupun terhadap departemen pemerintah yang lain.

Semua proposal harus dibicarakan/dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan para pihak terkait: Ketua TAPD, Kepala Bappeda dan Kepala SKPD.

Dalam proses penyusunan anggaran, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) harus bekerjasama dengan baik dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menjamin bahwa anggaran disiapkan dalam koridor kebijakan yang sudah ditetapkan (KUA dan PPAS); dan menjamin semua stakeholders terlibat dalam proses penganggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Konsultasi dapat memperkuat legislatif untuk menelaah strategi pemerintah dan anggaran. Dengan pendapat antara legislatif dan pemerintah, demikian juga dengan adanya tekanan dari masyarakat, dapat memberi mekanisme yang efektif untuk mengkonsultasikan secara luas kebijakan yang terbaik. Pemerintah harus berusaha untuk mengambil umpan balik atas kebijakan dan pelaksanaan anggarannya dari masyarakat, misalnya melalui survey, evaluasi, seminar dan sebagainya. Akan tetapi, proses penyusunan anggaran harus menghindari tekanan yang berlebihan dari pihak-pihak yang berkepentingan dan para pelobi, agar penyusunan anggaran dapat diselesaikan tepat waktu.

 

Kebijakan Umum APBD (KUA)

Proses penyusunan KUA adalah sebagai berikut:

1)   Kepala daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD (RKUA).

2)   Penyusunan RKUA berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Sebagai contoh untuk bahan penyusunan APBD Tahun 2007 Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2006 tertanggal 1 September 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.

3)   Kepala daerah menyampaikan RKUA tahun anggaran berikutnya, sebagai landasan penyusunan RAPBD, kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan.

4)   RKUA yang telah dibahas kepala daerah bersama DPRD dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD selanjutnya disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD (KUA).

Pedoman Penyusunan Anggaran seperti tercantum dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2006 tersebut di atas memuat antara lain:

Ø Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah

Ø Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran bersangkutan

Ø Teknis penyusunan APBD, dan

Ø Hal-hal khusus lainnya.

 

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

Untuk penyusunan rancangan APBD, diperlukan adanya urutan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD. Proses penyusunan dan pembahasan PPAS menjadi PPA adalah sebagai berikut:

1) Berdasarkan KUA yang telah disepakati, pemda dan DPRD membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang disampaikan oleh kepala daerah.

2)  Pembahasan PPAS.

3)  Pembahasan PPAS dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  • Menentukan skala prioritas dalam urusan wajib dan urusan pilihan
  • Menentukan urutan program dalam masing-masing urusan
  • Menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.

4)  KUA dan PPAS yang telah dibahas dan disepakati bersama kepala daerah dan DPRD dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.

5)  Kepala daerah berdasarkan nota kesepakatan menerbitkan pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebagai pedoman kepala SKPD menyusun RKA-SKPD.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 87 ayat (2) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, kepala daerah menyampaikan rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas bersama antara TAPD dan panitia anggaran DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli dari tahun anggaran berjalan. Setelah disepakati bersama PPAS tersebut ditetapkan sebagai Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) paling lambat pada akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan.

 

Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD)

Menurut Pasal 89 ayat (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, setelah ada Nota Kesepakatan tersebut di atas Tim Anggaran (TAPD) menyiapkan surat edaran kepala daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD yang harus diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan.

Pengaturan pada aspek perencanaan diarahkan agar seluruh proses penyusunan APBD semaksimal mungkin dapat menunjukkan latar belakang pengambilan keputusan dalam penetapan arah kebijakan umum, skala prioritas dan penetapan alokasi serta distribusi sumber daya dengan melibatkan partisipasi masayarakat. Sementara itu, penyusunan anggaran dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM), pendekatan anggaran terpadu, dan pendekatan anggaran kinerja.

Pendekatan KPJM adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju. Kerangka pengeluaran jangka menengah digunakan untuk mencapai disiplin fiskal secara berkelanjutan. Gambaran jangka menengah diperlukan karena rentang waktu anggaran satu tahun terlalu pendek untuk tujuan penyesuaian prioritas pengeluaran, dan ketidakpastian terlalu besar bila perspektif anggaran dibuat dalam jangka panjang (di atas 5 tahun). Proyeksi pengeluaran jangka menengah juga diperlukan untuk menunjukkan arah perubahan yang diinginkan. Dengan menggambarkan implikasi dari kebijakan tahun berjalan terhadap anggaran tahun-tahun berikutnya, proyeksi pengeluaran multi tahun akan memungkinkan pemerintah untuk dapat mengevaluasi biaya-efektivitas (kinerja) dari program yang dilaksanakan. Sedangkan pada pendekatan anggaran tahunan yang murni, hubungan antara kebijakan sektoral dengan alokasi anggaran biasanya lemah, dalam arti sumber daya yang diperlukan tidak cukup mendukung kebijakan/program yang ditetapkan. Akan tetapi, harus dihindari perangkap dimana pendekatan pemograman multi tahun ini dengan sendirinya membuka peluang terhadap peningkatan pengeluaran yang tidak perlu atau tidak relevan.

Penganggaran terpadu (unified budgeting) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana dan untuk menghindari terjadinya duplikasi belanja. Sedangkan penyusunan anggaran berbasis kinerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut. Dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja diperlukan indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan.

Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilaksanakan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dengan hasil kerja dan manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.

Anggaran Berbasis Kinerja ini disusun berdasarkan pada :

  1. Indikator kinerja
  2. Capaian atau target kinerja
  3. Analisis standar belanja (ASB)
  4. Standar satuan kerja, dan
  5. Standar pelayanan minimal

Dokumen penyusunan anggaran yang disampaikan oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang disusun dalam format Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD harus betul-betul dapat menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran, serta korelasi antara besaran anggaran (beban kerja dan harga satuan) dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai atau diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang dianggarkan.

Oleh karena itu penerapan anggaran berbasis kinerja mengandung makna bahwa setiap pengguna anggaran (penyelenggara pemerintahan) berkewajiban untuk bertanggungjawab atas hasil proses dan penggunaan sumber dayanya.

Selanjutnya, beberapa prinsip dalam disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran daerah antara lain adalah (1) Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja; (2) Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD/Perubahan APBD; dan (3) Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah.

Penyiapan Raperda APBD

RKA-SKPD yang telah disusun, dibahas, dan disepakati bersama antara Kepala SKPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) digunakan sebagai dasar untuk penyiapan Raperda APBD. Raperda ini disusun oleh pejabat pengelola keuangan daerah yang untuk selanjutnya disampaikan kepada kepala daerah. Raperda tentang APBD harus dilengkapi dengan lampiran-lampiran berikut ini :

  • Ringkasan APBD menurut urusan wajib dan urusan pilihan
  • Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi
  • Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan
  • Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan
  • Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara
  • Daftar jumlah pegawai per-golongan dan per-jabatan
  • Daftar piutang daerah
  • Daftar penyertaan modal (investasi) daerah
  • Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah
  • Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset-aset lain
  • Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini
  • Dafar dana cadangan daerah, dan
  • Daftar penjaman daerah.

Suatu hal penting yang harus diperhatikan adalah bahwa sebelum disampaikan dan dibahas dengan DPRD, Raperda tersebut harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat yang bersifat memberikan informasi tentang hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD pada tahun anggaran yang direncanakan. Penyebarluasan dan/atau sosialisasi tentang Raperda APBD ini dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah.

Penetapan APBD

Proses penetapan APBD melalui tahapan sebagai berikut :

Penyampaian dan Pembahasan Raperda tentang APBD

Menurut ketentuan dari Pasal 104 Permendagri No. 13 Tahun 2006, Raperda beserta lampiran-lampirannya yang telah disusun dan disosialisasikan kepada masyarakat untuk selanjutnya disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pengambilan keputusan bersama ini harus sudah terlaksana paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dimulai.

Atas dasar persetujuan bersama tersebut, kepala daerah menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD yang harus disertai dengan nota keuangan. Raperda APBD tersebut antara lain memuat rencana pengeluaran yang telah disepakati bersama. Raperda APBD ini baru dapat dilaksanakan oleh pemerintahan kabupaten/kota setelah mendapat pengesahan dari Gubernur terkait. Selanjutnya menurut Pasal 108 ayat (2) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, apabila dalam waktu 30 (tiga puluh hari) setelah penyampaian Raperda APBD Gubernur tidak mengesahkan raperda tersebut, maka kepala daerah (Bupati/Walikota) berhak menetapkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Kepala Daerah.

 

Evaluasi Raperda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD

Raperda APBD pemerintahan kabupaten/kota yang telah disetujui dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati.Walikota harus disampaikan kepada Gubernur untuk di-evaluasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Evaluasi ini bertujuan demi tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, serta untuk meneliti sejauh mana APBD kabupaten/kota tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya.

Hasil evaluasi ini sudah harus dituangkan dalam keputusan gubernur dan disampaikan kepada bupati/walikota paling lama 15 (lima belas ) hari kerja terhitung sejak diterimanaya Raperda APBD tersebut.

Penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD

Tahapan terakhir adalah menetapkan raperda APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi tersebut menjadi Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. Setelah itu Perda dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD ini disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur terkait paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal ditetapkan.

Adapun jadwal penyusunan APBD Pemerintah Daerah :

NO URAIAN WAKTU LAMA
1 Penyusunan RKPD Akhir bulan Mei
2 Penyampaian KUA dan PPAS oleh Ketua TAPD kepada kepala daerah Minggu 1 bulan Juni 1 minggu
3 Penyampaian KUA dan PPAS oleh  kepala daerahkepada DPRD Pertengahan bulan Juni 6

minggu

4 KUA dan PPAS disepakati antara
kepala daerahdan DPRD
Akhir bulan Juli
5 Surat Edarankepala daerah perihal Pedoman RKA-SKPD Awal bulanAgustus 1 Minggu
6 Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD danRKA-PPKD
serta penyusunan Rancangan APBD
Awal Agustus sampai dengan akhir September 7 Minggu
7 Penyampaian Rancangan APBD kepadaDPRD Minggu pertama bulan Oktober 2 Bulan
8 Pengambilan persetujuan Bersama DPRD dan kepala daerah Palinglama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran
yang bersangkutan
9 Hasil evaluasi Rancangan APBD 15 hari kerja (bulan
Desember)
10 Penetapan Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD sesuai denganhasil evaluasi Paling Lambat Akhir Desember (31 Desember)

Penyusunan Anggaran Pemerintah Desa

Dalam menyusun APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa), ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi:

Ø APB Desa disusun berdasarkan RKPDesa yang telah ditetapkan dengan Perdes.

Ø APB Desa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya.

Ø Prioritas Belanja Desa disepakati dalam Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa berdasarkan pada penilai kebutuhan masyarakat.

Ø Rancangan APB Desa harus dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ø APB Desa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.

 

  Pelaksanaan Anggaran   

  1. Pelaksanaan Anggaran  Pemerintah Pusat

Pelaksanaan anggaran diawali dengan disahkannya dokumen pelaksanaan anggaran oleh Menteri Keuangan. Terhadap dokumen anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait, Kuasa Bendahara Umum Negara (KPPN) terkait, dan Kuasa Pengguna Anggaran. Dokumen-dokumen penting dalam pelaksanaan anggaran adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA. Sedangkan dokumen pembayaran antara lain terdiri dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan anggaran belanja, pasal 17 Undang-Undang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan dan berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, pedoman dalam rangka pelaksanaan anggaran diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004.

Pedoman untuk pelaksanaan belanja negara terdiri atas:

  1. Peraturan teknis dalam rangka pelaksanaan anggaran yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, yaitu yang memuat bagaimana prosedur pengelolaan keuangan negara mulai dari ketersediaan dana, pengajuan tagihan kepada negara, penataausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara:
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  3. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011.
  4. Peraturan teknis dalam rangka pelaksanaan kegiatan kementerian negara/lembaga sebagaimana tercantum dalam DIPA dan Petunjuk Operasional Kegiatan ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

 

  1. Pelaksanaan Anggaran  Pemerintah Daerah

Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibartu oleh (satu) orang wakil Presiden, dan oleh menteri negara. Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.

Rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.

PPKD paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun rancangan DPA-SKPD. Rancangan DPA-SKPD merinci sasaran yang hendak dicapai, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap SKPD serta pendapatan yang diperkirakan. Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD kepada PPKD paling lama 6 (enam) hari kerja setelah pemberitahuan. TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD bersama-sama dengan kepala SKPD paling lama 15 (lima belas) hari sejak ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Berdasarkan hasil verifikasi, PPKD mengesahkan rancangan DPA-SKPD dengan persetujuan sekretaris daerah. DPA-SKPD yang telah disahkan disampaikan kepada kepala SKPD, satuan kerja pengawasan daerah , dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal disahkan. DPA-SKPD digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran/pengguna barang.

Kepala SKPD berdasarkan rancangan DPA-SKPD menyusun rancangan anggaran SKPD. Rancangan anggaran kas SKPD disampaikan kepada PPKD selaku BUD bersamaan dengan rancangan DPA-SKPD. Pembahasan rancangan anggaran kas SKPD dilaksanakan bersamaan dengan pembahasan DPA-SKPD. PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah guna mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan. Anggaran kas memuat perkiraan arus kas masuk dan perrkiraan arus kas keluar yang digunakan guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode. Siklus penatausahaan penerimaan keuangan daerah terdiri atas dua siklus yaitu siklus penatausahaan penerimaan keuangan daerah dan siklus penatausahaan pengeluaran keuangan daerah.

Bagan Pelaksanaan APBD dapat dilihat pada gambar dibawah ini :

Pelaksanaan Anggaran  Pemerintah Desa

Pelaksanaan APBDesa dilaksanakan selama 1 tahun anggaran berjalan, yaitu 12 bulan terhitung dari mulai ditetapkannya APBDesa. Pelaksanaan APBDesa berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Adapun asas umum pelaksanaan anggaran APBDesa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut :

  1. Semua  penerimaan  desa  dan  pengeluaran   desa  dikelola  dalam APBDesa
  2. Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBDesa merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBDesa.
  4. Pengeluaran dapat dilakukan jika dalam keadaan darurat, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBDesa dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran
  5. Kriteria keadaan darurat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Setiap Desa dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran desa untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBDesa.
  7. Pengeluaran belanja desa menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Pengeluaran  kas   yang  mengakibatkan  beban  APBDesa tidak dapat  dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa.
  9. Pengeluaran kas  Desa  tidak termasuk untuk belanja desa yang bersifat mengikat dan belanja desa  yang bersifat wajib yang ditetapkan  dengan Peraturan Kepala Desa
  10. Belanja yang  bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan terus menerus, dan harus dialokasikan oleh pemerintah  desa dengan jumlah cukup untuk keperluan  setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, misal belanja pegawai, belanja barang dan jasa.
  11. Belanja bersifat wajib merupakan belanja untuk pemenuhan  pendanaan  pelayanan dasar masyarakat, misalnya : pendidikan, kesehatan dan /atau melaksanakan  kewajiban kepada Pihak Ketiga.
  12. Bendahara Desa wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetor seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pelaksanaan APBDesa dibagi dalam pelaksanaan Pendapatan desa dan pelaksanaan belanja desa.

Pelaksanaan Pendapatan Desa

  1. Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
  2. Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya diserahkan kepada daerah;
  3. Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa
  4. Setiap pendapatan desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah;
  5. Kepala desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya;
  6. Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa.

 

  1. Pelaksanaan Belanja Desa
  2. Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan harus mendapat pengesahan dari Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
  3. Pengeluaran kas desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa;
  4. Pengeluaran kas desa sebagaimana dimaksud pada pin 2 tidak termasuk untuk belanja desa yang bersifat mengikat dan belanja desa yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa;
  5. Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa. Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Pengawasan Anggaran  

  1. Pengawasan Anggaran Pemerintah Pusat

Tahap pengawasan pelaksanaan APBN ini memang tidak diungkap secara nyata dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Namun, Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 jo Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN pada Bab IX memuat hal-hal yang mengatur pengawasan pelaksanaan APBN. Pada tahap ini pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dilakukan oleh atasan/kepala kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga dalam lingkungannya. Atasan langsung bendahara melakukan pemeriksaaan kas bendahara sekurang-kurangnya tiga bulan sekali. (Yang berlaku sekarang sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 47/PB/2009 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 bahwa pemeriksaan kas bendahara tersebut dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali.)

Inspektur Jenderal masing-masing kementerian negara/lembaga dan unit pengawasan pada lembaga melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBN di lingkungan kementerian negara/lembaga bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Inspektur Jenderal kementerian negara/lembaga dan pimpinan unit pengawasan lembaga wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan APBN.

Selain pengawasan yang dilakukan oleh pihak eksekutif, terdapat pula pengawasan yang dilakukan oleh DPR atau legislatif baik secara langsung mupun tidak langsung. Pengawasan secara langsung dilakukan melalui mekanisme monitoring berupa penyampaian laporan semester I kepada DPR selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhirnya semester I tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan tersebut harus pula mencantumkan prognosa untuk semester II dengan maksud agar DPR dapat mengantisipasi kemungkinan ada atau tidaknya APBN Perubahan untuk tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan semester I dan prognosa semester II tersebut dibahas dalam rapat kerja antara Panitia Anggaran DPR dan Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penyampaian hasil pemeriksaan BPK atas pelaksanaan APBN kepada DPR. Pemeriksaan yanag dilakukan BPK menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan APBN. Pengawasan Terhadap APBN dilaksanakan mulai  1 Januari – 31 Desember pada tahun berjalan atau terhitung mulai sejak Penetapan APBN

 

2.      Pengawasan Anggaran Pemerintah Daerah

Tahap pengawasan pelaksanaan APBD ini diungkap secara nyata dalam Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan Daerah. Pada tahap ini pengawasan terhadap pelaksanaan APBD dilakukan oleh atasan/kepala kantor/satuan kerja SKPD dalam lingkungannya. Atasan langsung bendahara melakukan pemeriksaaan kas bendahara sekurang-kurangnya tiga bulan sekali. (Yang berlaku sekarang sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 47/PB/2009 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 bahwa pemeriksaan kas bendahara tersebut dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali.)

Inspektorat dan unit pengawasan pada lembaga melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBD di lingkungan SKPD bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Inspektorat dan pimpinan unit pengawasan lembaga wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan APBD.

Selain pengawasan yang dilakukan oleh pihak eksekutif, terdapat pula pengawasan yang dilakukan oleh DPRD atau legislatif baik secara langsung mupun tidak langsung. Pengawasan secara langsung dilakukan melalui mekanisme monitoring berupa penyampaian laporan semester I kepada DPRD selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhirnya semester I tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan tersebut harus pula mencantumkan prognosa untuk semester II dengan maksud agar DPRD dapat mengantisipasi kemungkinan ada atau tidaknya APBD Perubahan untuk tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan semester I dan prognosa semester II tersebut dibahas dalam rapat kerja antara Panitia Anggaran DPRD dan TAPD sebagai wakil pemerintah. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penyampaian hasil pemeriksaan BPK atas pelaksanaan APBD kepada DPRD. Pemeriksaan yanag dilakukan BPK menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan APBD. Pengawasan Terhadap APBD dilaksanakan mulai  1 Januari – 31 Desember pada tahun berjalan atau terhitung mulai sejak Penetapan APBD.

 

3.      Pengawasan Anggaran Pemerintah Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.

Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.

Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa oleh BPD

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
  • Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
  • Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
  • menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51:
  • Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
  •    Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
  • Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.

Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :

  1. Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
  2. Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa. Ini artinya bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes.
  3. Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.

Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.

Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.

 

Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran

1.      Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemerintah Pusat

Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan APBN di lingkungan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berupa Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang dilampiri Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) pada kementerian negara/lembaga masing-masing. Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga oleh menteri/pimpinan lembaga disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kemudian Menteri Keuangan menyusun rekapitulasi laporan keuangan seluruh instansi kementerian negara. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara juga menyusun Laporan Arus Kas. Selain itu, Menteri Keuangan sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan menyusun ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara. Semua laporan keuangan tersebut disusun oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal sebagai wujud laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan kepada Presiden dalam memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Presiden menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Audit atas laporan keuangan pemerintah harus diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah laporan keuangan tersebut diterima oleh BPK dari Pemerintah.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 30 menyebutkan bahwa Presiden menyampaikan Rancangan Undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya. Mengenai bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.

2.      Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemerintah Daerah

Untuk pelaporan dan pertanggung jawaban anggaran pemerintah daerah, pelaksanaannya sama dengan pemerintah pusat dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah  Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Laporan keuangan pokok terdiri dari:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);

Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut :

(a)    Pendapatan-LRA adalah penerimaan oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.

(b)   Belanja adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.

(c)    Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.

(d)   Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman.

  1. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL);

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

  1. Neraca;

Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.

  1. Laporan Operasional (LO);

Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah  pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.

  1. Laporan Arus Kas (LAK);

Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu.

  1. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);

Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

 

  1. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar

Selain laporan keuangan pokok seperti disebut, entitas pelaporan wajib menyajikan laporan lain dan/atau elemen informasi akuntansi yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (statutory reports).

Pelaporan keuangan pemerintah menurut Peraturan Pemerintah  Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan pemerintah, antara lain:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya bagian yang mengatur keuangan negara;
  2. Undang-Undang di bidang keuangan negara;
  3. Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  4. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintah daerah,  khususnya yang mengatur keuangan daerah;
  5. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  6. Peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; dan
  7. Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang keuangan pusat dan daerah.

 

3.      Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemerintah Desa

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Proses Penatausahaan dimulai dari membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa, Peraturan Desa, Laporan Kekayaan Milik Desa, Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa dan diakhiri penyampaiaan kepada Bupati/Walikota dan Masyarakat.

 

Formulir/Daftar yang dipergunakan:

  1. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa.
  2. Peraturan Desa.
  3. Laporan Kekayaan Milik Desa.
  4. Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.

Pelaksana/Unit kerja yang terlibat:

  1. Sekretaris Desa
  2. Kepala Desa
  3. Bupati/Walikota
  4. Camat atau sebutan lain
  5. Masyarakat

Tahapan kegiatan:

  1. Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran.
  2. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
  3. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  4. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa dilampiri:
  • format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
  • format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
  • format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
  1. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
  3. Media informasi antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.
  4. Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.
  5. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.

 

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Keuangan negara mempunyai berbagai macam cabang pengetahuan, salah satunya adalah siklus anggaran. Siklus anggaran dapat diartikan sebagai manajemen fungsi-fungsi perencanaan dan pelaksanaan dari pengelolaan keuangan negara yang saling berkaitan.  Siklus anggaran merupakan pedoman awal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat mengetahui dan mempelajari alur penyusunan, penetapan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.

Melihat begitu pentinganya siklus anggaran, diharapkan dengan mempelajari dan mengetahui dan mengerti siklus anggaran, diharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mensinkronkan setiap kebijakan pemerintah melalui program dan kegiatan yang akan disusun agar lebih terarah kepada pelayanan masyarakat dengan mengutamakan money follow function.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Australia Indonesia Patnership For Decentralisation (AIPD), 2013, Pengawasan APBD bagi CSO, Jakarta

 

Basri, Muhammad Chatib, 2014, Pokok-pokok Siklus APBN di Indonesia, penyusunan konsep kebijakan dan kapasitas fiscal sebagai langkah awal, Jakarta

 

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2016, Pedoman Proses Perencanaan, Penggangaran dan Pelaksanaan APBN, Jakarta

 

Republik Indonesia, 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, Jakarta.

 

Republik Indonesia, 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Jakarta.

 

Republik Indonesia, 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Jakarta

 

Republik Indonesia, 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Jakarta

Pengertian Keuangan Negara, Dasar Hukum Keuangan Negara, dan Fungsi Anggaran Negara

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan negara  dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarkat adil, makmur dan merata berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 18A ayat (2) UUD RI 1945 mengamanatkan agar hubungan keuangan,pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU.

Dengan demikian, UUD 1945 menjadi landasan filosofis dan landasan konstitusional pembentukan UU tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjadi acuan bagi pemerintah untuk mengatur dan menyelenggarakan program keuangan agar bisa dilaksanakan tepat sasaran yakni menyentuh kebutuhan rakyat.-

Pemerintah secara bertahap telah melaksanakan perubahan yang mendasar mengenai pengelolaan keuangan negara; hal ini ditandai dengan disahkannya tiga undang-undang di bidang keuangan negara (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara).

Dan pada Pasal 18A ayat (2) UUD RI 1945 mengamanatkan agar hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU.

 

Dengan demikian, UUD 1945 menjadi landasan filosofis dan landasan konstitusional pembentukan UU tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjadi acuan bagi pemerintah untuk mengatur dan menyelenggarakan program keuangan agar bisa dilaksanakan tepat sasaran yakni menyentuh kebutuhan rakyat.

 

BAB II

 PEMBAHASAAN

  1. Pengertian Keuangan Negara

Definisi keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan. Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.

Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.

Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Berdasarkan pengertian keuangan negara dengan pendekatan objek, terlihat bahwa hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Dengan demikian, bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokkan dalam:

  1. subbidang pengelolaan fiskal,
  2. subbidang pengelolaan moneter, dan
  3. subbidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal meliputi kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai dari penetapan Arah dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan anggaran negara (PAN) sampai dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang.

Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan moneter berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sector perbankan dan lalu lintas moneter baik dalam maupun luar negeri. Pengelolaan keuangan negara subbidang kekayaan Negara yang dipisahkan berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sektor Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) yang orientasinya mencari keuntungan (profit motive).

Berdasarkan uraian di atas, pengertian keuangan negara dapat dibedakan antara: pengertian keuangan negara dalam arti luas, dan pengertian keuangan negara dalam arti sempit. Pengertian keuangan negara dalam arti luas pendekatannya adalah dari sisi objek yang cakupannya sangat luas, dimana keuangan negara mencakup kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan pengertian keuangan negara dalam arti sempit hanya mencakup pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal saja.

  1. Asas-Asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara

Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Aturan pokok Keuangan Negara telah dijabarkan ke dalamasas-asas umum, yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang baik (best practices) dalam pengelolaan keuangan negara.

Penjelasan dari masing-masing asas tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Asas Tahunan, memberikan persyaratan bahwa anggaran Negara dibuat secara tahunan yang harus mendapat persetujuan dari badan legislatif (DPR).
  2. Asas Universalitas (kelengkapan), memberikan batasan bahwa tidak diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara dengan pengeluaran negara.
  3. Asas Kesatuan, mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, berarti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran. Oleh karena itu, anggaran merupakan anggaran bruto, dimana yang dibukukan dalam anggaran adalah jumlah brutonya.
  4. Asas Spesialitas mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara kuantitatif artinya jumlah yang telah ditetapkan dalam mata anggaran tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui. Secara kualitatif berarti penggunaan anggaran hanya dibenarkan untuk mata anggaran yang telah ditentukan.
  5. Asas Akuntabilitas berorientasi pada hasil, mengandung makna bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung jawabnya.
  6. Asas Profesionalitas mengharuskan pengelolaan keuangan negara ditangani oleh tenaga yang profesional.
  7. Asas Proporsionalitas; pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.
  8. Asas Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, mewajibkan adanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan, dan perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh lembaga audit yang independen.
  9. Asas Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, memberi kewenangan lebih besar pada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara objektif dan independen.

Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  1. Ruang Lingkup Keuangan Negara

Ruang lingkup keuangan negara meliputi:

  1. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
  2. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
  3. penerimaan negara;
  4. pengeluaran negara;
  5. penerimaan daerah;
  6. pengeluaran daerah;
  7. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga,piutang,barang,serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara / perusahaan daerah;
  8. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
  9. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah; dan
  10. kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.

Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas secara ringkas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi enam fungsi, yaitu:

  1. Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan fiskal. Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan fiskal ini meliputi penyusunan  Nota Keuangan dan RAPBN, serta perkembangan dan perubahannya, analisis kebijakan, evaluasi dan perkiraan perkembangan ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, pembiayaan, analisis kebijakan, evaluasi dan perkiraan perkembangan fiskal dalam rangka kerjasama internasional dan regional, penyusunan rencana pendapatan negara, hibah, belanja negara dan pembiayaan jangka menengah, penyusunan statistik, penelitian dan rekomendasi kebijakan di bidang fiskal, keuangan, dan ekonomi.
  2. Fungsi penganggaran. Fungsi ini meliputi penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang APBN.
  3. Fungsi administrasi perpajakan.
  4. Fungsi administrasi kepabeanan.

 

  1. Fungsi perbendaharaan.

Fungsi perbendaharaan meliputi perumusan kebijakan, standard, sistem dan prosedur di bidang pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah serta akuntansi pemerintah pusat dan daerah, pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, pengelolaan kas negara dan perencanaan penerimaan dan pengeluaran, pengelolaan utang dalam negeri dan luar negeri, pengelolaan piutang, pengelolaan barang milik/kekayaan negara (BM/KN), penyelenggaraan akuntansi, pelaporan keuangan dan sistem informasi manajemen keuangan pemerintah.

  1. KONSEP ANGGARAN

Definisi anggaran berdasarkan national commitee on governmental accounting (NCGA), saat ini governmental accounting standards board (GASB), sebagai berikut: “rencana operasi keuangan, yang mencakup estimasi pengeluaran yang diusulkan, dan sumber pendapatan yang diharapkan untuk membiayainya dalam periode waktu tertentu”.

  • Karakteristik Anggaran
  1. Anggaran dinyatakan dalam satuan keuangan dan satuan selain keuangan.
  2. Anggaran umumnya mencakup jangka waktu tertentu, satu atau beberapa tahun.
  3. Anggaran berisi komitmen atau kesanggupan manajemen untuk mencapai sasaran yang ditetapkan.
  4. Usulan anggaran ditelaah dan disetujui oleh pihak yang berwenang lebih tinggi dari penyusunan anggaran.
  5. Sekali disusun, anggaran hanya dapat diubah dalam kondisi tertentu.
  • Fungsi Anggaran

Fungsi perencanaan

Anggaran merupakan alat perencanaan tertulis menuntut pemikiran yang teliti dan akan memberikan gambaran yang lebih nyata atau jelas dalam satuan unit dan uang.

Fungsi pelaksanaan

Anggaran merupakan pedoman dalam pelaksanaan pekerja, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara selaras dalam mencapai tujuan (laba). jadi anggaran penting untuk mengkoordinasikan atau menyelaraskan setiap bagian kegiatan, seperti bagian pemasaran, bagian umum, bagian produksi dan bagian keuangan.

Fungsi pengawasan

Anggaran merupakan alat pengawasan (controlling), pengawasan berarti mengevaluasi (menilai) terhadap pelaksanaan pekerjaan dengan cara; membandingkan realisasi dengan rencana (anggaran) dan melakukan tindakan perbaikan apabila dipandang perlu.

  • Jenis Anggaran
  1. Anggaran operasional : Digunakan untuk merencanakan kebutuhan sehari-hari dalam menjalankan pemerintah seperti belanja rutin.
  2. Anggaran modal / investasi : Menunjukkan rencana jangka panjang dan pembelanjaan atas aktiva tetap seperti gedung, peralatan, kendaraan, perabot dan sebagainya biasanya dilakukan dengan menggunakan pinjaman.

 

  • Proses Penyusunan Anggaran

Tahap persiapan anggaran

Dilakukan taksiran pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia. Terkait dengan masalah tersebut, yang perlu diperhatikan adalah sebelum menyetujui taksiran pengeluaran, hendaknya terlebih dahulu dilakukan penaksiran pendapatan secara lebih kuat. Jika anggaran diestimasi pada saat bersamaan dengan pembuatan keputusan tentang anggaran pengeluaran.

 

Tahap ratifikasi

Tahap yang melibatkan proses politik yang cukup rumit dan cukup berat. Pimpinan eksekutif dituntut tidak hanya memiliki managerial skill namun juga harus mempunyai political skill, salesman ship, dan coalition building yang memadai. Integritas dan kesiapan mental sangat penting karena pimpinan eksekutif harus mempunyai kemampuan untuk menjawab dan memberikan argumentasi yang rasional atas segala pertanyaan dan bantahan – bantahan dari pihak legislatif.

Tahap implementasi / pelaksanaan anggaran.

Harus diperhatikan oleh manajer keuangan publik adalah dimilikinya sistem (informasi) akuntansi dan sistem pengendalian manajemen.

Tahap pelaporan dan evaluasi

Terkait dengan aspek akuntabilitas. Jika tahap implementasi telah didukung dengan sistem akuntansi dan sistem pengendalian manajemen yang baik, maka diharapkan tahap budget, reporting and evaluation tidak akan menimbulkan banyak masalah.

PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Definisi keuangan negara seiring dengan disahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, definisi keuangan negara yang saat ini digunakan harus mengacu kepada peraturan perundangan tersebut. Menurut pasal 1 ayat 1 UU tersebut keuangan negara didefinisikan sebagai semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Hak dan Kewajiban Negara

  1. Hak-hak negara

Hak-hak negara yang dapat dinilai dengan uang adalah antara lain :

  1. Hak menarik sejumlah uang atau barang tertentu dari penduduk yang dapat dipaksakan dengan bentuk peraturan perundang-undangan, tanpa memberi imbalan secara langsung kepada orang yang bersangkutan. Contoh bentuk penarikan dana ini adalah: pajak, bea cukai, retribusi, dan sebagainya. Dengan demikian negara akan memperoleh penerimaan yang menjadi haknya untuk membiayai tugas negara;
  2. Hak monopoli mencetak uang dan menentukan mata uang sebagai alat tukar dalam masyarakat;
  3. Hak untuk mengadakan pinjaman paksa kepada warga negara (obligasi, sanering uang, devaluasi nilai mata uang);
  4. Hak teritorial darat, laut dan udara serta segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, yang merupakan sumber yang besar dalam penggunaannya yang dapat dinilai dengan uang.
  5. Kewajiban negara

Kewajiban-kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang antara lain:

  1. Kewajiban menyelenggarakan tugas negara untuk kepentingan umum (masyarakat). Antara lain meliputi :
  • Pemeliharaan keamanan dan ketertiban
  • Pembuatan, pemeliharaan jalan-jalan raya, pelabuhan, dan pangkalan udara
  • Pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit
  • Pembuatan dan pemeliharaan pengairan
  • Pembangunan pemeliharaan alat perhubungan (pos, telepon, dsb).
  1. Kewajiban membayar hak tagihan dari pihak-pihak yang melakukan sesuatu atau perjanjian dengan pemerintah, misalnya pembelian barang-barang untuk keperluan pemerintah, pembangunan gedung pemerintah, dan sebagainya.

 

Dasar Hukum Keuangan Negara Republik Indonesia

Penyelenggaraan tugas negara pada hakekatnya merupakan hubungan antara negara dengan rakyat, yang umumnya diatur dengan konstitusi atau undangundang. Hubungan hukum tersebut disamping menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara, juga menimbulkan hak dan kewajiban bagi rakyat sebagai salah satu pihak lainnya.

Dasar hukum keuangan negara adalah:

  • Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII pasal 23;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Arti dan Tujuan Pengelolaan Keuangan Negara

Pengelolaan Keuangan Negara mempunyai arti luas dan sempit. Pengelolaann keuangan negara dalam arti luas adalah manajemen keuangan negara. Dalam arti sempit pengelolaan keuangan negara adalah administrasi keuangan negara atau tata usaha keuangan negara.

Tujuan pengelolaan keuangan negara secara umum adalah agar daya tahan dan daya saing perekonomian nasional semakin dapat ditingkatkan dengan baik dalam kegiatan ekonomi yang semakin bersifat global, sehingga kualitas kehidupan masyarakat dapat meningkat sesuai dengan yang diharapkan. Adapun yang menjadi arti penting/alasan mengapa keuangan negara harus dikelola dengan baik, adalah karena keuangan negara dapat digunakan untuk:

  • mempengaruhi pertumbuhan ekonomi;
  • menjaga stabilitas ekonomi;
  • merealokasi sumber daya ekonomi; dan
  • meredistribusi pendapatan.

Ruang Lingkup Keuangan Negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, ruang lingkup keuangan negara meliputi:

Pengelolaan moneter

Hal ini dilakukan melalui serangkaian kebijakan di bidang moneter. Kebijakan moneter adalah kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah agar ada keseimbangan yang dinamis antara jumlah uang yang beredar dengan barang dan jasa yang tersedia di masyarakat.

Pengelolaan fiskal

Pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabean, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan. Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan penerimaan (pendapatan) dan pengeluaran (belanja) pemerintah.

Pengelolaan Kekayaan negara

Khusus untuk proses pengadaan barang kekayaan negara, yang termasuk pengeluaran Negara telah diatur secara khusus dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. Di samping itu terdapat pula kekayaan negara yang dipisahkan (pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan yang seluruh modalnya/sahamnya dimiliki oleh negara). Perusahaan semacam ini biasa disebut Badan Usaha Milik Negara dan Lembaga-lembaga Keuangan Negara (BUMN/BUMD).

Paradigma Baru dalam Manajemen Keuangan Negara

Mulai tahun 2000 Pemerintah telah merubah struktur dan format APBN dari format T-account menjadi I-account. Format APBN yang lama menggunakan T-account yaitu seperti huruf T. Pada sisi kiri dicantumkan rincian penerimaan negara, baik penerimaan dalam negeri maupun penerimaan pembangunan (yang berasal dari pinjaman luar negeri). Pada sisi kanan dicantumkan pengeluaran negara, yang terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Dengan format ini jumlah penerimaan negara selalu sama besarnya dengan jumlah pengeluaran negara karena pinjaman luar negeri dimasukkan dalam pos penerimaan pembangunan. Format APBN yang baru disusun menurut I-account, yaitu seperti huruf I.

Adapun yang menjadi tujuan dari perubahan tersebut antara lain adalah:

  • Untuk meningkatkan transparansi dalam penyusunan APBN;
  • Untuk mempermudah analisis, pemantauan, dan pengendalian dalam pelaksanaan dan pengelolaan APBN;
  • Untuk mempermudah analisis komparasi (perbandingan) dengan budget negara lain;
  • Mempermudah perhitungan dana perimbangan, baik dana bagi hasil penerimaan maupun dana alokasi umum;
  • Untuk mengembalikan komponen penerimaan migas dan penerimaan lainnya selain pajak kepada pos penerimaan bukan pajak;
  • Untuk menampung komponen peneriman berupa:
  1. Hasil divestasi saham Pemerintah pada BUMN (privatiasi);
  2. Hasil penjualan kekayaan perbankan (asset recover);
  3. Penjualan obligasi Pemerintah di dalam negeri.

Pemerintah menyadari bahwa pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan sampai saat ini perlu diadakan penyempurnaan terutama dalam mengatasi kelemahan seperti kurangnya keterkaitan antara perencanaan nasional, penganggaran, dan pelaksanaannya, kemudian kelemahan dalam pelaksanaan pengganggaran yang menggunakan line-item budget (penyusunan anggaran yang didasarkan kepada dan dari mana dana berasal/pos-pos penerimaan dan untuk apa dana tersebut digunakan/pos-pos pengeluaran), aspek perubahan anggaran yang lebih bersifat perubahan pada sejumlah dana tertentu yang ditambahkan secara incremental atas anggaran sebelumnya, adanya pemisahan anggaran pembangunan dan anggaran rutin, serta klasifikasi anggaran yang belum terbagi berdasarkan fungsi.

Untuk itu dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terdapat berbagai perubahan mendasar dalam tiga hal yang meliputi:

  • Pendekatan penganggaran dengan perspektif jangka menengah (Medium Term Expenditure Framework). KPJM merupakan pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan yang dilakukan dalam perspektif waktu lebih dari satu tahun anggaran dengan mempertimbangkan implikasi biaya pada tahun berikutnya yang dinyatakan sebagai prakiraan maju (forward estimate). Sedangkan prakiraan maju merupakan perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran berikutnya.
  • Penerapan penganggaran secara terpadu (Unified Budget)

Pendekatan penganggaran terpadu merupakan pendekatan penganggaran yang mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran ke dalam satu proses. Sebelumnya, penganggaran untuk belanja rutin dan pembangunan dilakukan secara terpisah dengan menggunakan dua dokumen yang terpisah pula yaitu DIP dan DIK. Melalui pendekatan anggaran terpadu, proses perencanaan dan penganggaran serta dokumen penganggarannya telah disatukan. Selain itu, klasifikasi belanja rutin dan pembangunan telah ditiadakan dan dilebur menjadi belanja pemerintah pusat.

  • Penerapan penganggaran berdasarkan kinerja (Performance Budget)

Anggaran Berbasis Kinerja (performance based budgeting) adalah model pendekatan penganggaran yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan (input) dengan keluaran dalam bentuk output dan outcome yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut. Input (masukan) adalah besaran sumber-sumber daya dalam bentuk: dana, SDM, material/bahan, waktu dan teknologi yang digunakan untuk melaksanakan program atau kegiatan. Output (keluaran) menunjukkan produk (berupa barang atau jasa) yang dihasilkan dari program atau kegiatan sesuai dengan input yang digunakan. Sedangkan outcomes (hasil) menunjukkan berfungsinya output.

Pada tangal 14 Januari 2004, telah disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang merupakan ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tersebut, yang dimaksud dengan Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.

Seiring dengan konsepsi di atas, pelaksanaan anggaran dilakukan melalui pembagian tugas antara Menteri Keuangan selaku pemegang kewenangan kebendaharaan dengan menteri negara/lembaga selaku pemegang kewenangan adminitratif. Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dijelaskan bahwa kewenangan administratif yang dimiliki menteri negara/lembaga mencakup kewenangan untuk melakukan perikatan atau tindakan lain yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara, kewenangan melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada menteri negara/lembaga sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran. Sedangkan dalam upaya melaksanakan kewenangan kebendaharaan, Menteri Keuangan merupakan pengelola keuangan yang berfungsi sebagai kasir, pengawas keuangan, dan sekaligus sebagai manager keuangan.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

  1. keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
  2. Dalam rangka mendukung terwujudnya good governancedalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
  3. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
  4. Anggaran merupakan rencana operasi keuangan yang mencakup estimasi pengeluaran yang diusulkan, dan sumber pendapatan yang diharapkan untuk membiayainya dalam periode waktu tertentu.

Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Tujuan pengelolaan keuangan negara dalam arti luas adalah agar daya tahan dan daya saing perekonomian nasional semakin dapat ditingkatkan dengan baik dalam kegiatan ekonomi yang semakin bersifat global, sehingga kualitas kehidupan masyarakat Indonesia dapat meningkat sesuai dengan yang diharapkan.

Dalam Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003, terdapat tiga paradigma baru mengenai pengelolaan keuangan negara yang dilontarkan seperti pertama, konsepsi kerangka penganggaran jangka menengah, kedua konsepsi anggaran berdasarkan kinerja yang lebih menekankan kepada pencapaian keluaran yang akan menunjang pencapaian atas hasil yang telah ditetapkan dari suatu unit organisasi, dan ketiga konsepsi anggaran terpadu yang menekankan pada optimalisasi penggunaan dana guna mencapai sasaran program yang akan dilaksanakan oleh suatu unit organisasi.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Yani, S.H., M.M., Ak., Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Di Indonesia, Divisi Buku Perguruan Tinggi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cetakan kedua, April, 2004.

Amin Widjaja Tunggal, Drs., Ak., MBA., Coso-Based Auditing, Harvarindo, 2000

Anwar Sulaiman H., Drs., Manajemen Aset Daerah, STIA-LAN, 2000

Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H., Determinasi Kebijakan Anggaran Negara Indonesia, Studi Yuridis, Papas Sinar Sinanti, Jakarta 2005.

Badan Pemeriksa Keuangan,1976, Petunjuk Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.

Hapsoro Dody, 2001, AKUNTANSI PEMERINTAHAN. Penerbit Gunadarma, Yogyakarta. UU No. 17 Tahun 2003. Tentang Keuangan Negara

AUDIT SIKLUS AKUISISI MODAL DAN PEMBAYARAN KEMBALI

KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah dan inayah serta nikmat diantaranya adalah nikmat sehat, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah Auditing    dengan ruang lingkup pembahasan “ Audit Siklus Akuisisi Modal dan Pembayaran Kembali “. Adapun tujuan dibuatnya tugas makalah ini selain untuk mendapatkan nilai tugas tetapi juga agar dapat meningkatkan ilmu pengetahuan mengenai auditing  dan mahasiswa pada khususnya dalam memahami dan mengerti Audit Siklus Akuisisi Modal dan Pembayaran Kembali.

Banyak kesulitan dan hambatan yang kami hadapi dalam membuat tugas makalah ini tapi dengan semangat dan kegigihan yang kami lakukan serta dorongan, arahan, bimbingan, dan bantuan dari berbagai pihak sehingga kami mampu menyelesaikan Tugas Makalah ini dengan baik.

Oleh karena itu pada kesempatan ini, dengan segala kerendahan hati kami mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah  Auditing sehingga kami mampu menyelesaikan makalah ini dengan baik.

Makassar,         Juni 2013

            Kelompok I

BAB I

PENDAHULUAN

 

            Able Construction Company yang terlibat dalam kontrak konstruksi jangka panjang, mengakui laba dengan menggunakan metode persentase penyelesaian. Untuk membiayai operasinya, able meminjam dana dari Bank dan setuju menaati akad pinjaman restriktif yang tergantung pada laba yang dilaporkan dari kontrak jangka panjang itu. Metode persentase penyelesaian mewajibkan, salah satunya suatu perjanjian dengan persyaratan yang baik dan dapat diberlakukan., metode estimasi biaya yang dapat diandalkan untuk menyelesaikan kontrak, dan pengakuan kerugian pada saat kerugian itu terjadi. Sebagai bagian dari audit Able, auditor membaca kontrak atas semua proyek yang berlangsung, menguji biaya yang dikeluarkan hingga tanggal tersebut, dan meniali profitabilitas akhir dari kontrak, termasuk membahasnya dengan manajemen . bagian yang signifikan dari memverifikasi laba menurut metode persentase penyelesaian adalah mengaudit biaya yang dikeluarkan.

Pada tahun berjalan, catatan dan skedul manajemen berkenaan dengan proyek mengindikasikan bahwa semua proyek akan menghasilkan laba, untuk setiap proyek, terdapat skedul terpisah yang menunjukkan estimasi total pendapatan dari proyek tersebut, biaya yang dikeluarkan dalam periode berjalan, biaya yang dikeluarkan hingga saat ini, estimasi total biaya, persentase penyelesaian, dan laba yang diakui pada periode berjalan. Auditor membahas setiap proyek dengan manajemen, melaksanakan pengujian audit untuk mendukung skedul , dan menyimpulkan bahwa pendapatan , beban, serta laba telah dinyatakan secara layak. Laba yang dilaporkan akan memungkinkan Able untuk memenuhi beberapa akad restriktif dalam perjanjian pinjamannya di bank.

 

BAB II

PEMBAHASAN

  1. A.        AKUN – AKUN DALAM SIKLUS

 

Siklus akuisisi modal dan pembayaran kembali , yang berkenaan dengan akuisisi sumber daya modal melalui utang berbunga dan ekuitas pemilik serta pembayaran kembali modal. Siklus ini juga mencakup pembayaran bunga dan deviden.

Empat karakteristik siklus akuisisi modal dan pembayaran kembali yang akan mempengaruhi audit atas akun – akun adalah sebagai berikut :

  • Secara relative hanya ada segelintir transaksi yang mempengaruhi saldo akun, tetapi setiap transaksi itu sering kali sangat material.
  • Pengecualian atau salah saji satu transaksi dapat bersifat material. Akibatnya sering kali auditor lebih menekankan pada tujuan audit yang berkaitan dengan saldo ( kelengkapan dan keakuratan ) ketika mengaudit akun – akun tersebut.
  • Ada hubungan legal antara entitas klien dan pemegang saham, obligasi atau dokumen kepemilikan yang serupa.
  • Ada hubungan langsung antara akun deviden dan bunga serta utang dan ekuitas.  Dalam audit atas utang berbunga, auditor harus memverifikasi secara simultan beban bunga dan utang berbunga terkait.

Akun – akun dalam siklus akuisisi modal dan pembayaran kembali tergantung pada jenis bisnis yang dioperasikan perusahaan dan bagaimana perusahaan tersebut dibiayai. Semua perusahaan memiliki modal saham dan laba ditahan, tetapi beberapa mungkin juga memiliki saham preferen, modal disetor tambahan, dan saham treasuri. Karakteristik unik dari siklus akuisisi modal dan pembayaran kembali mempengaruhi cara auditor memverifikasi akun – akun dalam siklus. Siklus ini sering kali melibatkan akun – akun berikut :

  1. Wesel bayar                                    9.    Modal saham – biasa                      17.  Laba ditahan
  2. Utang kontrak                                10.  Modal saham – preferen             18.  Utang dividen
  3. Utang hipotik                                  11.  Saham treasuri
  4. Utang obligasi                                 12.  Dividen yang diumumkan
  5. Beban bunga                                   13.  Agio saham
  6. Bunga akrual                                   14.  Modal sumbangan
  7. Apropriasi laba ditahan              15.  Persekutuan – akun modal
  8. Kas di Bank                                      16.  Perusahaan Perseorangan – akun

Metodologi untuk Merancang Pengujian atas Rincian Saldo Wesel Bayar

Mengidentifikasi risiko bisnis klien yang mempengaruhi wesel bayar

                                                                                                      Tahap  I

Menetapkan salah saji yang dapat ditoleransi dan menilai resiko inheren untuk wesel bayar

 

                                                                                                      Tahap  I             

 

 

                                                                             Tahap  I

 

 

                                                                             Tahap  II

 

                                                                             Tahap  III

 

 

Item yang akan dipilih

                                                                                                                 Tahap  III

Penetapan waktu

 

 

         Menentukan pengujian  atas rincian saldo wesel bayar, auditor mempertimbangkan risiko bisnis, salah saji yang dapat ditoleransi, risiko inheren, risiko pengendalian, hasil pengujian pengendalian dan pengujian substantive atas transaksi, serta hasil prosedur analitis. Auditor sering kali menetapkan salah saji yang dapat ditoleransi pada tingkat yang rendah karena biasanya saldo akun dan transaksi yang mempengaruhi saldo akun wesel bayar dapat diaudit sepenuhnya.

Pada umumnya auditor juga menetapkan risiko inheren pada tingkat yang rendah karena nilai akun yang benar biasanya mudah ditentukan. Untuk memahami dengan baik prosedur audit atas banyak akun dalam siklus akuisisi modal dan pembayaran kembali, akun representative yang merupakan bagian signifikan dari siklus bagi bisnis yang tipikal

 

 

  1. B.       WESEL BAYAR

Wesel bayar (note payable ) adalah kewajiban hokum kepada kreditor, yang mungkin dijamin atau tidak dijamin oleh aktiva, dan menggunakan bunga. Pada umumnya wesel diterbitkan selama satu periode antara satu bulan dan satu tahun, tetapi ada juga yang leboh lama.

Wesel diterbitkan untuk tujuan yang berbeda, dan property yang diberikan sebagai jaminan untuk mencakup berbagai aktiva, seperti sekuritas , piutang usaha, persediaan dan aktiva tretap. Pembayaran  pokok dan bunga atas wesel harus dilakuakn sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian pinjaman. Untuk pinjaman jangka pendek, pembayaran pokok dan bunga biasanya hanya akan di lakukan ketika pinjaman itu jatuh tempo. Untuk pinjaman berjangka lebih dari 90 hari, biasanya wesel mengharuskan pembayaran secara bulanan atau kuartalan.

Tujuan dari audit wesel bayar adalah untuk menentukan apakah :

©       Pengendalian internal terhadap wesel bayar sudah memadai

©       Transaksi pembayaran pokok dan bunga yang melibatkan wesel bayar diotorisasi secara layak serta dicatat sesuai dengan enam tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi.

©       Kewajiban untuk wesel bayar dan beban bunga terkait serta kewajiban akrual telah dinyatakan secara layak seperti yang didefenisikan oleh tujuh dari delapan tujuan audit yang berkaitan dengan saldo. ( Nilai realisasi tidak dapat diterapkan pada akun kewajiban ).

Terdapat empat pengendalian yang penting terhadap wesel bayar :

|  Otorisasi yang tepat atas penerbitan wesel baru

Tanggung jawab atas penerbitan wesel baru harus diberikan kepada dewan direksi atau personil manajemen tingkat tinggi.

|  Pengendalian yang memadai terhadap pembayaran kembali pokok dan bunga.

Pembayaran bunga dan pokok secara periodic harus menjadi subjek pengendalian dalam siklus akuisisi dan pembayaran. Pada saat wesel diterbitkan, departemen akuntansi harus nenerima salinan wesel itu, seperti ketika menerima faktur vendor dan laporan penerimaan.

|  Dokumen dan catatan yang memadai

Mencakup catatan pembantu dan pengendalian terhadap wesel kosong serta wesel yang telah dibayar oleh orang yang berwenang.

|  Verifikasi independen periodic

Secara periodic, catatan wesel yang terinci harus direkonsiliasi dengan buku besar umum dan dibandingkan dengan catatn pemegang wesel oleh karyawan yang tidak bertanggung jawab menyimpan catatan yang terinci. Pada waktu yang sama, seseorang yang independen harus menghitung ulang beban bunga atas wesel untuk menguji keakuratan penyimpanan catatan.

Prosedur analitis merupakan hal yang penting bagi wesel bayar karena pengujian atas rincian saldo untuk beban bunga dan bunga akrual sering kali dapat dieleminasi apabila hasilnya menguntungkan.

Prosedur analitis untuk wesel bayar

Prosedur Analitis

Kemungkinan Salah Saji

Menghitung ulang beban bunga atas dasar suku bunga rata – rata dan wesel bayar bulanan secara keseluruhan  Salah saji beban bunga dan bunga akrual       atau penghapusan wesel bayar yang beredar
membandingkan setiap wesel yang beredar dengan tahun sebelumnya Penghapusan atau salah saji wesel bayar
Membandingkan total saldo wesel bayar, beban bunga, dan bunga akrual dengan saldo tahun sebelumnya Salah saji beban bunga dan bunga akrual atau wesel bayar

Prediksi independen auditor mengenai beban bunga, dengan menggunakan rata – rata wesel bayar yang beredar dan rata – rata suku bunga, akan membantu auditor mengevaluasi kelayakan beban bunga dan juga menguji wesel bayar yang dihilangkan. Jika beban bunga actual secara material jauh lebih besar dari estimasi auditor, salah satu penyebab yang mungkin adalah pembayaran bunga yang dicatat atas wesel bayar yang belum dicatat.

Dua tujuan audit yang berkaitan dengan saldo yang paling p[enting dalam wesel bayar adalah :

1)     Wesel bayar yang ada  telah dicantumkan ( kelengkapan ).

2)     Wesel bayar dalam skedul telah dicatat secara akrual ( keakuratan ).

  1. C.        EKUITAS PEMILIK

 

Terdapat perbedaan yang penting dalam audit atas ekuitas pemilik antara perusahaan terbuka dan perusahaan tertutup.

  • Perusahaan tertutup

Dalam sebagian perusahaan tertutup , yang umumnya memiliki sedikit pemegang saham, sering kali terjadi transaksi, jika ada berkenaan dengan akujn modal saham selama tahun berjalan. Satu – satunya transaksi yang dimasukkan dalam bagian ekuitas pemilik kemungkinan adalah perubahan ekuitas pemilik akibat laba atau rugi tahunan dan pengumuman dividen. Perusahaan tertutup jarang membayar dividen, sehingga auditor hanya akan menghabiskan waktu yang sedikit untuk memverifikasi ekuitas pemilik, walaupuin harus mjenguji catatan perusahaan.

  • Perusahaan terbuka

Bagi perusahaan terbuka verifikasi atau ekuitas pemilik jauh lebih kompleks karena banyaknya jumlah pemegang saham dan individu yang memiliki saham sering berubah. Pengujian untuk memverifikasi akun ekuitas pemilik yang utama dalam suatu perusahaan terbuka, yang mencakup :

s  Modal dan saham biasa

s  Agio saham

s  Laba ditahan dan dividen yang terkait

Menyajikan suatu tinjauan mengenai akun ekuitas  pemilik khusus yang akan dibahas. Tujuan dari setiap akun itu adalah untuk menentukan apakah :

S  Pengendalian internal terhadap modal saham dan dividen terkait sudah memadai

S  Transaksi ekuitas pemilik telah dicatat dengan benar , seperti didefenisikan oleh enam tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi

S  Saldo ekuitas pemilik telah dicatat secara layak, seperti didefenisikan oleh delapan tujuan audit yang berkaitan dengan saldo, dan disajikan serta diungkapkan secara layak, seperti didefenisikan oleh empat tujuan audit yang berkaitan dengan penyajian dan pengungkapan untuk akun ekuitas pemilik.

Akun ekuitas pemilik lainnya diverifikasi dengan cara yang kurang lebih sama dengan cara yang diatas.

 

 

           Beberapa pengendalian internal sangatlah penting bagi aktivitas ekuitas pemilik yang penting. Beberapa dari pengendalian tersebut dalam bagian berikut :

Otorisasi Transaksi yang Tepat karena setiap transaksi ekuitas pemilik umumnya bersufat material, banyak dari transaksi tersebut harus disetujui oleh dewan direksi. Jenis transaksi ekuitas pemilik berikut biasanya memerlukan otorisasi khusus :

  • Penerbitan modal saham ; otorisasi itu termasuk jenis ekuitas yang akan diterbitkan ( seperti saham preferen atau saham biasa ), jumlah saham yang akan diterbitlkan, nilai pari saham, kondisi privilege bagi setiap saham selain saham biasa, dan tanggal penerbitan.
  • Pembelian kembali modal saham ; pembelian kembali saham biasa atau saham preferen, penetapan waktu pembelian kembali, dan jumlah yang akan dibayar atau saham semuanya harus disetujui oleh dewan direksi.
  • Pengumuman dividen ; dewan direksi harus mengotorisasi bentuk dividen ( seperti tunai atau saham ), jumlah dividen per saham, dan catatan serta tanggal pembayaran dividen.

Penyimpanan Catatan dan Pemisahan Tugas yang Tepat jika suatu perusahaan menyimpan catatan miliknya sendiri mengenai transaksi saham dan saham yang beredar, pengendalian internal harus memadai untuk memastikan bahwa :

  • Pemilik actual saham diakui dalam catatan perusahaan
  • Jumlah dividen yang benar dibayar kepemegang saham yang memiliki saham pada tanggal pencatatan dividen
  • Potensi misapropriasi aktiva telah diminimalisasi

File Induk Modal Saham Pemegang Saham adalah catatan saham yang beredar pada suatu waktu tertentu. File induk berfungsi sebagai pengecek terhadap keakuratan catatan sertifikat modal saham dan saldo saham biasa dalam buku besar umum. File tersebut juga digunakan sebagai dasar bagi pembayaran dividen.

Panitera Independen dan Agen Transfer Saham setiap perusahaan yang sahamnya terdafrtar di bursa saham diwajibkan memiliki panitera independen  sebagai pengendali untuk mencegah penerbitan sertifikat saham yang tidak tepat. Tanggung jawab panitera independen adalah memastikan bahwa saham diterbitkan oleh perusahaan sesuai dengan provisi modal saham dalam akta perusahaan dan otorisasi dewan direksi.

 

  1. D.    AUDIT MODAL SAHAM DAN MODAL DISETOR


Auditor sangat memperhatikan empat hal berikut ketika mengaudit modal saham dan agio saham :

Ñ       Transaksi modal saham yang ada telah dicatat

Auditor dapat mengkonfirmasikan apakah setiap transaksi modal saham memang terjadi serta keakuratan transaksi yang ada dengan mereka dan kemudian menentukan apakah semua transaksi telah dicatat.

Ñ          Transaksi modal saham yang dicatat memang terjadi dan dicatat secara akurat

Auditor dapat segera memverifikasi keakuratan pencatatan transaksi modal saham secara tunai dengan mengkonfirmasi jumlahnya dengan agen transfer dan menelusuri jumlah transaksi modal saham yang tercatat ke penerimaan kas. ( Dalam kasus saham treasuri, jumlahnya ditelusuri ke jurnal pengeluaran kas ). Selain itu, auditor juga harus memverifikasi apakah jumlah yang benartelah dikredit ke modal saham dan agio saham dengan mengacu ke akta perusahaan untuk menentukan nilai pari atau ditetapkan modal saham.

Ñ          Modal saham dicatat secara akurat

Auditor memverifikasi saldo akhir akun modal saham dengan menentukan terlebih dahulu jumlah saham yang beredar pada tanggal neraca. Konfirmasi dari agen transfer merupakan cara yang paling sederhana untuk memperoleh informasi ini. Jika agen transfer tidak ada, auditor harus mengandalkan pemerikasaan atas catatan saham dan akuntansi untuk semua saham yang beredar dalam catatan sertifikat saham, pemeriksaan semua sertifikat yang dibatalkan, serta akuntansi untuk sertifikat kosong.

Ñ          Modal saham disajikan dan diungkapkan secara layak

Sumber informasi yang paling penting untuk menentukan apakah keempat tujuan yang berkaitan dengan penyajian dan pengungkapan bagi aktivitas modal saham telah dipenuhi adalah akta perusahaan, notulen rapat dewan direksi, dan analisis auditor mengenai transaksi modal saham. Keenam tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi, tujuan yang paling penting, termasuk yang berkenaan dengan utang dividen yaitu :

1)     Dividen yang dicatat memang terjadi (keterjadian)

2)     Dividen yang ada telah dicatat (kelengkapan)

3)     Dividen telah dicatat secara akurat (keakuratan)

4)     Dividen dibayar kepada pemegang saham yang ada (keterjadian)

5)     Utang dividen telah dicatat (kelengkapan)

6)     Utang dividen telah dicatat secara akurat (keakuratan

BAB III

PENUTUP

  1. A.     KESIMPULAN

 

Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa Siklus akuisisi modal dan pembayaran kembali , yang berkenaan dengan akuisisi sumber daya modal melalui utang berbunga dan ekuitas pemilik serta pembayaran kembali modal. Siklus ini juga mencakup pembayaran bunga dan deviden.

Wesel bayar (note payable ) adalah kewajiban hokum kepada kreditor, yang mungkin dijamin atau tidak dijamin oleh aktiva, dan menggunakan bunga. Pada umumnya wesel diterbitkan selama satu periode antara satu bulan dan satu tahun, tetapi ada juga yang leboh lama. Wesel diterbitkan untuk tujuan yang berbeda, dan property yang diberikan sebagai jaminan untuk mencakup berbagai aktiva, seperti sekuritas , piutang usaha, persediaan dan aktiva tretap. Pembayaran  pokok dan bunga atas wesel harus dilakuakn sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian pinjaman.

Dalam sebagian perusahaan tertutup , yang umumnya memiliki sedikit pemegang saham, sering kali terjadi transaksi, jika ada berkenaan dengan akujn modal saham selama tahun berjalan. Sedangkan Bagi perusahaan terbuka verifikasi atau ekuitas pemilik jauh lebih kompleks karena banyaknya jumlah pemegang saham dan individu yang memiliki saham sering berubah. Pengujian untuk memverifikasi akun ekuitas pemilik yang utama dalam suatu perusahaan terbuka,

Auditor sangat memperhatikan empat hal berikut ketika mengaudit modal saham dan agio saham : Transaksi modal saham yang ada telah dicatat,  Transaksi modal saham yang dicatat memang terjadi dan dicatat secara akurat,  Modal saham dicatat secara akurat, dan  Modal saham disajikan dan diungkapkan secara layak.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Randol J. ELDER. 2011. Audit Dan Jasa Assurance Jilid 2 , Jakarta : ERLANGGA

MENYELESAIKAN PENGUJIAN DALAM SIKLUS AKUISISI DAN PEMBAYARAN : ” VERIFIKASI AKUN TERPILIH”

KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah dan inayah serta nikmat diantaranya adalah nikmat sehat, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah Auditing    dengan ruang lingkup pembahasan “Menyelesaikan Pengujian dalam Siklus Akisisi dan Pembayaran ; Verifikasi Akun Terpilih   “. Adapun tujuan dibuatnya tugas makalah ini selain untuk mendapatkan nilai tugas tetapi juga agar dapat meningkatkan ilmu pengetahuan mengenai auditing  dan mahasiswa pada khususnya dalam memahami dan mengerti Menyelesaikan Pengujian dalam Siklus Akisisi dan Pembayaran.

Banyak kesulitan dan hambatan yang kami hadapi dalam membuat tugas makalah ini tapi dengan semangat dan kegigihan yang kami lakukan serta dorongan, arahan, bimbingan, dan bantuan dari berbagai pihak sehingga kami mampu menyelesaikan Tugas Makalah ini dengan baik.

Oleh karena itu pada kesempatan ini, dengan segala kerendahan hati kami mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah  Auditing sehingga kami mampu menyelesaikan makalah ini dengan baik.

Makassar,       Juni  2013

            Kelompok I

BAB I

PENDAHULUAN

 

Transaksi dalam siklus akuisisi dan pembayaran mempengaruhi beberapa akun aktiva:

  • Perlengkapan
  • Properti
  • Pabrik
  • Peralatan
  • Serta akun beban dibayar dimuka.

Diantara beberapa lainnya pembayaran jasa juga mempengaruhi banyak akun beban. Untuk melanjutkan pembahasan mengenai siklus akuisisi dan pembayaran juga akan membahas masalah audit yang berhubungan dengan akun – akun lain yang umumnya ditemukan dalam siklus akuisisi dan pembayaran sebagian besar bisnis.

Cerita mengenai TVCN menyoroti pentingnya memahami sifat transaksi siklus akuisisi dan pembayaran. Karena transaksi dalam siklus ini mempengaruhi sejumlah besar akun baik dalam neraca maupun laporan laba rugi, transaksi yang diklasifikasikan dengan tidak benar dapat sangat mempengaruhi hasil yang dilaporkan , seperti yang terjadi pada TVCN. Auditor harus memahami sifat transaksi yang mengatur melalui siklus akuisisi dan pe,mbayaran sehingga dapat menilai secara efektif risiko salah saji yang material dan melaksanakana prosedur audit lebih lanjut untuk mengevaluasi akun – akun dalam siklus tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. A.       JENIS AKUN LAIN DALAM SIKLS AKUISISI DAN PEMBAYARAN

Banyak akun khusus yang terkait dengan transaksi dalam siklus akuisisi dan pembayaran. Jenis aktiva, beban, dan kewajiban bagi banyak perusahaan akan berbeda terutama yang berkecimpung dalam industry selain ritel, grosir, dan manufaktur. Masalah yang berkaitan dengan beberapa akun kunci lainnya dalam siklus ini akan dibahas terutama audit atas:

·         Property, pabrik dan peralatan

·         Beban dibayar dimuka

·         Kewajiban lainnya

·         Laba dan akun beban

  1. B.         AUDIT ATAS PROPERTI, PABRIK, DAN PERALATAN

Properti, pabrik, dan peralatan adalah aktiva yang memiliki umur yang diharapkan lebih dari satu tahun, digunakan dalam bisnis, dan tidak diperoleh untuk dijual kembali. Tujuan penggunaan aktiva sebagai bagian dari operasi bisnis klien dan umur yang diharapkannya yang lebih dari satu tahun merupakan karakteristik yang signifikan yang membedakan aktuva tersebut dengan persediaan, beban dibayar di muka, dan investasi.  Table 20-2 menjukkan contoh klasifikasi akun property, pabrik, dan peralatan yang umum. Akuisisi property, pabrik, dan peralatan dilakukan melalui siklus akuisisi dan pembayaran.

Akun yang umumnya digunakan untuk peralatan manufaktur diilustrasikan pada gambar 20-2. Pendebetan ke peralatan manufaktur berasal dari siklus akusisi dan pembayaran. Karena sumber debet akun aktiva adalah jurnal akuisisi. Akan tetapi karena penambahan peralatan tidak sering dilakukan, sering kali berjumlah besar, dan terkena pengendalian khusus, seperti persetujuan dewan direksi, auditor dapat memutuskan untuk tidak terlalu bergantung pada pengujian tersebut sebagai bukti pendukung penambahan aktiva tetap.

Auditor membedakan cara memverifikasi peralatan manufaktur dengan akun aktiva lancar karena tiga alasan:

1.      Biasanya akuisisi peralatan manufaktur jarang dilakukan pada periode berjalan

2.      Jumlah setiap akuisisi biasanya material

3.      Peralatan mungkin tetap disimpan dan dicatat dalam catatan akunansi selama beberapa tahun.

4.      Karena perbedaan tersebut, audit atas peralatan manufaktur lebih menekankan       pada verifikasi akuisisi yang dilakukan pada periode berjalan dan bukan saldo akun yang dibawa dari tahun sebelumnya

Dalam audit atas peralatan manufaktur dan akun-akun yang terkait, auditor harus memisahkan pengujian ke dalam kategori berikut:

·         Melaksanakan prosedur analitis

·         Memverifikasi akuisisi tahun berjalan

·         Memverifikasi pelepasan atau pembuangan tahun berjalan

·         Memverifikasi saldo akhir akun aktiva

·         Memverifikasi beban penyusutan

·         Memverufikasi saldo akhir akumulasi penyusutan

Melaksanakan prosedur Analitis

Jenis prosedur analitis tergantung pada sifat operasi klien. Sebagian prosedur analitis yang tipikal menilai kemungkinan salah saji yang material dalam beban penyusutan dan akumulasi penyusutan.

Memverifikasi Akuisisi Tahun Berjalan

Perusahaan harus mencatat penambahan selama tahun berjalan dengan benar karena aktiva memiliki pengaruh jangka panjang terhadap laporan keuangan. Auditor menggunakan tujuh dari delapan tujuan audit yang berkaitan dengan saldo sebagai kerangka referensi bagi pengujian atas rincian saldo: eksistensi, kelengkapan, keakuratan, klasifikasi, pisah batas, detail tie-in, serta hak dan kewajiban.

Pengujian audit aktual dan ukuran sampel sangat tergantung pada salah saji yang dapat ditoleransi, risiko inheren, dan penilaian risiko pengendalian. Salah saji yang dapat ditoleransi merupakan hal yang penting untuk memverifikasi penambahan tahun berjalan karena transaksi tersebut bervariasi dari jumlah yang tidak material dalam beberapa tahun hingga sejumlah besar akuisisi yang signifikan dalam tahun lainnya.

Skedul yang tipikal memuat daftar setiap penambahan secara terpisah dan mencantumkan tanggal akuisisi, vendor, deskripsi, notasi apakah barang tersebut baru atau bekas, umur aktiva untuk tujuan penyusutan, metode penyusutan, dan biaya atau bekas, umur aktiva untuk tujuan penyusutan, metode penyusutan, dan biaya atau harga perolehannya. Pengujian audit yang paling umum untuk memverifikasi penambahan adalah memeriksa faktur vendor.

Auditor harus waspada terhadap kemungkinan kelalaian klien untuk mencantumkan biaya transportasi dan instalasi yang material sebagai bagian dari biaya akuisisi aktiva, serta kelalaian untuk mencatat dengan benar tukar tambah peralatan yang ada. Jika kebijakan kilen adalah membebankan akuisisi yang lebih kecil dari jumlah secara otomatis, seperti $1000, auditor harus memverifikasi bahwa kebijakan tersebut ditaati pada tahun berjalan. Auditor juga harus memverifikasi transaksi yang tercatat menyangkut ketepatan klasifikasinya.

Dalam beberapa kasus, jumlah yang tercatat sebagai peralatan manufaktur  harus diklasifikasikan sebagai peralatan kantor atau sebagai bagian dari bangunan. Pengendalian internal yang buruk terhadap pembuatan dokumen, dapat menimbulkan misklasifikasi transaksi pengeluaran yang signifikan.

Biasanya klien mencantumkan transaksi yang harus dicatat sebagai aktiva dalam beban reparasi dan pemeliharaan, beban lease, perlengkapan, peralatan kecil, dan akun-akun serupa. Slah saji dapat saja berasal dari kurangya pemahaman terhadap prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum atau keinginan klien untuk menghindari pajak penghasilan. Jika auditor menyimpulkan jenis salah saji yang material ini mungkin terjadi,  mereka harus memvouching jumlah yang lebih besar yang didebet ke akun beban.

Memverifikasi Pelepasan Tahun berjalan

Transaksi yang melibatkan pelepasan peralatan manufaktur sering kali disalahsajikan apabila pengendalian internal perusahaan tidak memiliki metode formal. Jikla klien lalai mencatat pelepasan, biaya awal akun peralatan manufaktur akan dinyatakan terlalu tinggi, dan nilai buku bersih akan dinyatakan terlalu tinggi hingga aktiva telah disusutkan sepenuhnya. Metode formal untuk menelusuri pelepasan dan provisi menyangkut otorisasi yang tepat atas penjualan atau pelepasan peralatan manufaktur lainnya akan membantu mengurangi risiko salah saji. Juga harus ada verifikasi internal yang memadai atas pelepasan yang tercatat untuk memastikan bahwa aktiva telah dihapus dengan benar dari catatan akuntansi.

Titik awal untuk memverifikasi pelepasan adalah skedul klien yang berisi catatan tentang pelepasan itu. Skedul tersebut umumnya mencantumkan tanggal kapan aktiva dilepas atau dibuang, nama orang atau perusahaan yang mengakuisisi aktiva, harga jual, biaya awal, tanggal akuisisi, dan akumulasi penyusutan. Pengujian detail tie-in atas skedul yang mencatat pelepasan diperlukan, termasuk memfooting skedul, menelusuri total pada skedul ke pelepasan yang tercatat dalam buku besar umum, serta menelusuri biaya dan akumulasi penyusutan pelepasan ke file induk properti.

Prosedur berikut seringkali digunakan untuk memverifikasi pelepasan:

  • Mereview apakah aktiva yang baru diakuisisi menggantikan aktiva yang ada
    • Menganalisis keuntungan dan kerugian atas pelepasan aktiva dan pendapatan rupa-rupa yang diterima dari pelepasan aktiva
    • Mereview modifikasi pabrik dan perubahan lini produk, pajak properti, atau cakupan asuransi untuk indikasi penghapusan peralatan
    • Melakukan tanya-jawab dengan manajemen dan personil produksi mengenai kemungkinan pelepasan aktiva

Ketika suatu aktiva dijual atau dibuang begitu saja tanpa ditukar dengan aktiva pengganti, keakuratan transaksi dapat diverifikasi dengan memeriksa faktur penjualan terkait dan file induk properti. Auditor harus membandingkan biaya dan akumulasi penyusutan yang ada dalam file induk dengan ayat jurnal yang tercatat dalam jurrnal umum serta menghitung kembali keuntungan atas kerugian atas pelepasan aktiva. Jika terjadi tukar tambah aktiva dengan aktiva pengganti, auditor harus memastikan bahwa aktiva yang baru dikapitalisasi dan aktiva yang digantikan dihapus secara layak dari catatan, dengan mempertimbangkan nilai buku aktiva yang ditukar tambah dan biaya tambahan aktiva yang baru.

Memverifikasi Saldo Akhir Akun Aktiva

Dua tujuan auditor mengaudit peralatan manufaktur termasuk menentukan bahwa:

  1. Semua peralatan yang tercatat ada secara fisik pada tanggal neraca (eksistensi)
  2. Semua peralatan yang dimiliki telah dicatat (kelengkapan)

Ketika merancang pengujian audit untuk memenuhi tujuan tersebut, pertama auditor mempertimbangkan sifat pengendalian internal terhadap peralatan manufaktur. Auditor mampu menyimpulkan bahwa pengendalian cukup kuat untuk memungkinkannya bergantung pada saldo yang dicatat  dari tahun sebelumnya. Pengendalian yang penting meliputi penggunaan file induk untuk setiap aktiva tetap, pengendalian fisik yang memadai terhadap aktiva yang mudah dipindahkan penulisan nomor identifikasi ke setiap aktiva tetap, serta perhitungan fisik periodik atas aktiva tahu departemen akuntansi tentang semua pelepasan aktiva tetap juga merupakan pengendalian yang penting.

Langkah audit yang pertama berkenaan dengan tujuan detail tie-in: Peralatan manufaktur, seperti yang tercantum dalam file induk, sama dengan buku besar. Memeriksa printout file induk untuk melihat bahwa totalnya sama dengan slado buku besar. Setelah menilai risiko pengendalian untuk tujuan eksistensi, auditor memutuskan apakah perlu memverifikasi eksistensi  setiap item peralatan manufaktur yang tercantum dalam file induk. Jika terdapat kemungkinan yang besar bahwa aktiva tetap yang hilang sampel dari file induk dan memeriksa aktiva aktual.

Biasanya auditor tidak perlu menguji keakuratan atau klasifikasi aktiva tetap yang dicatat pada periode sebelumnya karena sudah diverifikasi dalam audit sebelumnya kadang mungkin memiliki peralatan manufaktur di tangan yang tidak lagi digunakan dalam operasi. Jika jumlahnya material, auditor harus mengevaluasi apakah peralatan itu harus dicatat pada nilai realisasi bersih (tujuan nilai realisasi) atau setidaknya diklasifikasikan secara terpisah sebagai “peralatan nonoperasi”.

Pertimbangan utama dalam memverifikasi pengungkapan yang terkait dengan aktiva tetap adalah kemungkinan adanya rintangan hukum. Auditor dapat menggunakan beberapa metode untuk menentukan apakah peralatan manufaktur terbebani, termasuk:

  • Membaca syarat-syarat dalam perja njian pinjaman dan kredit
    • Mengirimkan permintaan konfirmasi pinjaman kepada bank dan institusi pemberi pinjaman lainnya
    • Melakukan diskusi dengan klien atau mengirimkan surat ke penasihat hukum

Memverifikasi Beban penyusutan

Jika beban penyusutan berjumlah material, akan diperlukan lebih banyak pengujian yang terinci atas beban penyusutan ketimbang untuk akun yang telah diverifikasi melalui pengujian pengendalian dan pengujian substantif atas transaksi. Tujuan audit yang berkaitan dengan saldo yang paling penting untuk beban penyusutan adalah  keakuratan. Dalam menentukan hal yang pertama, auditor harus mempertimbangkan empat aspek:

  1. Umur manfaat akuisisi periode berjalan
  2. Metode penyusutan
  3. Estimasi nilai sisa
  4. Kebijakan penyusutan aktiva dalam tahun akuisisi dan disposisi

Kebijakan klien dapat ditentukan melalui diskusi dengan personil yang berwenang dan membandingkan responsnya dengan informasi yang ada dalam file permanen auditor.  Dalam memutuskan kelayakan umur manfaat yang dibebankan ke aktiva yang baru saja diakuisisi, auditor harus memperttimbangkan umur fisik aktiva, umur yang diharapkan, dan kebijakan perusahaan yang ditetapkan menyangkut pertukaran peralatan.

Metode yang berguna untuk mengaudit penyusutan adalah pengujian prosedur analitis atas kelayakan yang dilakukan dengan mengalikan aktiva tetap yang belum disusutkan dengan tingkat penyusutan tahun tersebut. Dalam melakukan perhitungan tersebut, auditor harus membuat penyesuaian yerhadap penambahan dan pelepasan tahun berjalan, aktiva dengan umur yang berbeda, dan aktiva dengan metode penyusutan yang berbeda.

Jika pengujian kelayakan secara keseluruhan tidak dapat dicapai, biasanya diperlukan pengujian yang lebih terinsi. Auditort akan menghitung kembali beban penyusutan atas aktiva tertentu untuk menentukan apakah klien mengikuti kebijakan penyusutan yang benar dan konsisten. Agar relevan, perhitungan yang terinci harus dikaitkan dengan perhitungan total penyusutan dengan memfooting beban penyusutan pada file ninduk properti dan merekonsiliasi totalnya ke buku besar umum.

Auditor membandingkan informasi yang diperoleh melalui pengujian audit atas akun beban penyusutan dengan informasi yang diungkapkan dalam catatan kaki guna memastikan informasi yang disajikan konsisten dengan metode aktual dan asumsi yang digunakan untuk menghitung serta mencatat penyusutan. Pendebetan ke akumulasi penyusutan biasanya diuji sebagai bagian dari audit atas pelepasan aktiva, sementara kredit diverifikasi sebagai bagian dari beban penyusutan.

Memverifikasi Saldo Akhir Akumulasi Penyusutan

Dua tujuan yang biasanya ditekankan dalam audit atas saldo akhir akumulasi penyusutan adalah:

1.      Akumulasi penyusutan yang dinyatakan pada file induk properti sama dengan buku besar umum. Tujuai ini dapat dipenuhi dengan menguji footing akumulasi penyusutan dalam file induk properti dan menelusuri totalnya ke buku besar umum

2.      Akumulasi penyusutan dalam file induk sudah akurat

  1. C.             AUDIT BEBAN DIBAYAR DI MUKA

Beban dibayar di muka, beban yang ditangguhkan, dan aktiva berwujud . Hal tersebut termasuk:

  • Sewa dibayar dimuka
  • Biaya organisasi
  • Pajak dibayar di muka
  • Paten
  • Asuransi dibayar dimuka
  • Merek dagang
  • Beban yang ditangguhkan
  • Hak cipta

Tinjauan Terhadap Asuransi Dibayar Di Muka

Gambar diatas mengilustrasikan akun yang umumnya digunakan untuk asuransi dibayar di muka serta hubungan antara asuransi dibayar di muka dan siklus akuisisi dan pembayaran melalui pendebetan ke akun asuransi dibayar di muka.

·         Pengendalian Internal

Pengendalian internal untuk asuransi dibayar dimuka dan beban asuransi dapat dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu:

1.      Pengendalian terhadap akuisisi dan pencatatan asuransi,

2.      Pengendalian terhadap register asuransi,

3.      Pengendalaian terhadap penghapusan beban asuransi.

·            Pengujian Audit

Pengujian atas saldo akun beban yang umumnya diperlukan mencakup prosedur analitis dan pengujian untuk memastikan bahwa semua pembebanan beban asuransi berasal dari kredit asuransi dibayar di muka, prosedur analitis yang biasa dilakukan oleh auditor:

1.      Membandingkan total asuransi dibayar dimuka dan beban asuransi dengan tahun sebelumnya,

2.      Menghitung rasio asuransi dibayar di muka terhadap beban asuransi dan membandingkannya dengan tahun sebelumnya,

3.      Membandingkan setiap cakupan polis asuransi pada skedul asuransi yang diperoleh dari klien dengan skedul tahun sebelumnya sebagai pengujian atas eliminasi polis tertentu atau perubahan cakupan asuransi,

4.      Membandingkan saldo asuransi dibayar di muka yang dihitung selama tahun berjalan atas dasar polis per polis dengan yang ada pada tahun sebelumnya sebagai pengujian terhadap kesalahan perhitungan,

5.      Mereview cakupan asuransi yang tercantum pada skedul asuransi dibayar di muka dengan pejabat klien yang berwenang atau broker asuransi menyangkut kememadaian cakupan. Auditor tidak boleh menjadi pakar asuransi, tetapi pemahaman auditor mengenai akuntansi dan penilaian aktiva sangat diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan tidak diasuransikan terlalu rendah.

Prosedur audit lainnya, yang hanya harus dilakukan apabila ada alasan khusus untuk melakukannya. Pengujian tersebut menggunakan tujuan audit yang berkaitan dengan saldo untuk melaksanakan pengujian atas rincian saldo aktiva, pembahasannya:

1.      Polis asuransi dalam skedul asuransi dibayar di muka memang ada dan polis yang ada telah dicantumkan (eksistensi dan kelengkapan),

2.      Klien memiliki hak atas semua polis asuransi dalam skedul asuransi dibayar di muka (hak),

3.      Jumlah dibayar di muka pada skedul sudah tepat dan totalnya sudah dijumlahkan dengan benar serta sama dengan buku besar umum (keakuratan dan detail tie-in),

4.      Beban asuransi yang berhubungan dengan asuransi dibayar di muka telah diklasifikasikan dengan benar (klasifikasi),

5.      Transaksi asuransi telah dicatat pada periode yang benar (pisah batas)

  1. D.           Audit Kewajiban Akrual

Kewajiban akrual merupakan estimasi kewajiban yang belum dibayar atas jasa dan manfaat yang telah diterima sebelum tanggal neraca. Kewajiban akrual diantaranya seperti:

1.      Gaji akrual,

2.      Pajak gaji akrual,

3.      Bonus pejabat akrual,

4.      Komisi akrual,

5.      Fee profesional akrual,

6.      Sewa akrual,

7.      Bunga akrual.

·    Gambar diatas mengilustrasikan akun-akun yang umumnya digunakan oleh perusahaan untuk mengakrualkan pajak properti. Penekanan dalam pengujian harus diberikan pada kewajiban pajak properti akhir dan pembayaran. Berikut dua hal yang terpenting adalah:

1) Properti yang ada pada skedul akrual sudah tepat untuk mengakrualkan pajak.

2) Pajak properti telah dicatat secara akurat.

BAB III

PENUTUP

  1. KESIMPULAN

Bisa di simpulkan bahwa mengenai akun dan transaksi dalam siklus akuisisi dan pembayaran. Agar audit atas sejumlah besar akun yang berkaitan dengan siklus ini memadai, auditor harus memahami

  • akun – akun kunci,
  • kelas transaksi,
  • fungsi bisnis,
  •  dokumen serta
  •  catatan yang berhubungan dengan transaksi siklus akuisisi dan pembayaran.

Banyak dari akun – akun tersebut, seperti

*        utang usaha,

*        properti,

*         pabrik dan

*         peralatan,

*        beban penyusutan,

*         serta beban dibayar dimuka,

memiliki karakteristik unik yang mempengaruhi cara auditor memngumpulkan bukti yang mencukupi tentang saldo akun yang terkait. Dan terakhir keterkaitan diantara pengujian audit yang berbeda dalam siklus akuisisi akuisisi dan pembayaran dapat menyediakan dasar bagi verifikasi auditor atas banyak akun laporan keuangan.

 

DAFTRA PUSTAKA

 

Randol J. ELDER. 2011. Audit Dan Jasa Assurance Jilid 2 , Jakarta : ERLANGGA

 

AUDIT KEUANGAN INTERNAL DAN PEMERINTAH SERTA AUDIT OPERASI

BAB I

PENDAHULUAN

Pada makalah ini membahas jenis jenis jasa assurance yang disediakan oleh auditor eksternal. Kita akan membahas aktivitas dari auditor internal dan auditor pemerintah, yang melaksanakan sejumlah audit keuangan ang signifikan yang serupa dengan yang dilakukan oleh kantor akuntan public eksternal.

BAB II

PEMBAHASAN

  1. AUDIT LAPORAN KEUANGAN

Audit internal adalah aktivitas konsultasi dan assurance yang objektif dan independen yang dirancang untuk menambah nilai dan memperbaiki operasi organisasi. Hal tersebut membantu organisasi mencapai tujuan mereka dengan melakukan pendekatan yang sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas dari manajemen risiko, pengendalian, dan proses pengaturan.

Definisi tersebut merefleksikan berubahnya  peran dari auditor internal. Mereka diharapkan untuk menyediakan nilai bagi organisasi melalui efektivitas yang meningkat, sementara dalam waktu yang bersamaan harus melakukan tanggung jawab tradisional seperti :

  • Mengkaji ulang keandalan dan integritas informasi
  • Memastikan ketaatan dengan kebijakan dan peraturan
  • Penjagaan aktiva (asset)

Tujuan auditojrinternal jauh lebih luas dari pada tujuan editor eksternal, dengan fleksibilitas bagi auditor internal untuk memenuhi kebutuhan perusahaan mereka. Dari satu perusahaan audior internal bias jadi hanya memusatkan perhatian khusus pada perndokumentasian dan pengujian pengendalian untuk persyaratan Sarbanes oxley act section 404. Di perusahaan lainnya, auditor internal bisa jadi terutama difungsikan sebagai konsultan memusatkan perhatiannya pada rekomendasian yang memperbaiki kinerja organisasi.

Auditor internal tidak hanya bias memusatkan perhatiannya pada beberapa bidang yang berbeda, pada scope audit internal juga bisa bervariasi dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Laporan audit lntenal tidak terstandarisasi karena bervariasinya kebutuhan pelaporan dari masing-masing perusahaan dan laporan tersebut tidak bergantung pada pemakaian internal.

Pedoman professional untuk auditor internal di sediakan oleh institute of internal auditors (IIA), suatu organisasi yang serupa dengan AICPA yang menetapakan standar praktik dan etika, menyediakan pendidikan, dan mendoron professionalisme untuk anggotanya di seluruh dunia. Kerangka kerja praktik professional IIA memasukkan suatu kode dan IIA internal standards for the professional practice of internal auditing.

Tanggung jawab dan pelaksanaan audit oleh auditor internal dan eksternal berbeda dalama satu hal penting. Auditor internal bertanggung jawab kepada manajement dan dewan direksi, sedangkan auditor eksternal bertanggung  jawab kepada pemakai laporan keuangan yang mengandalkan auditor untuk menambah kredibilitas laporan keuangannya. Walaupun begitu auditor internal dan eksternal memiliki banyak kesamaan :

  • Keduanya harus kopeten bagi auditor dan tetap objektif dalam melaksanakan pekerjaan dan melaporkan hasil mereka.
  • Keduanya mengikuti metodologi yang serupa dalam melaksanakan audit mereka, termasuk perencanaan dan peleksanaan pengujian pengendalian dan pengujian subtantif.
  • Keduanya mempertimbangkan risiko yang materialis dalam memusatkan beberapa luasnya pengujian mereka mengenai materialis dan risiko bisa jadi berbeda karena pemakai eksternal mungkin saja memiliki kebutuhan yang berbeda dari menajement atau dewan.

Auditor eksternal mengandalkan auditor internal ketika menggunakan model risiko audit untuk menilai risiko pengendalian. Jika auditor internal efektif, auditor eksternal dapat mengurangi secara siknifikan risiko pengendalian dan beserta itu juga mengurangi pengujian subtantif. Sebagai akibatnya, auditor eksternal mungkin mengurangi biaya mereka secara subtansial ketika klien memiliki fungsi audit internal yang di anggap baik. Auditor eksternal pada umumnya mempertimbangkan auditor internal sebagai partner yang efektif jika auditor internal jika :

  • Independen dari unit operasi dari yang sedang di evaluasi.
  • Kompeten dan terlatih dengan baik.
  • Telah melaksanakan pengujian audit relavan terhadap pengendalian internal dan laporan keuangan.
  1. AUDIT KEUANGAN PEMERINTAH

Sumber yang utama dari literatur otoritatif dalam melakukan audit pemerintah (government audits) adalah govermment auditing standards, yang dikeluarkan oleh GAO. Standar audit keuangan dari yellow book konsisten dengan 10 standar audit yang di terima secara umum dari AICPA, dan juga memuat pedoman tambahan yang ekstensif, diantaranya penambahan dan modifikasi berikut:

  • Materialis dan siknifikan. Yellow book mengakui bahwa dalam audit pemerintah batas ambang risiko audit yang dapat di terima dan materialitasnya lebih rendah dari audit perusahaan komersial, hal tersebut disebabkan lebih tingginya sensivitas aktivitas pemerintah dan akuntanbilitas public mereka.
  • Pengendalian kualitas. Kantor akuntan public dan organisasi lain yang mengaudit entitas pemerintah sesuai dengan yellow book harus memiliki suatu system pengendalian kualitas internal yang memadai dan berpartisipasi dalam program kaji ulang pengendalian kualitas eksternal. Persyaratan terakhir berlaku untuk sejumlah akuntan publik tetapi hanya sebagai suatu syarat untuk menjadi anggota AICPA, dan bukan untuk audit perusahaan publik.
  • Audit ketaatan (compliance). Auditor harus di rancang untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam mendeteksi salah saji yang material di akibatkan ketidak taatan terhadap provisi dari kontrak atau kesepakatan bantuan yang memiliki dampak material langsung terhadap laporan keuangan.
  • Pelaporan. Pelaporan audit harus menyatakan bahwa audit telah dibuat sesuai dengan standar pemerintah secara mum. Disamping itu laporan atas laporan keuangan harus mengambarkan lingkup dari ketaatan pengujian auditor terhadap hukum dan peraturan serta pengendalian internal dan menyajikan hasil dari pengujian tersebut atau mengacu pada suatu laporan terpisah yang memasukkan informasi tersebut.

Persyaratan audit single audit act seperti yang diamandementkan dan OMB circular A-133 (disini disebut secara kolektif sebagai act) berisi persyaratan dari lingkung audit, termasuk diantaranya:

  • Audit harus sesuai GAGAS.
  • Audit harus memperoleh pemahaman mengenai pengendalian internal atas program federal yang cukup untuk mendukung tingkat risiko yang terukur untuk program utama.
  • Auditor harus menentukan apakah klien telah mentaati hukum, peraturan dan provisi dari kontrak atau kesepakatan hadiah yang mungkin berdampak langsung dan material terhadap masing-masing program utama tersebut.

Persyaratan pelaporan, pelaporan berikut di persyaratkan oleh OMB circular A-133:

  • Opini mengenai apakah laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntasi yang dterima secara umum.
  • Opini mengenai apakah skedul penghargaan federal disajikan secara wajar dalam semua hal berkaitan dengan laporan keuangan secara keseluruhan.
  • Laporan atas pengendalian internal yang berhubungan dengan laporan keuangan dan program utama.
  • Laporan atas ketaatan dengan hukum, peraturan, dan provisi dari kontrak atau kesepakatan, bantuan, dimana ketidak taatan bisa memiliki dampak yang material terhadap laporan keuangan. Laporan tersebut dapat dikombinasikan dengan laporan mengenai pengendalian internal.
  • Skedul temuan dan biaya yang dipertanyakan.
  1. AUDIT OPERASI

Diluar aktifitas audit keuangannya, auditor internal, auditor pemerintah, dan akuntan publik juga melakukan aktivitas audit operasi (operational auditing), yang menjadi efesiensi dan efektivitas dari suatu organisasi. Auditor lain menggunakan istilah audit manajement (management auditing) atau audit kinerja (performance auditing) alih alih audit operasi untuk merujuk aktivitas tersebut, sementara banyak juga auditor yang tidak membedakan antara istilah audit kinerja, audit manajement dan audit operasional dan mengunakannya silih berganti.

Tiga perbedaan terbesar antara audit operasi dan audit keuangan adalah tujuan dari audit, distribusi laporan, dan dimasukkannya bidang non keuangan dalam audit operasi.

Tujuan audit ini merupakan perbedaan yang paling penting. Audit keuangan menekankan apakah informasi historis dicatat dengan benar, sedangkan audit koperasi menekankan efektivitas dan efisiensi. Audit keuangan berorientasi pada masa lalu, sementara audit operasi berfokus pada perbaikan kinerja pada masa mendatang.

Distribusi laporan, laporan audit keuangan pada umumnya di distribusikan kepada pemakai laporan keuangan eksternal, seperti pemegang saham dan banker sementara laporan audit operasi ditujukan terutama untuk manajement. Distribusi yang luas dari laporan audit keuangan memerlukan struktur yang terdefinisi dengan baik dan penggunaan kata-kata yang baik.

Dimasukkannya bidang non keuangan audit keuangan terbatas pada persoalan yang secara langsung mempengaruhi kewajaran dari penyajian laporan keuangan, sedangkan audit operasi meliputi setiap aspek dari efisiensi dan efektivitas dalam suatu organisasi.

Efektivitas dalam audit operasi untuk efektivitas, seorang auditor misalnya perlu menilai apakah agen pemerintah telah memenuhi tujuan yang dibebankan untuk mencapai elefator yang aman dalam suatu kota untuk menentukan efektivitas agen auditor harus menetapkan criteria spesifik untuk keamanan elefator.

Efisiensi seperti efektivitas, harus ada kriteria yang terdefinisi untuk apa yang dimaksud dengan melakukan sesuatu secara lebih efisien sebelum audit operasi dapat memiliki arti. Sering kali lebih mudah untuk menetapkan kriteria efisiensi dari pada kriteria efektivitas jika efisiensi di definisikan sebagai mengurangi biaya tanpa mngurangi efektivitas.

Jenis ketidak efisienan Contoh
–          Tingginya biaya akuisisi barang dan jasa –          Penarikan untuk pembelian bahan baku tidak dituntut
–          Tidak trsedianya bahanbaku untuk produksi ketika diperlukan

–          Seluruh jalur perakitan terpakasa dihentikan karena bahan baku yang diperlukan belum dipesan-          Terjadinya penggandaan usaha oleh karyawan-          Catatan produksi yang identik disimpan baik oleh departemen akuntansi maupun departemen produksi katena mereka tidak menyadari aktivitas departemen satu sama lain-          Dilakukannya pekerjaan yang tidak relavan-          Salinan faktur vendor dan laporan penerimaan dikirim ke produksi dimana  mereka diarsip tanpa pernah digunakan-          Terlalu banyak jumlah karyawan-          Pekerjaan kantor dapat dilakukan secara efektif dengan lebih sedikit asisten administrasi

Manajemen menetapkan pengendalian internal untuk membantu dirinya memenuhi tujuannya. Tiga pemikiran tersebut untuk membantupemikiran yang baik :

  1. Keandalan laopran keuangan
  2. Efisiensi dan efektivitas operasi
  3. Ketaatan dengan hukum dan peraturan yang ada

Tujuan dari audit pengendalian operasi adalah mengevaliasi efisiensi dan efektivitas dan membuat rekomendasi untuk manajemen. Sebaliknya, evaluasi pengendalian internal untuk audit keuangan memiliki dua tujuan utama : menentukan luas dari audit pengujian substantive yang diperlukan dan melaporkan efektivitas pengendalian internal terhadap pelaporan keuangan untuk perusahaan public

Lingkup audit operasi berkenaan dengan setiap pengendalian yang mempengaruhi efisiensi atau efektivitas, sedangkan lingkup dari evaluasi pengendalian internal atas pelaporan keuangan terbatas pada efektivitas pengendalian internal atas laporan keuangan dan dampaknya terhadap penyajian yang wajar dari laporan keuangan.

Audit fungsional adalah cara untuk mengkategorisasikan aktivitas dari suatu bisnis, seperti fungsi penagihan atau fungsi produksi. Fungsi bisa dikategorikan dan dibagi bagi kembali dengan banyak cara yang berbeda. Audit fungsional berkaitan dengan satu atau lebih fungsi dalam organisasi, misalnya efisiensi dan efektivitas dari fungsi penggajian untuk suatu divisi atau untuk perusahaan secara keseluruhan.

Audit organisasi adalah suatu audit operasi dari suatu organisasi berkenaan dengan unit organisasi keseluruhan, seperti suatu departemen, suatu cabang, atau anak perusahaan.suatu audit organisasi menekankan pada seberapa efisien dan efektif fungsi fungsi organisasi berinteraksi. Rencana organisasi dan metode untuk mengkoordinasikan aktivitas-aktivitas merupakan hal yang penting bagi audit semacam ini.

Penugasan khusus dalam audit operasi, penugasan khusus muncul atas permintaan manajemen untuk berbagai jenis audit, seperti menentukan penyebab dari system teknologi informasi yang tidak efektif, menyelidiki kemungkinan dilakukannya kecurangan dalam  dustu divisi, dan membuat rekomendasi untuk mengurangi biaya dari produk yang dimanufaktur.

Auditor internal berada dalam posisi yang demikian untik untuk melaksanakan audit operasi hingga ada sebagian orang yang menggunakan istilah audit internal dan audit operasi secara bergantian akan tetapi, tidaklah tepat untuk menyimpulkan bahwa semua audit operasi dilakukan oleh auditor internal atau bahwa auditor internal hanya melakukan audit operasi. Banyak departemen audit internal melakukan baik audit operasi maupun audit keuangan, seringkali secara simultan.

Auditor pemerintah mendefinisikan dan menerapkan standar untuk audit kenerja, yang pada intinya sama dengan audit operasi. Audit kinerja memasukkan hal-hal berikut:

  • Audit ekonimi dan efisiensi. Tujuan dari audit ekonomi dan efisiensi adalah untuk menentukan :
  1. Apakah entitas mengakuisisi, melindungi, dan menggunakan sumber dayanya secara ekonomis dan efisien
  2. Penyeab daripraktik praktik yang tidak efisien atau tidak ekonomis
  3. Apakah entitas telah mentaati hukum dan peraturan berkenaan dengan persoalan ekonomi dan efisiensi
  • Audit program. Tujuan ari audit program adalah untuk menentukan :
  1. Sejauh mana hasil yang diinginkan atau manfaat yang didapat dari aturan atau badan orotirasi lain yang telah dicapai
  2. Efektivitas dari organisasi, program, aktivitas, dan fungsi
  3. Apakah entitas telah mentaati hukum dan peraturan yang dapat diterapkan dalam program

Kantor akuntan public ketika kantor akuntan public melakukan auditor terhadap laporan keuangan bagian dari pekerjaan audit ini seringkali terdiri pengidentifikasian masalah operasi dan pembuatan perekomendasian yang bisa menguntukngkan klien audit.

Kriteria spesifik. Berikut adalah sejumlah kriteria spesifik, yang dituliskan dalam bentuk pertanyaan, yang mungkin digunakan untuk mengevaluasi layout pabrik:

  1. Apakah semua layout pabrik disetujui oleh kantor teknik pusat pada saat rancangan awal ?
  2. Apakah kantor teknik pusat melakukan studi evaluasi ulang terhadap layout pabrik selama 5 tahun terkhir ?
  3. Apakah semua peralatan beroperasi pada kapasitas 60% atau lebih untuk setidaknya tiga bulan dalam setahun ?
  4. Apakah layout dapat memudahkan pergerakan dari bahan baku baru  kelantai produksi ?
  5. Apakah layout memudahkan produksi barang jadi ?
  6. Apakah layout memudahkan pergerakan barang jadi kepusat distribusi ?
  7. Apakah layout pabrik menggunakan peralatan yang ada secara efektif ?
  8. Apakah keselamatan karyawan dibahayakan oleh layout pabrik ?

Suber kriteria. Untuk mrnggambarkan kriteria evaluasi spesifik, auditor operasi dapat menggunakan beberpa sumber diantaranya :

  • Kinerja historis
  • Bunchmarking’standar teknik
  • diskusi dan kesepakatan

tiga tahap audit operasi adalah:

  1. perencanaan
  2. akumulasi dan evaluasi bukti
  3. pelaporan dan tindak lanjut

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Makalah ini mebahas aktivitas audit keuangan dari auditor internal dan dampak dari auditor internal terhadap auditor eksternal. Kami juga membahas auditor pemerintah serta persyaratan audit dan pelaporan menurut standar audit pemerintah. Auditor internal dan auditor pemerintah serta kantor akuntan public juga diminta untuk melaksanakan audit operasi untuk efisiensi dan efektivitas dari suatu unit perusahaan atau pemerintah. Dalam penugasan terebut, kriteria yang tepat untuk mengevaluasi efisiensi dan efektivitas merupakan hal yang penting

DAFTAR  PUSTAKA

Randol J. ELDER. 2011. Audit Dan Jasa Assurance Jilid 2 , Jakarta : ERLANGGA

JASA ASSURANCE DAN NON ASSURANCE LAINNYA

BAB I

PENDAHULUAN

Pembahasan pada makalah ini berfokus pada audit laporan keuangan historis yang disusun sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang diterima umum.  Sekarang jenis jasa assurance lainnya yang ditawarkan oleh akuntan public yang melibatkan laporan keuangan historis juga akan dibahas, seperti mereview laporan keuangan historis dan penugasan assurance terbatas yang melibatkan laporan keuangan historis untuk memenuhi kebutuhan khusus pemakai laporan keuangan. Pada pembahasan kali ini juga membahas jasa assurance bagi beberapa jenis penugasan atestasi yang tidak melibatkan laporan keuangan historis, seperti penugasan web trust dan sys trust, serta laporan atas peramalan keuangan.

BAB II

PEMBAHASAN

  1. JASA  REVIEW DAN KOMPILASI

Penugasan jasa review (SSARS review) memungkinkan akuntan untuk  mengekspresikan keyakinan yang terbatas bahwa laporan keuangan telah sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang diterima secara umum, termasuk pengungkapan informative yang layak, atau dasar akuntansi lainnya yang kompherensif ( other compherensive bases of accounting = OCBOA) seperti dasar akuntansi kas. Akuntan public harus independen dari klien dalam penugasan jasa review.

Prosedur yang disarankan untuk review. Bukti untuk penugasan review terutama terdiri dari pengajuan pertanyaan kepada manajemen dan prosedur analitis, yang pada intinya memerlukan lebih sedikit prosedur ketimbang untuk suatu audit. Untuk review, akuntan tidak memperoleh pemahaman mengenai  pengendalian internal, pengujian pengendalian, atau melakukan pengujian substantive atas transaksi saldo, seperti konfirmasi piutang atau pemeriksaan fisik persediaan.

SSARS merekomendasikan prosedur berikutuntuk suatu penugasan review :

  • Memperoleh pengetahuan mengenai prinsip prinsip akuntan dan praktik dari industry klien. Akuntan dapat mempelajari pedoman industry AICPA atau sumber lain untuk meperoleh pengetahuan mengenai industry. Tingkat pengetahuan untuk mereview mungkin lebih sedikit ketimbang untuk suatu audit
  • Memperoleh informasi mengenai klien. Informasi harus menyangkut sifat transaksi bisnis klien, catatan akuntansi dan karyawan, serta isi laporan keuangan. Tingkat pengetahuan untuk mereview mungkin lebih sedikit ketimbang untuk suatu audit
  • Mengajukan pertanyaan kepada manajemen. Pengajuan pertanyaan merupakan prosedur review yang paling penting. Tujuannnya adalah untuk menentukan apakah laporan keuangan disajikan secara wajar dengan mengasumsikan bahwa manajemen tidak bermaksud untuk menipu akuntan. Pengajuan pertanyaan harus dilakukan pada personil klien yang sesuai dan pada umumnyamelibatkan diskusi, seperti pertanyaan :
  1. Gambarkan prosedur anda untuk pencatatan, pengklasifikasian, dan peringkasan transaksi serta pengungkapan informasi dalam laporan
  2. Apa tindakan yang paling penting yang dapat diambil dalam pertemuan pemegang saham dan dewan direksi pada tahunini ?
  3. Apakah setiap akun dalam laporan keuangan disiapkan sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang diterima secara umum danditerapkan secara konsisten ?
  • Melakukan prosedur analitis. Prosedur ini akan mengidentifikasikan item item individual yang tampak tidak biasa
  • Memperoleh surat representasi. Akuntan diharuskan untuk memperoleh surat representasi dari manajemen yang memiliki pengetahuan mengenai persoalan keuangan

Betuk laporan. Menyediakan contoh dari laporan review ketika akuntan telah menyelesaikan penugasan revie dan memutuskan bahwa tidak terdapat perubahan yang material yang diperlukan terhadap laporan keuangan.

  1. Paragraf  pertama serupa dengan laporan audit kecuali terhadap referensinya terhadap jasa review dan bukan audit
  2. Paragraf kedua menyatakan bahwa suatu review terutama terdiri dari pengajuan pertanyaan dan prosedur analitis pada intinya memiliki lingkup yang lebih sedikit dari suatu audit dan tidak ada opini yang diekspresikan
  3. Paragraph ketiga mengekspresikan assurance terbatas dalam bentuk asseracenegatif bahwa pengetahuan kami tidak ada bentuk modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan keuangan.
  1. PENUGASAN ATESTASI

Ddalam suatu penugasan atestasi, akuntan public melaporkan keandalan dari informasi atau asersi yang dibuat dari pihak lain. Semua bentuk atestasi lain dibahas dalam standar atestasi ( pengecualian adalah untuk kaji ulang laporan keuangan historis disuatu entitas public, yang dibahas dalam SSARS. Standar atestasi dibuat oleh auditing standart board mengikuti  proses yang sama yang digunakan untuk standar auditing ( standar atestasi diberi label AT alih alih AU )

Auditing standar board memutuskan untuk tidak berusaha mendefinisikan potensi batas dari penugasan atestasi kecuali dalam isitilah konseptual karena jasa yang mungkin akan muncul. AICPA dan Canadian Institude of Chartered Accauntans (CICA) bersama sama mengembangkan jasa assurance yan berhubungan dengan e-commerce dan teknologi informasi. Kelompok jasa tersebut, dikenal sebagai WebTruist dan sysTrust, dilaksanakan menurut standar atestasi. Sebagai tambahan AICPA telah menggabarkan standar atestasi spesifik dibidang bidang berikut :

  • Laporan keuangan prospektif
  • Informasi keuangan pro forma
  • Laporan pengendalian internal terhadap laporan keuangan perusahaan swasta
  • Ketaatan terhadap hukum dan aturan
  • Penugasan prosedur yang disetujui
  • Diskusi dan analisis manajemen

Standar diperlukan untuk semua semu jenis penugasan tersebut karena akuntan public telah melaksanakan jasa jasa tersebut dengan jumlah yang cukup besar hingga memerlukan pedoman yang lebih spesifik daripada yang disediakan oleh standar atestasi umum. Akan tetapi, ketidak hadiran standar spesifik untuk tiap jenis jasa tidak mengiplikasikan bahwa jasa jasa tersebut tidak layak disajikan.

Standar atestasi mendefinisikan tiga tingkat penugasan dan bentuk kesimpulan yang berhubungan :

  1. Pemeriksaan
  2. Review
  3. Prosedur yang disetujui
  1. JASA SYSTRUST

Ketika semakin banyak organisasi menjadi bergantung pada teknologi unformasi, keamanan,ketersediaan, dan ketetapan dari system computer yang merupakan hal sangat penting. System yang tidak dapat diandalkan dapat memicu rangkaian bisnis yang negative mempengaruhi perusahaan, konsumen, pemasok, dan mitra bisnis lainnya. Jasa stytrust menyediakan keyakian kepada manajemen, dewan direksi, atau pihak ketiga mengenai keandalan dari system informasi yang digunakan untuk menghasilkan informasi real-time.

Dalam penugasan systrust, akuntan public yang memiliki lisensi systrust mengevaluasi system computer perusahaan dengan menggunakan prisnsip dan criteria systrust dan menentukan apakah pengendalian terhadap system tersebut berjalan. Akutan public kemudian melakukan pengujian untuk menentukan apakah pengendalian tersebut beroperasi secara efektif semala suatu periode tertentu. Jika system memenuhi persyaratan dari prinsip dan criteria systrust, laporan atestasi IACPA. Laporan tersebut mungkin berkenaan dengan salah satu prinsip trust services atau kombinasi dari beberpa prinsip systrust.

  1. LAPORAN KEUANGAN PROSPEKTIF

Laporan keuangan prospektif mengacu pada prediksi atau ekspektasi laporan keuangan selama beberapa periode dimasa depan ( laporan laba rugi ) atau pada suatu tanggal dimasa depan ( neraca ) sebagian besar akuntan public meyakini bahwa ada kesempatan yang besar dan risiko yang potensial bagi auditor untuk menyediakan kreabilitas atas informasi keuangan prospektif. Sangatlah dapat diterima bahwa pemakai menginginkan informasi prospektif yag handal untuk membantu pengambilan keputusannya. Jika auditor dapat meningkatkan kreabilitas informasi, risiko informasi dapat dikurangi dengan cara yang sama seperti dalam laporan keuangan prospektif. Regulator, pemakai, dan pihak lain mungkin mengkritik dan bahkan menuntut auditor, meskipun laporan prospektif dinyatakansecara wajar, berdasarkan informasi yang tersedia ketika laporan tersebut disiapkan.

Standar atestasi AICPA mendefinisikan dua jenis umum laporan keuangan prospektif :

  1. Peramalan adalah laporan keuanga prospektif yang menyajikan posisikeuangan entitas yang diharapkan, hasiloperasi, dan arus kas, pada pengetahuan dan keyakinan terbaik dari pihak yang bertanggung jawab. Bank biasanya mensyaraatkan informasi ini sebagai bagian dari permohonan pinjaman.
  2. Proyeksi adalah laporan keuangan prospektif yang menyajikan posisi keuangan entitas, hasil operasi, dan arus kas, pada pengetahuan dan keyakinan terbaik pihak yang bertanggung jawab, berdasarkan satu atau lebih asumsi hipotesis.
  1. PENUGASAN PROSEDUR YANG DISEPAKATI

Ketika auditor dan manajemen atau pihak ketiga menyetujui bahwa audit akan terbatas pada prosedur audit tertentu, audit dianggap sebagai penugasan proseduryang disepakati. Banyak akuntan public menyebut hal tersebut sebagai penugasan prosedur dan temuankarena manghasilakan laporan yang berfokus kepada pelaksaan prosedur audit spesifik dan temuan yang dihasilkan telah prosedurpenyelesaian.

Penugasan prosdur yang disepakati menarik bagi akuntan public karena manajemen, atau pemakai pihak ketiga, merinci prosedur yang ingin mereka lakukan. Bayangkan kesulitan yang akan mereka hadapi oleh akuntan public jika ia diminta untuk menerbitkan opini terhadap agen federal mengenai ketaatan perusahaan dalam mentaati hukum tindakan alternative federal selama periode 2 dibawah srandar akuntansi ketaatan. Sekarang asumsikanbahwa agen federal bersedia untuk merinci 10 prosedur audit yang akan dilakukan kantor akuntan public untuk memuaskan agen tersebut. Tentu saja, penugasan ini akan jauh lebih mudah untuk dikelola. Dengnan mengasumsikan bahwa kantor asumsikan bahwa kantor akuntan public dan agen federal dapat menyepakati prosedur, banyak kantor akuntan public sanggup menjalankannya dan menerbitkan laporan mengenai temuan yang dihasilkan.

SAS 75 dan SSAE 10  adalah standar professional utama yang membahas penugasan yang disepakati. Keduanya disebut standar cermin, karena keserupaan mereka, akan tetapi SAS membahas item laporan keuangan, sementara SSAE membahas persoalan non laporan keuangan.

Dalam penugasan prosedur yang disepakati berdasarkan standar atestasi, seorang akuntan public mungkin menghitung tingkat pengembalian internal, resiko beta dalam mengukur tingkat perubahan, dan informasi relevan lain berkaitan dengan kepentngan investor utuk dana bersama, untuk penugasan SAS 75, akuntan publik mungkin melakukan prosedur yang disepakati untuk akun penjualan kotor dalam kesepakatan sewa, sebagai contoh, toko ritel sering kali melakkan kontrak untuk penugasan  semacam itu ketika toko menyewa dari pemilik  bangunan atas dasar persentase laba kotor.  Gambar 25-10 mengilustrasikan laporan semacam itu untuk suatu penugasan, termasuktiga prosedur yang disepakati dan dua temuan yang dihasilkan dari prosedur tersebut.

  1.  AUDIT ATAU PENUGASAN ASSURANCE TERBATAS LAIN

Sekarang setelah kita membahas jasa kompilasi dan kaji ulang untuk perusahaan non public, dan juga kaji ulang dari informasi keuangan interim untuk perusahaan public, kita akan memeriksa jenis lain dari audit dan jasa atestasi yang bada dalam standar auditing tetapi bukan merupakan audit dari laporan keuangan historis yang sesuai dengan prinsip-prinsip akuntasi yang diterima secara umum. Beberapa dari jasa tersebut meliputi . audit laporan keuangan yang disiapkan atas dasar akuntasi komprehensif lain (other comprehensive basis of accounting (OCBOA), audit dari elemen, akun, atau item tertentu; dan surat ketaatan utang.

Auditor sering kali mengaudit laporan yang disusun atas dasar selain dari prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum, SAS 62 (AU 623) menyatakan bahwa standar auditing yang dapat diterma dapat diterpakan pada penugasan audit tersebut,akan tetapipersyaratan pelaporan berbeda dari yang digambarkan di dalam Bab 3. Dasar-dasar selain dari prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum yang mengatur penerbitan laporan antara lain:

  • Dasar kas atau dasar kas yang dimodifikasi. Dengan akuntansi dasar kas, hanya penerimaan kas dan pengeluaran dicatat. Berdasarkan akuntans dasar kas yang dimodifikasi, dasar kas ditelusuri kecuali untuk item-item tertentu, seperti aktiva tetap dan penyusutan. Dokter dn pengacara sering kali memilih metode seperti ini.
  • Dasar yang digunakan untuk mentaati persyaratan dari agen peraturan. Contoh yang umum mencakup system akun yang seragam yang diperlukan oleh perusahaan kereta api, utilitas, dan asuransi.
  • Dasar pajak pendapatan. Aturan pengukuran yang digunakan untuk pengajuan pengambalian pajak sering kali digunakan juga untuk penyusunan laporankeuangan, walaupun hal ersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum. Banyak isnis kecil menggunakan metode ini.
  • Serangkaian criteria pasti yang memiliki dukungan substansial. Contohnya adalah dasar akuntansi tingkat harga. Metode akuntansi harus diterapkan untuk semua item yang material dalam laporan keuangan.

Auditor biasanya melakukan audit tersebut dengan cara yang sama seperti ketika klien mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum. Secara alami, auditor harus sepenuhnya memahami dasar akuntansi yang disetujjui oleh klien. Sebgai cono, dalam mengaudit perusahaan perkeretaapian, persyaratan auntansi yang kompleks mengharuskan auditor ntuk memiliki pengetahuan akuntansi terspesialisasi untuk melaksanakan audit.

Ketika klien mengikuti dasar komprehensif lain selain dari prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum, auditor harus memastikan laporan mengindikasika dengan jelas bahwa penyusunannya menggunakan dasar selain dari prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum. Jika laporan mengimplikasikan bahwa prinsip-prinsip akuntansiyang diterima secara umum diikuti, persyaratan laporan yang dicakup dibab 3 dapat diterapkan. Sebagai akibatnya, persyaratanseperti neraca dan laporan operasi harus dihindari oleh klien. Sebaliknya, judul seperti “laporan aktiva dan kewajiban yang muncul dari transaksi kas” sesuai untuk laporan dengan dasar kas. Gamar 25-11 merupakan contoh dari laporan yang disiapkan atas kemitraan yang mengikuti akuntansi dasar pajak pendapatan.

Auditor sering kali diminta untuk mengaudit dan menerbitkan laporan atas aspektertentu dari laporan keuangan contoh yang umum adalah laporan atas audit penjualan dari seuah toko ritel di pusat perbelanjaan untuk digunakan sebagai dasar  dari pembayaran sewa. Contoh lainnya termasuk laporan mengenai royalti, partisipasi laba, dan provisi untuk pajak pendapatan. Otoritas untuk mengaudit elemen, akun, atau item khusus adalah SAS 62 (AU 632) SPECIAL REPORTS.

Kantor akuntan pada umumnya melakukan audit untuk elemen, akun, atau intem khusus. Jenis audit ini lebih menyerupai audit biasa atas laporan keuangan kecuali jika hal tersebut diterapkan untuk selain laporan keuangan penuh. Terdapat dua perbedaan utama antara audit elemen, akun, atau item khususdengan audit laporan keuangan yang lengkap:

  1. Materialitas didefinisikan dalam istilah elemen, akun, atu item yang sedang diaudit dan bukan untuk laporan keseluruhan. Dampaknya adalah memerlukan lebih banyak bukti daripada jika item tersebut diverifikasi hanya untuk satu dari banyakbagian laporan. Sebgai contoh, jika akun penjualan dilaporkan secara terpisah, salah saji ang lebih kecil akan dianggap material daripada ketika penjualan merupakan satu dari banyak akun dalam suatu audit laporan keuangan lengkap.
  2. Standar pertama dari pelaporan dibawa standar auditing yang diterma secara umum tidak dapat diterapkan karena penyajian dari elemen, akun, atau item bukan merupakan suatu laporan keuangan yang disiapkan sesuai dengan prinsip-prinsi akuntansi yang diterima umum.

Auditor harus memperluas usaha audit mereka untuk memasukkan elemen, akun, atau item lain yang saling berhubungan dengan yang sedang diaudit. Sebagai contoh, dalam mengekspresikan suatu opini atas penjualan, auditor juga harus mempertimbangkan dampak dari piutang usaha terhadap penjualan.

Klien kadang-kadang terlibat dalam kesepakatan pinjaman yang mengharuskan mereka untuk menyediakan peminjam dengan laporan dari akuntan public mengenai keberadaan atau ketidakberadaan dari sejumlah kondisi. Sebagai contoh, bank mungkin mengharuskan perusahaan untuk menjaga sejumlah dolar tertentu dari modal kerja pada suatu tanggal ertentu dan untuk memperoleh laporan audit yang menyatakan apakah perusahaan mentaati persyaratan modal kerja yang dinyatakan.

Auditor mungkin menerbitkan laporan mengenai ketaatan utang dan penugasan yang serupa sebgai laporan terpisah atau, dengan menambahkan sebuah paragraph setelah paragraph opini, sebagai bagian dari laporan yang mengekspresikan opini mereka atas laporan keuangan. Dalam kedua kasus tersebut, auditor harus mengamati persoalan berikut dalam penugasan semacam itu:

  • Auditor harus memiliki kualitfikasi untuk mengevaluasi apakah klien telah memenuhi provisi dalam penugasan. Dalam audit kesepakatan ketaatan utang, auditor biasanya memiliki kualifikasi untuk mengevaluasi apakah embayaran dpokok dan bunga dibuat ketika jatuh tempo, apakah batasan yang sesuai diberikan untuk dividen, dan rasio utang, dan apakah catatan akuntansi memadai untuk melaksanakan audit yang biasa. Akan tetapi, auditor tidak memiliki kualifikasi untuk menentukan apakah klien telah membatasi aktivitas bisnisnya dangan benar sesuai dengan persyaratan dari suatu kesepakatan atau apakah jika perusahaan memiliki hak atas properti yang menjaminkan. Hal tersebut merupakan pertanyaan hukum dan code of professional conduct melarang auditor untuk berpraktik sebagai pengacara dalam situasi semacam itu.
  • Auditor sebaiknya menyediakan surat ketaatan utang hanya untuk seorang klien untuk siapa auditor melakukan audit untuk laporan keuangan keseluruhan surat ketaatan utang mengenai persoalan seperti keberadaan rasio lancer sebesar 2,5 atau lebih baik akan sulit untuk dicapai tanpa melaksanakan audit laporan keuangan yang lengkap. Opini auditor merupakan suatu assurance negatif, menyatakan bahwa tidak ada yang menarik perhatian auditor yang akan mengarahkan auditor untuk merasa yakin terhadap ketidak taatan.

Gambar 25-12 menyediakan contoh dari laporan terpisah atas ketaatan utang. Perhatikan bahwa paragraph terakhir membatasi pendistribusian dari laporan hanya ke pihak yang secara langsung terpengaruh.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

pembahasan ini mengambarakan banyak dari jasa lan yang ditawarkan oleh akuntan public. Jenis jasa yang ditawarkan terus tumbuh dan berkembang sesuai permintaan assurance masyarakat atau jenis informasi yang baru dan berbeda.

Bergantung pada sifat dari jasa, pedoman dalam menlaksanakan jasa mungkin dating dari standar auditing, standar jasa asusransi dan kaji ulang, atau standar atestasi.

DAFTAR PUSTAKAN

Randol J. ELDER. 2011. Audit Dan Jasa Assurance Jilid 2 , Jakarta : ERLANGGA

MENYELESAIKAN AUDIT

BAB I

PENDAHULUAN

Pada makalah ini dibahas tahap terakhir dari audit yang memerlukan review yang cermat dan penuh pemikiran mengenai audit oleh seseorang yang berpengalaman dan sangat berilmu. Selain mereview hasil, beberapa aspek lain dalam menyelesaikan audit sangat menentukan keberhasilansauatu audit. Di makalah ini, tujuh bagian penyelesaian audit akan dibahas.

BAB II

PEMBAHASAN

I.                   MELAKSANAKAN PENGUJIAN TAMBAHAN UNTUK PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN

Tujuan yang berhubungan dengan transaksi, tujuan yang berhubungan dengan saldo, dan tujuan pengujian dan pengungkapan. Akan dibahas tiga tahap pertaman proses audit menjelaskan bagaimana auditor merancang dan melaksanakan pengujian audit  untuk memperoleh bukti yang kuat untuk mendukung setiap kategori dari tujuan tujuan audit, auditor melakukan pendekatan untuk memperoleh bukti untuk tujuan audit yang berhubungan penyajian dan pengungkapan, konsisten dengan bagaimana mereka melakukan pendekatan untuk memperoleh bukti untuk tujuan audit yag berkaitan dengan transaksi saldo.

·         Melaksanakan prosedur untuk memahami pengendalian yang berkaitan dengan tujuan penyajian dan pengungkapan sebagai bagian dari prosedur penilaian risiko.

·         Melakukan uji pengendalian dan hubungan dengan pengungkapan ketika penilaian awal atas risiko pengendalian berada di bawah maksimum.

·         Melaksanakan prosedur substantive untuk memperoleh assurance bahwa semua tujuan audit dicapai untuk informasi dan jumlah yang disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan.

Salah satu ke khawatiran utama auditor berkenaan dengan tujuan penyajian danpengungkapan adalah menentukan apakah manajemen telah mengungkapkan semua informasi yang diperlukan (tujuan kelengkapan penyajian dan pegungkapan). Untuk menilai risiko bahwa tujuan kelengkapan untuk penyajian dan pengungkapan tidak dipenuhi, auditor mempertimbangkan informasi yang diperolehnya selama tiga tahap pertama pengujian audit untuk menentukan apakah mereka menyadari fakta dan situasi yang seharusnya diungkapkan.

II.                 REVIEW KEBIJAKAN KONTIJEN DAN KOMITMEN

Kebijakan kontijen (contigent liability) adalah potensi kewajiban dimasa mendatang kepada pihak luar untuk jumlah yang tidak diketahui dari aktivitas yang telah terjadi. Kewajiban kontijen yang material harus diungkapkan dalam catatan kaki. Diperlukan tiga kondisi agar suatu kewajiban kontijen ada :

1.       Terdapat potensi pembayaran ke pihak luar atau kerusakan aktiva (aset) yang diakibatkan oleh kondisi yang ada.

2.       Terdapat ketidak pastian mengenai jumlah pembayaran atau kerusakan dimasa mendatang

3.       Hasil akan dipecahkan oleh satu atau beberapa kejadian dimasa mendatang.

Catatan kaki konttijen harus menggambarkan sifat kontijensi sejauh yang diketahui juga opini dari penasehat hukum atau manajemen terhadap hasil yang diharapkan.

TABEL 24-2 kemungkinan keterjadian dan perlakuan laporan keuangan

Kemungkinan keterjadian peristiwa

Perlakuan laoran keuangan

 

Remote (kecil kemungkinan)

Tidak diperlukan pengungkapan

Reasonably possible (lebih besar dari remote tapi lebih kecil dari probable)

Diperlukan pengungkapan catatan kaki

Probable (mungkin terjadi)

          Jika jumlah dapat diestimasi secara masuk akal, akun akun laporan keuangan disesuaikan

          Jika jumlah tidak dapat diestimasi secara masuk akal, diperlukan pengungkapan catatan

Auditor terutama mencurahkan perhatiannya terhadap beberapa kewajiban kontijen :

ü  Tuntutan tertunda (pending) untuk pelanggaran paten, kewajiban produk, atau tindakan lainnya

ü  Perselisihan pajak pendapatan

ü  Garansi produk

ü  Diskonto wesel tagih

ü  Jaminan untuk kewajiban orang lain

ü  Saldo letter of credit yang beredar yang tidak digunakan

Tujuan auditor yang utama dalam memverifikasi kewajiban kontijen adalah :

·         Mengevaluasi perlakuan akuntansi dari kewajiban kontijen yang diketahui untuk menentukan apakah manajemen telah mengklasifikasikan dengan benar kontijensi tersebut (tujuan klasifikasi penyajian dan pengungkapan)

·         Mengidentifikasi sampai batasan praktis, setiap kontijensi yang belum diidentifikasi oleh manajemen (tujuan pengungkapan penyajian dan penungkapan)

Hal yang berhubugan erat dengan kewajiban kontijen adalah komitmen. Mereka memasukkan hal hal seperti sepakat untuk membeli bahan baku atau menyewakan fasilitas dengan harga tertentu atau menjual barang dagangan pada harga yang tetap, dan juga rencana bonus, rencana pembagian laba dan rencana pensiun, serta kesepakatan royalty. Karakteristik yang paling penting dari komitment adalah kesepakatan perusahaan untuk memberikan komitmennya pada suatu rangkaian kondisi tetap dimasa mendatang. Tanpa memandang apa yang terjati terhadap laba atau ekonomi secara keseluruhan.   Tentunya entitas bisnis setuju memberikan komitmen untuk kepentingannya sendiri yang lebih baik, akan tetapi komitmen tersebut dapat berubah menjadi kurang atau lebih menguntungkan daripada semula yang berpartisipasi. Perusahaan biasanya menggambarkan semuakomitmennya baik dalam catatan kaki yang terpisah atau menggabungkannya dengan catatan kaki yang berkaitan dengan kontijensi.

Beberapa rosedur audit yang sering digunakan untuk mencari kewajuban kontijen, tapi tidak semuanya dapat diterapkan dalam semua audit:

·         Mengajukan pertanyaan pada manajemen (secara lisan maupun tertulis ) mengenai kemungkinan adanya kontijensi yang tidak dicatat

·         Mereview agen pendapatan internal tahun ini dan tahun sebelumnya untuk menyelesaikan pajak pendapatan.

·         Mereview risalah pertemuan direksi dan pemegang saham untuk indikasi tuntutan hukum atau kontijensi lainnya

·         Menganalisis beban (biaya) hukum untuk periode dbawah audit dan mereview faktur dan laporan dari penasehat hukum untuk indikasi kewajian kontijen, terutama tuntutan hukum dan penundaan penilaian pajak.

·         Memperoleh surat dari setiap pengacara utama yang memberikan jasa hukum untuk kliennya dlam status penundaan penilaian pajak.

·         Memperoleh surat dari setiap pengacara yang diberikan jasa hukum untuk kliennya dalam status penundaan tuntutan atau kewajiban kontijen lain.

·         Mereview dokumentasi audit untuk tiap informasi yang mungkin menunjukkan potensi kontijensi .

·         Memeriksa letter of credit yang berlaku pada tangal neraca dan mmperoleh konfirmasi untuk saldo yang digunakan dan tidak digunakan

Mengajukan pertanyaan kepada pengacara klien. Merupakanprosedur utama yang menjadi tempat auditor bergantung untuk mengevaluasi tuntutan hukum yang diketahui atau klain lain terhadap klien dan mengidentifikasi tuntutan tambahan. Auditor bergantung pada keahlian an pengetahuan pengacara klien mengenai persoalan hukum klien untuk memberikan opini professional mengenai hasil yang diharapkan dari tuntutan hukum yang ada dan jumlah yang mungkin dari kewajiban., termasuk biaya paggadilan. Pengacara juga lebih mungkin mengetahui penundaan tuntutan hukum dan klaim  yang mungkin diabaikan oleh manajemen.

Sifat penolakan oleh pengacara untuk menyediakan informasiyang lengkap mengenai kewajiban kontijen kepada auditor jatuh dalam dua kategori :

1.       Pengacara menolak merespon karena kurangnnya mengetahui mengenai persoalan yang melibatkan kewajiban kontijen

2.       Pengacara menolak mengungkapkan informasi yang mereka anggap rahasia

III.              MERVIEW TERHADAP PERISTIWA KEMUDIAN

Tanggung jawab auditor untuk mereview peristiwa kemudian biasanya terbstas pada periode awal dengan tanggal neraca dan akhir dengan tanggal laporan audit. Karena tanggal laporan audit berkaitan dengan penylesaian prosedur audit yang penting dikantor klien, mereview terhadapperistiwa selanjutnya seharusnya selesai dekat dengan akhir audit. Terdapat dua jenis peristiwa kemudian yang memerlukan pertimbangan manajemen dan evaluasi auditor :  peristiwa yang memiliki dampak langsung terhadap laporan keuangan dan memerlukan penyesuaian pada jumlah paoran keuangan tahun ini dan peristiwa yang tidakmemiliki dampak langsung terhadap jumlah laporan keuangan tetapi memerlukan pengungkapan.

Peristiwa yang memiliki dampak langsung terhadap laporan keuangan dan memerlukan penyesuaian. Beberapa peristiwa yang muncul setelah tanggal neraca menyediakan informasi tambahan terhadap manajemen dan membantu membantu mereka menentukan penyajian yang wajar dari saldo akun pada tanggal neraca. Peristiwa periode kemudian, seperti berikut ini, memerlukan penyesuaian terhadap saldo akun pada laporan keuangan taun ini jika jumlahnya material :

·         Pernyataan kebangkrutan oleh pelanggan dengan saldo piutang usaha yag beredar karena kondisi keuanganpelanggan yang memburuk

·         Penyelesaian tuntutan hukum dengan jumlah yang beredar dari jumlah yang dicatat dari pembukuan

·         Penyingkiran peralatan yang tidak digunakan dalam operasi denganharga dibawah nilai buku pada saat ini

·         Penjualan investasi dengan harga dibawah yang tercatat

Peristiwa yang tidak memiliki dampak langsung terhadap laporan keuangan tetapi memerlukan pengungkapan. Peristiwa atau transaksi yang muncul diperiode selanjutnya yang mungkin memerlukan pengungkapan dan bukan penyesuaian dilaporan keuangan termasuk :

ü  Penurunan dalam nilai pasar sekuritas yang dipegang untukinformasi sementara atau untuk dijual kembali

ü  Penerbitan pbligasi atau sekuritas

ü  Penurunan dalam nilai pasar dari persediaan sebagai konsekuensi dari tindakan pemerintah yang menghalangi penjualan lebih lanjut dari suatu produk

ü  Kerugian persediaan yang tidak diasuransikan akibat dari kebakaran

ü  Marger atau akuisisi

Pengujian pernyataan kepada manajemen. Pengajuan pernyataan bervariasi dari klien ke klien tetapi biasanya berkaitan dengan potensi kewajiban atau komitmen kontijen, perubahan signifikan dalam aktiva atau struktur modal perusaaan, status saat ini dari item yang tidak sepenuhnya diselesaikan pada tanggal neraca. Auditor perusahaan public juga harus mencakup pengujian pernyataan kepada manajemen mengenai setiap perubahan dalam pengendalian internal terhadap pelaporan keuangan yang dibuat setah akhir periode fiscal.

Berkorespondensi dengan pengacara auditor berkorespondensi dengan pengacara untuk sebagai bagian dari pencarian kewajiban kontijen. Auditor biasanya meminta pengacara untuk memberi tanggal dan mengirimkan surat apda tanggal penyelesaian pekerjaan lapangan yang diharapkan untuk memenuhi tanggung jawab auditor terhadap peristiwa kemudian.

Mereview laporan internal yang disiapkan pada tanggal neraca dalam mereview auditor seharusnya menekankan perubahan dalam bisnis dibandingkan dengan hasil untuk periode yang sama di tahun yang diaudit dan perubahan setelah akhir tahun.

Mereview catatan yang disiapkan setelah tangal neraca. Auditor harus mereview jurnal dan buku besar untuk menentukan keberadaan dan sifat dari transaksi signifikan yang berhubungan dengan tahun berjalan. Jika jurnal tidak diperbaharui, auditor harus mereview dokumen yang akan digunakan untuk menyiapkan jurnal.

Memeriksa risalah yang diterbitkan pada tanggal neraca. Auditor harus memeriksa risalah pertemuan pemegang saham dan direktur setelah tanggal neraca untuk peristiwa kemudian yang mempengaruhi laporan keuangan periode saat ini.

Pemperoleh letter of representation. Ditulisoleh manajemen klien kepada auditor mengesahlan laporan yang dibuat manajemen mengenai persoalan yang berbeda sepanjang audit, termasuk diskusi mengenai peristiwa kemudian. Surat tersbut merupakan keharusan dan mencakup persoalan lain yang relavan.

IV.              MENGEVALUASI HASIL

Auditor harus menggabungkan setiap salah saji yang tidak material untuk mengevaluasi apakah jumlah penggabungannya material. Auditr dapat menyimpan catatan salah saji tersebut dan menggabungkannya dengan cara yang berbeda., tetapi banyak auditor menggunakan skedul audit salah saji yang belum disesuaikan atau ikhtisar salah saji yang mungkin.  Sebelum menyelesaikan audit, auditor harus melakukan evaluasi akhir apakahpengungkapan dalam laporan keuangan telah memenuhi semua tujuan penyajian dan pengungkapan. Auditor harus merancang dan melaksanakan prosedur audit untuk memperoleh bukti bahwa empat tujuan penyajian serta pengungkapan telah dipenuhi. Sebagai bagian dari review akhir terhadap pengungkapan laporan keuangan, banyak kantor akuntan public mengharuskan penyelesaian daftar pemeriksaan pengungkapan laporan keuangan. Atas setiap audit. Kuesioner tersebut dirancang untuk mengingatkan auditor akan masalah pengungkapan umum dalam laporan keuangan dan untuk memfasilitasi review akhir atas keseluruhan audit oleh partner yang independen

Ada tiga alasan mengapa seorang kantor akuntan public yang berpengalaman harus meneliti dengan skema review dokumentasi audit pada tahap penyelesaian audit :

1.       Utuk mengevaluasikinerja personil yangbelum berpengalaman. Sebagian besar dari kebnyakan audit dilaksanakan oleh  personil audit yang memiliki pengalaman kerja kurang dari empat atau lima tahun.

2.       Untuk memastikan bahwa audit memenuhi standar kinerja kantor akuntan public. Pada setiap kantor akuntan public, kualitas kinerja staf sangat bervariasi, tetapi review yang cermat oleh personil puncak kantor bersangkutan akan membantu kita mempertahankan kualitas audit yang seragam.

3.       Untuk mengatasi bias yang sering kali merecoki pertimbangan auditor. Auditor harus selalu berusaha bersikap objektif slama melakukan audit, tetapi mereka mungkin saja kehilangan prespektif yang sebenarnya pada audit yang panjang ketika masalah yang kompleks harus dipecahkan.

V.                BERKOMUNIKASI DENGAN KOMITE AUDIT  DAN MANAJEMEN

Ada empat tujuan utama dari komunitas yang diwajibkan :

1.       Untuk mengomunikasikan tanggung jawab auditor dalam mengaudit laporan keuangan. Komuniksi ini meliputi diskusi dengan auditor bahwa  audit atas laporan keuangan dirancang untuk memperoleh assurance yang masuk akal, dan bukan absolute, mengenai salah saji yang material dalam laporan keuangan serta mengidentifikasi bahwa auditor tidak memberikan pendapat tentang keefektifan pengendalian internal, disamping keterbatasan lainnya dari audit atas laporan keuangan.

2.       Untuk menyediakan tinjauan mengenai lingkup dan penetapan waktu audit. Tujuan dari komunikasi yang diwajibkan ini adalah untuk menyediakan tinjauan tingkat tinggi, seperti pendekatan auditor untuk mengatasi risiko yang signifikan dan pertimbangan terhadap pengendalian internal, serta penetapan waktu audit, rincian sifat dan penetapan waktu prosedur audit dianggap tidak begitu penting sehingga keefektifan dan prediktabilitas audit tidak terganggu.

3.       Untuk menyediakan pihak pihak yang berhak temuan yang signifikan yang diperolehselama audit. Komunikasi tersebut mungkin mencakup diskusi mengenai materi, salah saji yang diperbaiki yang terdeteksi selama audit, dan pandangan auditor tentang aspek aspek kualitatif dari praktik serta estimasi akuntansi yang signifikan dan kesulitan yang signifikan yang ditemui selama audit, termasuk ketidaksepakatan dalam manajemen

4.       Untuk memperoleh informasi yang relavan dengan audit dari pihak yang berhak atau yang trlibat dalam tata kelola. Komite audit atau oihak yang berhak lainnya, seperti dawan direksi, mungkin berbagi keputusan strategis yang dapat mempengaruhi sifat dan penetapan waktu prosedur audit.

VI.              PENEMUAN FAKTA FAKTA LEBIIH LANJUT

Walaupun jarang terjadi kadang kadang auditor mempelajari , setelah laporan keuangan yang telah diterbitkan, bahwa laporang keuangan mengandung salah saji yang material. Ketika penemuan fakta fakta yang lebih lanjut ini terjadi, auditor berkewajiban untuk memastikan bahwa para pemakai yang mengandalkan laporan keuangan diberitahu mengenai salah saji tersebut. Jika auditor mengetahui salah saji tersebut sebelum laporan audit diterbitkan, auditor harus bersikeras bahwa manajemenlah yang harus memperbaiki salah saji ituatau sebagai gantinya, laporan audit yang berbeda akan diterbitkan. Jika auditor menemukan ahwa laporan ternyata menyesatkan kerika penerbitan, tindakan yang harus ditempuh adalah meminta klien untuk menerbitkan laporankeuangan yang telah direvisi dan mencantumkan penjelasan mengenai alasan revisi tersebut. Jika laporan keuangan periode selanjutnya telah selesai sebelum laporan yang direvisi akan diterbitkan , tidak dibenarkan untuk mengungkapkan salah saji dalam laporan keuangan periode selanjutnya. Penemuan fakta fakta yang lebih lanjut memerlukan penarikan kembali atau penerbitan kembali laporan keuangan hanya berasal dari peristiwa bisnis yang terjadi sebelum tanggal laporan auditor.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Tahap penyelesaian audit merupakan tahap  yang penting untuk memastikan audit yang berkualitas. Dalam tahap ini, auditor melaksanakan pengujian tambahan atas penyajian dan pengungkapan, termasuk mereview kontijensi dan peristiwa kemudian. Auditor juga mereview kecukupan bukti audit dan keputusan yang diambil untuk menentukan apakah hal itu mendukung pendapat audit. Kemudian auditor berkomunikasi dengan komite audit dan manajemen mengenai temuan yang penting dan persoalan lainnya.

DAFTAR PUSTAKA

Randol J. ELDER. 2011. Audit Dan Jasa Assurance Jilid 2 , Jakarta : ERLANGGA

AUDIT SALDO KAS

 

BAB I

PENDAHULUAN

                Kas merupakan satu satunya akun yang dimasukkan dalam siklus kecuali persediaan dan pergudangan. Jadi, masuk akal untuk mempelajari bidang audit ini paling akhir karena bukti yang diakumulasi untuk saldo kas sangat tergantung pada hasil pengujian dalam siklus lainnya. Sebagai contoh, jika pemahaman aditor mengenai pengendalian internal dan dan pengujian pengendalian serta pengujian substantive atas transaksi dalam siklus akuisisi dan pembayaran menyebabkannya yakin untuk mengurangi penilaian risiko pengendalian serendah mungkin, auditor dapat mengurangi pengujian atas rincian saldo akhir kas. Akan tetapi, jika auditor menyimpulkan bahwa penilaian risiko pengendalian harus lebih tinggi, pengujian akhir tahun yang ekstensif mungkin diperlukan.

                Kas merupakan hal yang penting bagi auditor terutama karena besarnya potensi kecurangan, seperti yang diilustrasikan oleh kasus pardoe manufacturing, tetapi klien juga dapat melakukan  kesalahan yang tidak sengaja. Bab ini menyoroti  hubungan antara kas di bank dengan siklus transaksi dan penggambaran pengujian  substantive atas saldo kas.

BAB II

PEMBAHASAN

I.                   KAS DI BANK DAN SIKLUS TRANSAKSI

                Pembahasan singkat mengenai hubungan kas di bank dan siklus transaksi lainnya memiliki peran ganda :

1.       Hal tersebut menunjukkan pentingnya pengujian audit atas berbagai siklus transaksi dalam audit kas.

2.       Hal tersebut membantu kita mendapatkan pemahaman lebih lanjut tentang memadukan berbagai siklus transaksi.

Dalam audit kas, auditor harus membedakan antara memverifikasi rekonsiliasi laporan saldo pada laporan bank klien dan saldo dibuku besar umum, serta memverifikasi apakah kas yang tercatat dibuku besar umum merefleksikan dengan benar semua transaksi kas yang terjadi selama tahun tersebut. Jadi, jauh lebih muda memverifikasi rekonsilisasi saldo direkening bank klien dengan buku besar umum, tetapi bagian yang signifikan dari total audit perusahaan mengakibatkan verifikasi apakah transaksi kas di catat dengan benar. Sebagai contoh, masing masing dari salah saji berikut akhirnya menghasilkan pembayaran yang tidak tepat atau kegagalan untuk menerima kas, tetapi biasanya tidak aka nada yang ditemukan sebagai bagian dari audit rekonsilisasi bank:

ü  Kegagalan menagih pelanggan

ü  Penggelapan kas dengan memotong penggelapan kas dari pelanggan sebelum penerimaan itu dicatat, dengan menghapus akun sebagai piutang tak tertagih.

ü  Salinan pembayaran faktur pemasok

ü  Pengeluaran yang tidak semestinya merupakan pengeluaran pribadi pejabat

ü  Pembayaran bahan baku yang tidak diterima

ü  Pembayaran kepada karyawan untuk jam kerja yang melampaui tingkat yang berlaku.

Jika salah saji tersebut dapat diungkapkan dalam audit, penemuannya harus terjadi melalui pengujian pengendalian dan pengujian sibstantif atas transaksi. Dua salah saji yang pertama dapat ditemukan sebagai bagian dari audit siklus penjualan danpenagihan. Tiga slah saji selanjutnya dalam audit siklus akuisisi danpembayaran. Dan dua yang terakhir dalam siklus penggajian dan personalia. Serta siklus akuisisi modal dan pembayaran kembali.

Seluruh jenissalah saji yang berbeda itu umumnya ditemukan sebaagai bagian dari pengujian rekonsiliasi bank. Hal tersebut termasuk :

ü  Kegagalan memasukkan cek yang belum dikliring pleh bank pada daftar cek yang beredar, walaupun ia telah dicatat dalam jurnal pengeluaran kas.

ü  Kas  yang telah diterima oleh klien setelah tanggal neraca tetapi dicatat padapenerimaan kas pada tahun berjalan.

ü  Setoran yang dicatat sebagai penerimaan kas mendekati akhir  tahun, disetorkan kebank pada bulan yang sama, dan dicantumkan dalam rekonsiliasi bank sebagai setoran dalam perjalanan.

ü  Pembayaran wesel bayar yang di debet langsung kesaldo  bank oleh bank, tetapi belum dimasukkan dalam catatan klien.

II.                 JENIS AKUN KAS

Akun kas umum merupkan kas yang penting bagi sebagian organisasi karena hamper semua peneriamaan dan pengeluaran kas mengalir melalui akun ini. Pengeluaran untuk siklus akuisisi dan pembayaran biasanya dibayar dari akun ini, sementara penerimaan kas dalam siklus penjualan dan penagihan disetorkan di akun ini.

Dana kas kecil imprest bukan merupakan rekening bank, tetapi hamper serupa dengan kas dibank dalam hal pencantumannya. Akun kas kecil adalah akun sederhana seperti memisahkan sejumlah kas dalam kotak terkunci untuk beban yang tidak terduga. Dana tersebut digunakan untuk akuisisi kas bernilai kecil yang dapat dibayar secara lebih mudah dan lebih cepat dengan kas kektimbang dengan cek, atau untuk memudahkan karyawan dalam mencairkan cek pribadi atau cek penggajian. Akun kas imprest dibentuk atas dasar yang sama seperti akun bank cabang imprest, tetapi biasanya digunakan untuk pengeluaran dalam jumbah yang lebih kecil. Beban yang umum meliputi perlengkapan minor kotor, perangko, dan sumbangan amal. Akun kas kecil biasanya tidak melampaui beberapa ratus dollar dan sering kali diisi kembai atu atau dua kali setiap bulan.

 

III.              AUDIT AKUN KAS UMUM

Dalam pengujian saldo audit akhir tahun pada aukun kas umum, auditor harus mengakumulasi bukti yang cukup untuk mengevaluasi apakah saldo kas, seperti yang tercantum dalam neraca, telah dinyatakan secara wajar dan diungkapkan secara layak sesuai dengan lima dari delapan tujuan audit yang berkaitan dengan saldo yang digunakan atas semua pengujian atas rincian saldo ( eksistensi, kelengkapan, keakuratan, pisah batas, dan detail tie-in). hak atas kas umum, klasifikasinya pada neraca, dan nilai realisasi kas tidak dapat diharapkan.

Sebagian besar perusahaan mungkin tidak menghadapi risiko bisnis klien yang sognifikan yang mempengaruhi saldo kas. Akan tetapi, risiko bisnis klien bisa saja berasal dari kebijakan manajemen kas yang tidak tepat atau penanganan dana yang dilakukan oleh pihak lain.

Risiko bosnis klien kemungkinan besar berasal dari ekuivalen kas dan jenis investasi lainnya. Beberapa perusahaan jasa keuangan mengalami kerugian perdagangan yang besar akibat aktivitas perdagangan yang tersembunyi kan oleh salah saji investasi saldo kas. Auditor harus memahami risiko yang berasal dari kebijakan dan strategi investasi klien, serta pengendalian manajemen yang mengurangi risiko tersbut.

Pengendalian internal tehadap saldo kas akhir tahun dalam akun umum dapat dibagi dalam dua ketegori :

1.       Pengendalian terhadap siklus transaksi yang mempengaruhi pencatatan pengeluaran dan penerimaan kas

2.       Rekonsiliasi bank independen

Rekonsiliasi bank bulanan terhadap akun bank umum atas dasar tepat waktu oleh orang yang independen menangani atau mencatat saldo kas akhir. Jika suati bank menunda penyiapan rekonsiliasi bank dalam periode yang lama, nilai pengendalian akan berkurang dan mungkin akan mempengaruhi penilaian risiko pengendalian kas oleh auditor. Rekonsiliasi itu akan memastikan bahwa catatan akuntansi akan merefleksikan saldo kas yang sama seperti jumlah actual kas dibank setelah mempertimbangkan item item rekonsiliasi. Lebih penting lagi, rekonsiliasi ondependent memberikan kesempatan bagi verifikasi internal atas transaksi penerimaan dan pengeluaran kas. Jika laporan bank diterima dalam kondisi tertutup oleh orang yangmelakukan teronsiliasi, dan pengendalian fisik diterapkan dalam rlaporan itu hingga rekonsiliasi selesai, cek yang dibatalkan, salinan slip deposit, dan dokumenlainnya yang dicantumkan dalam laporan dapat diperiksa tanpa khawatir kemungkinan adanya perubahan, penghapusan, atau penambahan. Rekonsiliasi yang cermat oleh personil klien yang kompeten meliputi tindakan tindakan berikut.

·         Membandingkan cek yang dibatalkan dengan catatan pengeluaran kas  menyangkut tanggal, payee atau pihak yang dibayar dan jumlahnya.

·         Memeriksa cek yang dibatalkan menyangkut tanda tangan, endorsement, dan pembatalan.

·         Membandingkan setoran di bank dengan penerimaan yang tercatat menyangkut tanggal, pelanggan, dan jumlah.

·         Memeriksa urutan nomer cek dan menyelidiki cek yang hilang

·         Merekonsiliasi semua item yang menyebabkan penilaian antaara nilai buku dan saldo bank serta memverifikasi kesesuaian dengan bisnis klien.

·         Merekonsiliasi total debet dengan laporan bank sesuai dengan total catatan penerimaan kas.

·         Merekonsiliasi total kredit pada laporan bank sesuai dengan total catatan penerimaan kas.

·         Mereview transfer atas bank pada akhir bulan untuk melihat kesesuaian dan pencatatan yang tepat.

·         Menindak lanjuti cek yang beredar dan pemberitahuan penghentian pembayaran.

Peneriamaan konfirmasi bank walaupun tidak diharuskan oleh standar auditing, biasanya auditor meminta penerimaan konfirmasi langsung dari setiap bank atau dari institusi keuangan lainnya dimana klien melakukan bisnis, kecuali ada sejumlah besar akun yang tidak aktif. Jika bank tidakmerespon permintaan konfirmasi, auditor harus mengirimkan permintaan kedua atau meminta klien berkomunikasi dengan bank untuk memintanya melengkapi dan mengembalikan konfirmasi ke auditor.  Untuk memudahkan auditor dan juga banker yang diminta untuk mengisi konformasi bank AICPA,  menyetujui penggunaan formulir konfirmasi bank standar (standard bank confirmation form).

Penerimaan laporan pisah batas bank laporan pisah batas bank. Adalah laporan bank periode persial dan cek yang dibatalkan yang terkait, salinan sip deposit, dan dokumen lain yang tercantum dalam laporan bank, yang dikirimkan langsung oleh bank ke kantor akuntan public. Tujuan dari laporan pisah batas bank adalah untuk memverifikasi item rekonsiliasi pada rekonsisliasi bank akhir tahun klien dengan bukti yang tidak dapat diakses oleh klien untuk meminta bank mengirimkan laporan 7 hingga 10 hari setelah tanggal neraca langsung ke auditor.

Banyak auditor memverifikasi laporan bank periode selanjutnya jika laporan pisah batas tidak diterima secara langsung dari bank. Tujuannya adalah untuk menguji apakah karyawan klien telah menghilangkan, menambah, atau mengubah dokumen yang menyertai laporan. Jelas ini adalah pengujian untuk salah saji yang disengaja. Auditor melaksanakan verifikasi berikut dalam bulan setelah tanggal neraca :

ü  Memfoot daftar semua cek yang dibatalkan, memo debet, setoran dan memo kredit

ü  Memverifikasi bahwa laporan bank dalam keadaan seimbang ketika total footing digunakan

ü  Mereview item yang dilibatkan dalam footing untuk memastikan bahwa hal itu telah dibatalkan oleh bank pada periode yang benar dan tidak memasukkan penghapusan atau perubahan.

Pengujian rekonsiliasi bank. Rekonsiliasi bank independen yang disiapkan dengan baik merupakan pengendalian internal yang penting terhadap kas. Auditor menguji rekonsiliasi bank untuk menentukan apakah personil klien telah membuat rekonsiliasi bank dengan cermat dan untuk memverifikasi apakah saldo bank yang tercatat milik klien sama jumlahnya dengan kas actual actual di bank kecuali setoran dalam perjalanan, cek yang beredar, dan item rekonsiliasi lainnya.

 

IV.              PROSEDUR YANG BERORIENTASI KECURANGAN

Pertimbangan utama dalam audit saldo kas umum adalah kemungkinan terjadinya kecurangan. Auditor harus memperluas prosedur dalam audit kas akhir tahun untuk menentukan kemungkinan adanya kecurangan yang material apabila pengendalian internal tidak memadai, terutama pemisahan tugas yang tidak tepat antara penanganan kas dan pencatatan transaksi kas dalam catatan akuntansi serta tidak adanya rekonsiliasi bank bulanan yang disiapkan secara independen.

Dalam merancang prosedur untuk mengungkapkan kecurangan, auditor harus mempertimbangkan secara teliti sifat kelemahan pengendalian internal., jenis kecurangan yang mungkin terjadi akibat kelemahan itu, materialitas kecurangan yang potensial, dan prosedur audit yang paling efektif dalam pengungkapan kecurangan.

Kekika secara khusus menguji kecurangan, auditor harus ingat bahwa prosedur audit selain pengujian atas rincian saldo kas juga dapat bermanfaat. Prosedur yang dapat mengungkapkan kecurangan dalam bidang penerimaan kas termasuk :

·         Konfirmasi piutang usaha

·         Pengujian yang dilaksanakan untuk mendeteksi lapping

·         Mereview ayat jurnal buku besar umum dalam akun kas untuk pos pos yang tidak biasa

·         Memeriksa persetujuan dan dokumen pendukung piutang tak tertagih dan retur pejualan serta pengurangan.

·         Membandingkan pesanan pelanggan dengan penjualan dan penerimaan kas selanjutnya.

Jika auditor yakin bahwa rekonsiliasi bank akhir tahun disalah sajikan dengan sengaja, maka tepat melaksanakan pengujian lebih lanjut atas rekonsiliasi bank akhir tahun. Prosedur yang diperluas ini memverifikasi apakah semua transaksi yang dicantumkan dalam jurnal selama beberapa bulan terakhir tahun berjalantelah dimasukkan dalam atau dikeluarkan dari rekonsiliasi bank secara benar., dan memverifikasi apakah semua item dalam rekonsiliasi bank telah dicantumkan secara benar. Dengan menggunakan pendekatan umum auditor.

Auditor kadang meyiapkan bukti kas ketika klien memiliki kelemahan pengendalian internal terhadap kas. Auditor melakukan bukti kas apakah hal hal berikut dilakukan :

ü  Semua penerimaan kas yang telah dicatat disetorkan

ü  Semua setoran dibank dicatat dalam catatan akuntansi

ü  Semua pengeluaran kas yang tercatat telah dibayarkan oleh bank

ü  Semua jumlah yang telah dibayar oleh bank dicatat

Bukti kas (proof of lash) mmasukkan empat tugas rekosiliasi berikut :

1.       Merekonsiliasi saldo buku besar pada awal periode bukti kas

2.       Erekonsiliasi penerimaan kas yang di setorkan per bank dengan penerimaah nyang dicatat dalam jurnal penerimaan kas selama periode tertentu

3.       Merekonsiliasi kliring cek yang dibatalkan oleh bank dengan yang dicatat oleh jurnal pengeluaran kas selama periode tertentu

4.       Merekonsiliasi saldo pada laporan bank dengan saldo buku besar umum pada akhir bukti kas

Para penggelap uang biasanya menutupi pencurian kas dengan praktik yang dikenal sebagai kiting : mentransfer uang dari satu bank ke bank lainnya dengan mencatat transaksi tersebut dengan tidak benar. Mendekati tanggal neraca, sebuah cek ditarik dari satu rekening bank dan dengan segera disimpan direkening kedua untuk di kredit sebelum akhir periode akuntansi. Dalam melakukan transfer tersebut penggelap uang memastikan bahwa cek disimpan pada saat saat terakhir sehingga tidak dikliring oleh bank pertama hingga akhir periode. Jika transfer antarbank tidak di catat hingga setelah tanggal neraca, jumlah yang ditransfer dicatat sebagai aktiva di kedua bank.  Walaupun terkadang cara lain untuk melakukan kecurangan, masing masing melibatkan peningkatan saldo rekening bank untuk menutupi kekurangan  karena menggunakan transfer antar bank.

                Untuk menguji kiting dan kesalahan tidak senganja dalam mencatat transfer antarbank , auditor dapat mendata semua transfer antarbank yang dilakukan bebera hari sebelum dan sesudah tanggal neraca serta menelusiri masing masing kecatatan akuntansi agar pencatatannya benar.

ü  Ketepatan informasi di skedul transfer antar bank harus di verifikasi. Auditor harus membandingkan informasi pengeluaran dan penerimaan pada skedul dengan catatan pengeluaran dan penerimaan kas untuk memastikan bahwa informasi tersebut akurat. Begitu pula tanggal dan skedul transfer yang diterima dan dikeluarkan harus disesuaikan dengan laporan bank. Terakhir, catatan penerimaan dan pengeluaran kas harus diperiksa untuk memastikan bahwa semua transfer beberapa hari sebelum dan sesudah  tangal neraca saldo telah dimasukkan dalam skedul.

ü  Transfer antar bank harus dicatat dengan baik dalam laporan bank yang menerima dan bank yang mengeluarkan.

ü  Tanggal pencatatan pengeluaran dan penerimaan dari setiap transfer harus berada dalam tahun fiscal yang sama.

ü  Pengeluaran dalam skedul transfer antarbank harus dimasukkan dalam atau dikeluarkan dari rekonsiliasi bank akhir tahun dengan benar, sebagai cek yang beredar.

ü  Penerimaan dalam skedul transfer antarbank harus dimasukkan dalam atau dikeluarkan dari rekonsiliasi bank akhir tahun denganbenar.

V.                AUDIT AKUN BANK PENGGAJIAN IMPREST

Pengujian atas rekonsiliasi bank harusnya memerlukan waktu beberapa menit jika terdapat akun bank penggajian imprest dan rekonsiliasi independen terhadap rekening bank, seperti yang telah dijelaskan untuk akun umum. Untuk sebagian besar audit, mayoritas masalah masalah tersebut selesai egera setelah cek diterbitkan. Dalammenguji saldo rekening bank penggajian, auditor harus memperoleh rekonsiliasi bank, konfirmasi bank, dan laporan pisah batas bank,. Prosedur rekonsiliasi dilaksanakan dengan cara yang sama seperti yang  telah dijelaskan untuk kas umum kecuali bahwa pengujian cek yang beredar pada umumnya terbatas pada pengujian kewajaran. Biasanya, prosedur lebih lanjut diperlukan jika pengendalian tidak memadai atau jika rekening bank tidak terekonsiliasi dengan saldo kas imprest buku besar umum.

VI.              AUDIT KAS KECIL IMPREST

Kas kecil atau (petty cash) adalah akun yang unik. Meskipun jumlahnya sering kali tidak material, banyak auditor memverifikasi kas kecil terutama karena potensi penggelapan dan ekspektasi klien bahwa auditor akan memeriksa akun tersebut walaupun jumlahnya tidak material.

Pengendalian internal yang paling penting untuk kas kecil adalah penggunaan dana imprest mejadi tanggung jawab dari seorang individu. Selain itu, dana kas kecil juga tidak boleh digabungkan dengan penerimaan lain., dan dana tersebut harusnya dipisahkan semua aktivitas lainnya. Harus ada pembatasan dalam setiap pengeluaran dari kas kecil, sebagaimana total jumlah dana. Jenis pengeluaran yang dapat dilakukan dari transaksi kas kecil jega harus di definisikan dengan baik oleh kebijakan perusahaan.

                Jika dilakukan pengeluaran dari kas kecil, pengendalian internal memadai memerlukan persetujuan pejabat berwenang menggunakan formulir kas kecil yang telah diberi nomor terlebih dahulu. Total kas actual dan cek di dalam dana, ditambah total formulir kas kecil yang belum di cairkan yang dugunakan untuk pengeluaran, harus sama dengan total jumlah kas kecil yang dinyatakan dalam buku besar umum. Perhitungan mendadak secara periodic dan rekonsilasi dana kas kecil akan dilakukan oleh seorang auditor internal atau pejabat yang berwenang lainnya.

                Jika saldo kas kecil menurun, cek yang dibayarkan kepada penjaga kas kecil harus dituliskan pada akun kas umum untuk pengisian kembali kas kecil. Cek tersebut harusnya memiliki jumlah yang sama dengan jumlah yang tertera pada voucher yang telah diberi nomor, dan diserahkansebagai bukti dari pengeluaran actual. Voucher tersebut harus diverifikasi oleh petugas utang usaha dan dibubuhi cap untuk mencegah penggunaan ulang.

Penekanan dalam memverifikasi kas kecil terletak pada penggajian pengendalian terhadap transaksi kas kecil bukan pada saldo akhir akun. Meskipun jumlah dana kas kecil itu sedikit, bias saja ada sejumlah besar transaksi yang tidak benar jikadana itu sering diisi kembali.

                Dalammenguji kas kecil, auditor menentukan prosedur klien dalam menangani dana denga membahas pengendalian internal dengan pemegang kas kecildanmemeriksa dokumentasi untuk beberapa transaksi.ketika risiko pengendalian dinilai terlalu rendah dan sedikit penggantian muncul selama tahun tersebut, biasanya auditor tidak menguji lebih lanjut, dengan alas an tidak material. Ketika auditor menguji kas kecil, dua prosedur yang paling umum adalah menghitung saldo kas kecil dan melaksanakan pengujian mendetail terhadap salah satu dari kedua transaksi penggantian. Prosedur utama seharusnya memasukkan :

·                              Footing voucher kas kecil yang mendukung jumlah penggantian

·                              Memeriksa urutan umum kas kecil

·                              Memeriksa voucher kas kecil dalam hal otorisasi dan pembatalan

·                              Memeriksa dokumen yang dilampirkan, yang seringkali memasukkan pita register kas, faktur, bukti pembayaran dan sebagainya.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

                Materi kali ini menjelaskan bahwa transaksi di sebagian besar siklus mempengaruhi akun kas. Karena hubungan antar transaksi di beberapasiklus dengan saldo kas akhir, auditor biasanya menunda audit terhadap saldo kas sehinggan hasil dari pengujian pengendalian dan pengujian sibstantif untuk semua siklus telah selesai dan telahdi analisis. Pengujian saldo kas biasanya memasukkan pengujian rekonsiliasi bank dari akun kas utama,seperti akun kas umum, akun penggajian imprest, dandana kas kecil. Jika kemungkinan kecurangan pada kas dinilai tinggi oleh auditor, mereka mungkin melaksanakanpengujian tambahan seperti prosedur rekonsiliasi bank yang diperluas, bukti kas, atau pengujian transfer antarbank.

DAFTAR PUSTAKA

Randol J. ELDER. 2011. Audit Dan Jasa Assurance Jilid 2 , Jakarta : ERLANGGA

AUDIT SIKLUS PENGGAJIAN DAN PERSONALIA

BAB I

PENDAHULUAN

Siklus penggajian dan personalia (payroll and personnel cycle) melibatkan pekerjaan dan pembayaran kepada semua karyawan. Tenaga kerja adalah pertimbangan yang penting dalam penilaian persediaan perusahaan manufaktur, perusahaan konstruksi, dan industry lainnya. Penilaian dan pengalokasian tenaga kerja yang tidak tepat dapat menimbulkan salah saji laba bersih yang material. Penggajian juga merupakan bidang dimana sumber daya perusahaan dapat terbuang akibat ketidak efisienan atau pencurian melalui kecurangan.

Seperti dalam siklus penjualan dan penagihan, audit atas siklus penggajian dan personalia juga mencakup pemahaman tentang pengendalian internal, penilaian risiko pengendalian,  pengujianpengendalian dan pengujian substantive atas transaksi, prosedur analisis, serta pengujian atas rincian saldo. Dalam audit yang umum, perbedaan utama antara siklus penggajian dan personalia serta siklus lainnya meliputi :

  • Hanya ada satu siklus transaksi untuk penggajian. Sebagian besar siklus lainnya memasukkan setidaknya dua kelas transaksi. Sebagai contoh siklus penjualan dan penagihan memasukkan baik transaksi penjualan maupun penerimaan kas, dan sering kali melibatkan retur penjualan serta penghapusan piutangtak tertagih. Penggajian hanya memiliki satu kelas karena penerimaan jasa dari karyawan dan pembayaran jasa tersebut melalui penggajian biasanya terjadi dalam periode waktu yang singkat.
  • Transaksi pada umumnya jauh lebih signifikan ketimbang akun neraca terkait. Akun akun yang terkait dalam penggajian seperti misalnya penggajian akrualdan potongan pajak biasanya bernilai kecil dibandingkan dengan total transaksi selama tahun bersangkutan.
  • Pengendalian internal terhadap penggajian sudah efektif bagi hamper semua perusahaa, bahkan perusahaan kecil sekalipun. Penalty yang tinggi yang dikenakan pemerintah Negara bagian federal telah mendorong efektifnya pengendalian atas pemotongan dan pembayaran pajak penggajian. Selain itu, masalah moral karyawan juga dapat mengemuka jika karyawan tidak diberi gaji atau diberi gaji yang kecil.

Karena ketiga karakteristik tersebut, maka ketika mengaudit penggajian, biasanya auditor menekankan pengujian pengendalian, pengujian substantive atas transaksi, dan proseduranalitis.pengujian atas rincian saldo hanya memerlukan beberapa menit bagi sebagian besar akun yang berhubungan dengan penggajian.

BAB II

PEMBAHASAN

TUJUAN I.

Mengidentifikasi akun dan transaksi dalam siklus penggajian dan prsonalia

AKUN DAN TRANSAKSI DALAM SIKLUS PENGGAJIAN DAN PERSONALIA

Tujuan keseluruhan dari audit siklus penggajian dan personalia adalah untuk mengevaluasi apakah saldo akun yang terpengaruh oleh siklus tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai denganprinsip prinsip akuntansi yang diterima umum.

Akun yang umum dalam siklus penggajian dan personalia akan digunakan untuk mengilustrasikan cara informasi akuntansi mengalir melalui berbagai akun dalam siklus penggajian dan personalia. Dalam sebagian besar system, akun gaji dan upah akrual hanya akan diguakan pada akhir periode akuntansi. Selama periode berjalan, beban baru akan dicatat apabila karyawan telah benar benar dibayar dan bukan ketika biaya tenaga kerja terjadi. Akrual untuk tenaga kerja dicatat  dengan ayat jurnal penyesuaian pada akhir periode bagi setiap biaya tenaga kerja yang dihasilkan tetapi belum dibayar.

TUJUAN II

Menguraikan fungsi bisnis dan dokumenserta catatan terkait dalam siklus penggajian dan personalia

FUNGSI BISNIS DALAM SIKLUS PENGGAJIAN DAN PERSONALIA SERTA DOKUMEN DAN CATATAN TERKAIT

Siklus penggajian dan personalia dimulai dengan merekrut karyawan dan diakhiri dengan membayar karyawan tersebut atas jasa yang mereka laksanakan dan pemotongan pajak oleh pemerintah serta institusi lain dan pajak gaji serta manfaat akrual. Jadi, siklus tersebut melibatkan perolehan jasa dari karyawan yang konsisten dengan tujuan perusahaan, dan akuntansi yang tepat untuk jasa tersebut.

Departemen sumber daya manusian menyediakan sumber yang independen untuk mewawancarai dan merekrut personel yang memenuhi kualifikasi. Departemen tersebut juga merupakan sumber catatan yang independen bagi verifikasi internal atas informasi upah. Termasuk penambahan dan penghapusan gajiserta perubahan upah dan pengurangan.

Catatan personalia(personel records) meliputi data seperti tanggal mulai bekerja, investigasi personil, tingkat pembayaran, pengurangan yang diotorisasi, evaluasi kinerja dan tanggal berhenti bekerja.

Formulir otorisasi pengurangan. Formulir ini digunakan untuk mengotorisasi  pengurangan gaji, termasuk jumblah pembebasan untuk pemotongan pajak pengasilan, 401(K) dan program tabungan pension lainnya, obligasi tabungan A.S. serta iuran serikat pekerja.

Formulir otorisasi tingkat pembayaran.formulir ini digunakan untk mengotorisasi tingkat pembayaran. Sumber informasinya adalah kontrak tenaga kerja, otorisasi oleh manajemen, atau dlam kasus pejabat perusahaan, otorisasi dari dewan direksi.

Pencatatan waktu (timekeeping) dan persiapan penggajian merupakan hal yang penting dalam audit penggajian karena mempengaruhi secara langsung beban peggajian dalam setiap periode. Untuk mencegah salah saji dalam epat aktivitas berikut diperlukan pengendalian yang memadai :

  • Penyiapan kartu waktu oleh karyawan
  • Pengikhtisaran dan penghitungan pembayaran kotor, pengurangan dan pembayaran bersih
  • Penyiapan cek gaji
  • Penyiapan catatan gaji

Kartu waktu (time card). Adalah dokumen yang mengidentifikasi waktu per jam karyawan mulai dan berhenti bekerja setiap hari serta jumlah jam kerja karyawa. Kartu waktu ini dapat berupa formulir kertas atau electronic, dan dapat disiapkan secara otomatis oleh jam waktu atau pembaca kartu identifikasi. Kartu waktu ini biasanya diserahkan setiap minggu.

Karyawan yang menerima gaji tetap atau pembebasan biasanya tidak mengisi kartu waktu. Mereka hanya diharuskan mengisi laporan waktu untuk mengklaim upah lembur, cutih libur atau sakit.

Tiket waktu pekerjaan. Tiket waktu pekerjan adalah formulir yang menunjukkan pekerjaan mana yang dikerjakan karyawan selama periode waktu tertentu. Formulir ini hanya digunakan oleh seorang karyawanmelakukan pekerjaan berbeda atau bekerja dalam departemen yang berbeda. Tiket waktu pekerjan seringkali diakukan secra electronic dengan system pelaporan waktu dan beban

File transaksi penggajian. File yang dibuat oleh computer ini mencantumkan semua transaksi penggajian yang diproses aoleh system akuntansi selama satu periode, seperti satu hari, satu minggu, satu bulan, satu tahun. File tersebut berisi semua informasi yang dimasukkankedalam system dan informasi tentang setiap transaksi seperti nama karyawan, dan nomer identifikasi, tanggal, pembayaran kotor dan bersih, berbagai jumlah pemotongan pajak dan klasifikasi akun atau klasifikasi. Tergantung pada kebutuhan perusahaan, informasi mengenai penggajian digunakan untuk berbagai catatan, daftar dan laporan, seperti jurnal penggajian file induk penggajian, dan rekonsiliasi bank penggajian.

Jurnal atau data penggajian. Laporan inidibuat dari file transaksi penggajian dan umumnya mencantumkan nama karyawan, jumlah penggajian kotor dan bersih, jumlsh pemotongan, serta klasifikasi akun atau klasifikasi transaksi. Transaksi yang sama dimasukkan kedalam jurnal atau daftar juga diposting secara simultan kebuku besar umum dank e file besar induk penggajian.

File induk penggajian (payroll master file).adalah file computer yang digunakan untuk mencatat transaksi penggajian bagisetiap karyawan dan mempertahankan total upah karyawan yang dibayar selama tahun tersebut hingga tanggal saat ini. Catatansetiap karyawan mencantumkan pembayaran kotor selama setiap periode penggajian, pengurangan dari pembayaran kotor, pembayaran bersih, nomer cek, dan tanggal. File induk ini diperbaharui dari file transaksi peggajian. Total penghasilan setiap karyawan dalam file induk sama dengan saldo penggajian kotor dalam berbagai akun buku besar umum

Cek gaji. Cek gaji ditulis untuk selanjutnya diserahkan kepada karyawan sebagai pertukaran atas jasa yang dilakasanakannya. Jumlah cek tersebut merupakan pembayaran kotor dikurangi pajak dan potongan lainnya. Cek itu disimpan sebagai bagian dari fungsi penyiapan penggajian, tetapi tanda tangan yang diotorisasi telahmembuat cek tersebut sebagai aktiva. Setelah cek gaji dicairkanoleh karyawan, cek yang dibatalkan lalu dikembalikan keperusahaan dari bank. Cek gaji seringkali disetorkan secara langsung dari rekening bank setiap karyawan.

Rekonsiliasi rekening bank penggajian. Rekonsiliasi bank independen merupakan hal yang penting bagi semua akun kas, termasuk penggajian, untuk menemukan kesalahan dan kecurangan. Akun oenggajian impress (imprest payroll account) adalah akun penggajian terpisah dimana saldo bernilai kecil dipertahankan. Jimlah setiap gaji bersih yang ditransfer berdasarkan cek atau transferdna elektronik dari akun umum kevakun impress segera sebelum distribusi penggajian.

Formulir W-2 adalah formulir yang dikirim kesetiap karyawan untuk mengikhtisarkan setiap menghasilan karyawan slama tahun kalender, termasuk pembayaran kotor, dan potongan FICA (jaminan sosial).  Informasi yang sama juga diserahkan kepada internal revenue service dan komisi pajak Negara bagian serta local jika dapat diberlakukan. Informasi ini disiapkan dari file induk penggajian dan biasanya dibuat oleh koputer.

SPT pajak penghasilan. Adalah formulir yang diserahkan ke unit pemerintah local, Negara bagian, dan federal untuk menunjukkan pembayaran pajak yang dipotong dan pajak perusahaan. Sifat dan tanggal jatuh tempo formulir tersebut bervariasi tergantung pada jenis pajaknya. Formulir trsebut disiapkan dari informasi yang ada pada induk file penggajian dan biasanya dibuat oleh computer.pembayaran pemotongan pajak federal dan jaminan social akan jatuh tempo secara setengah mingguan atau bulanan, tergantung pada julah pemotongan pajaknya.sebagian besar pajak pengangguran negaara bagian jatuh tempo secara kuartalan.

Table 18-1 Kelas transaksi akun, fungsi bissnis, dan dokumen serta catatan trkait untuk siklus penggajian dan personalia

Kelas transaksi Akun Fungsi bisnis Dokumen dan catatan
Penggajian Kas penggajian semua akun beban gaji semua akun pemotongan pajak gaji  semua akun gaji akrual Personalia dan kesempatan kerja Catatan personalia formulir otorisasi pengurangan formulir otorisasi tingkat pembayaran
Pencatatan waktu dan persiapan Kartu waktu tiket waktu kerja, file transaksi penggajian, file induk penggajian
Pembayaran gaji Cek gaji, rekonsiliasi atau bankpenggajian
Penyusunan SPT pajak gaji dan pembayaran pajak Formlir w2SPT pajak gaji

TUJUAN III.

Memahami pengendalian internal dan merancang serta melaksanakan pengujian pengendalian dan pengujian substantive atas transaksi untuk siklus penggajian dan personalia

METODOLOGI UNTUK MERANCANG PENGUJIAN PENGENDALIAN DAN PENGUJIAN SUBSTANTIF ATAS TRANSAKSI

Pengendalian internal untuk penggajian biasanya sangan tersruktur  dan terkendali dengan baik untuk mengelola pengeluaran kas, meminimalkan keluhandan ketidak puasan para karyawan, serta miminimalkan kecurangan penggajian. Cek gaji dan semua jurnal yang terkait serta catatan penggajian biasanya diproses oleh computer. Karena perihal pembayaran gaji relative umum dari perusahaan keperusahaan,maka harus tersedia system computer yang berkualitas tinggi.

Karena memproses penggajian serupa pada sebagian besar organisasi, dan program harus dimodifikasi setiap tahun terhadap perubahan skedul pemotongan pajak,umumnyaperusahaan menggunakan jasa penggajian dari luar untuk pemproses penggajian. Auditor  juga dapat mengandalkan pada pengendalian internal organisasi jasa. Hal ini bias diterima jika auditor organisasi jasa menerbitkan laporan ( yang sering kali disebut sebagailaporan SAS 70 ) Mengenai pengendalian internal organisasi jasa.

Walaupun pengujian pengendalian dan pengujian substantive atatransaksi merupakan bagian yang paling penting dalam menguji penggajian, pengujian dalam bidang ini biasanya tidak bersifat ekstensif. Banyak audit menghadapi riiko salah saji yang material yang rendah atau minimal, wlaupun penggajian sering kali menjadi bagian yang signifikan dari total beban. Ada tiga alas an atas hal ini :

  1. Karyawan kemungkinan besar akan mengajkan keluhan kepada manajemen jika mereka dibayar terlalu rendah.
  2. Semua transaksi penggajian tipikal seragam dan tidak rumit
  3. Trnsaksi penggajian merupakan subjek audit pemerintah Negara bagian dan federal menyangkut pemotongan pajak penghasilan, jaminan social, dan pajak pegangguran.

Untuk pengujian transaksi penjualan dan penerimaan kas, pengendalian internal, pengujianpengendalian, dan pengujian substantive atas transaksi  bagi setiap tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi  diikhtisarkan.

  • Pengendalian internal bervariasi dari perusahaan keperusahaan. Karena itu, auditor harus mengidentifikasi pengendalian, defisiensi yang signifikan, dan kelemahan yang merial untuk setiap organisasi.
  • Pengendalian yang akan digunakan oleh auditor untuk mengurangi peniaian risiko pengendalian harus diuji dengan pengujian pngendalian.
  • Jika klien merupakan sebuah perusahaan public, tingkat pemahaman pengendalian dan luas pengujian pengendalian harus mencukupi untuk menerbitkan opini tentang keefektifan pengendalian internal terhadap laporan keuangan.
  • Pengujian substantive atas transaksi berfariasi tergantung pada risikopengendalian yang dinilai dan pertimbangan audit lainnya, seperti pengaruh pengendalian terhadappersediaan.
  • Pengujian pengendalian dan pengujian substantive atas transaksi akan digabungkan jika memungkinkan dan dilaksanakan dengan ara senyaman mungkin, dengan menggunakan programaudit format kinerja.

Pemisahan tugas yang memadai. Pemisahan tugas merupakan hal yang penting dalam sikluspenggajian dan personalia, terutama untuk mencegah pembayaran berlebihan danpembayaran kepada karyawan yang tidak ada atau fiktif. Fungsi penggajian harus tetap independen dari departemen sumber daya manusia,yang pengendalian aktivitas penggajian kunci, seperti menambahkan dan menghapus karyawan. Pemrosesan penggajian harus terpisah dari penyimpanan cek gaji yang telah ditandatangani.

Otorisasi yang tepat. Hanya departemen sumbe daya manusia yang boleh mengotorisasi untuk menambah dan menghapus karyawan dari daftar penggajian atau mengubah tingkat upah serta pemotongan. Jumlah jam kerja setiap karyawan, terutama lembur, harus diotorisasi leh penelia karyawan. Persetujuan dapat dibubuhkan pada semua kartu waktu atau dilakukan atas pengecualian hanya untuk jam lembur saja.

Dokumen dan catatan yang memadai. Dokumen dan atatan yang memadai tergantung pada sifat system penggajian . kartu waktu atau catatan memang diperlukan untuk karyawan perjam atau paruh waktu tetapi tidak untuk karyawan tetap. Untuk karyawan yang dibayarkan berdasarkan tingkat potongan atau system intensif lainnya, diperlukan catatan yang berbeda.

Pengendalian fisik terhadap aktiva dan catatan. Akses kecek gaji yang belum ditandatangani harus dibatasi. Cek harus ditandatangini  oleh karyawan yang bertanggung jawab, dan penggajian harus didistribusikan oleh seorang yang independen dari fungsi pengendalian dan pencatatan waktu. Setiap cek yang idak diklaim atau dicairkan harus dikembalikan untuk disetor ulang. Jika cek ditandatangani oleh mesin tandatangan , akses kemesin tersebut harus dibatasi.

Pengecekan yang independen atas kinerja. Penghitungan penggajian harus diverifikasi secara independen,termasuk perbandingan total batch dengan laporan ikhtisar. Seorang anggota manajemenatau karyawan lain yang bertanggung jawab harus mereview output penggajian untuk melihat salah saji atau jumlah yang tidak biasa. Jika tenagakerja manufaktur mempengaruhi peniaian persediaan atau  jika diperlukan untuk mengakumulasi buaya berdasarkan pekerjaan, akan dibutuhkan pengendalian yang memadai untuk memverifikasi pembebanan yang tepat.

Penyipan formulir pajak penggjian.  Ebagai bagian dari pemahaman atas pengendalian internal, auditor haru mereviewpenghasilan dari setidaknya salah saji stu jenis formulir pajak penggajian yang merupakan tanggung jawab klien. Potensi kewajiban berupa pajak yangbelum dibayar, denda, dan bunga akan muncul jika klien lalai menyiapkan formulir pajaksecara benar. Formulir pajak penggajian adalah untuk pajak seperti pajak penghasilan pemerintah federal dan pemotongan pajak FICA, pemotongan pajak pemerintah bagian dan kota, serta pajak pengangguran pemerintah federal dan Negara again.

Pembayaran potogan pajak penggajian dan pemotongan lainya secara tepat waktu. Auditor harus menguji apakah klien telah memenuhi kewajiban hukmnya untuk menyerahkan pembayaran semua pemotongan pajak penggajiansebagai bagian dari pengujian penggajian walaupun pembayaran biasanya dilakukan dari pengeluaran kas umum.

Hubungan antara penggajian dan penilaian persediaan. Jika penggajian merupakan bagian yang signifikan dari persediaan, yang merupakan hal yang umum agi perusahaan manufaktur dan konstruksi, klasifikasi akun penggajianyang tidak tepat dapat mempengaruhipenilaian aktiva material  untuk akun akun seperti barang dalam proses, barang jadi, atau konstruksidalam proses.

Pengujian atas karyawan yang tidak ada.mengeluarkan cek gaji kepadaindividu yang tidak bekerja lagi untuk perusahaan (karyawan yang tidak ada ) seringkali diakibatkan oleh masih dibayarnya cek karyawan padahaldia sudah berhenti bekerja. Biasanya orang yang melakukan jenis penggelapan ini adalah klerk penggajian, mandor, rekan karyawan, atau mungkin mantan karyawan itu sendiri. Untuk mendeteksi penggelapan, auditor dapat membandingkan nama pada cek yang dibatalkan dengankartu waktu dan catatan lainnya ntuk mengetahui tanda tangan yang diotorisasi dan kelayakan odorsemen. Memeriksa cek yang telah dicatat sebagai tidak berlaku juga dapat dilakukan untuk memastikan bahwa cek tersebut tidak disalah gunakan.  Untuk menguji karyawan yang tidak ada, auditor dapat menelusuri transaksi yang dicatat dalam jurnal penggaian kedepartemen sumber daya manusia untuk menentukan apakah karyawan telah benar benar bekerja selama periode penggajian. Prosedur yang menguji apakah karyawan yang telah berhenti ditandatangani dengan layak adalah memilih beberapa file karyawan yang telah berhenti itu pada tahun berjalandari catatan personalia untuk menentukan apakah masing masing menerima pesangon yang konsisten dengan kebijakan perusahaan.

Pengujian atas kecurangan waktu.kecurangan waktu terjadi apabila seorang karyawan melaporkan waktu lebih banyak dari yang sebenarnya dikerjakan. Karena kurangnya bukti yang tersedia, biasanya sulit bagi auditor untuk mengungkapkan kecurangan waktu. Salah satu prosdurnya adalah merekonsilisasi total jam yang dibayar menurut catatan penggajian dengan catatanjam kerja yang indepeden, seperti yang seringkali diselenggarakan oleh pengendalian produksi.

Table 18-2 mengikhtisar tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi, pengendalian kunci, pengujian pengendalian, danpengendalian substantive atas transak sipenggajian.

Tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi Pengendalian internal kunci Pengujian pengendalian umum Pengujian substantive atas transaksiumum
Pembayaranpenggajian yang tecatat adalah untuk pekerjaan yang dilakasanakan oleh karyawan yang benar benar ada (keterjadian) -Kartu waktu yang disetujui oleh penyelia-Jam waktu digunakan untukmencatat waktu-Mempertahankan file personil yang memadai

-Perekrutan tenaga kerja diotorisasi

-Ada pemisahan tugasdiantara personalia, pencatat waktu, dan pengeluaran gaji

-Hanya karyawan yang ada dalamfile data koputer yang diterimaketika mereka dimasukkan

-Cek otorisasi sebelum mereka dikeluarkan

-memeriksa kartu untuk indikasi persetujuan-memeriksa kartu waktu-mereviewkebijakan personalia

-memeriksa file personalia

-mereview bagian organisasi, membahasnya dengan karyawan, dan mengamati tugas yang sdang dilaksanakan

-memeriksa printout transaksi yang dotolak oleh computer karena memiliki nomer karyawan yang tidak ada

-memeriksa catatan penggajian menyangkut indikasi persetujuan

 

-Mereview jurnal penggajian, buku besar umum, dan atatangaji yang diperoleh menyangkut jumlah yang besar atau tiak biasa*-membandingkan cek yang dibatalkandengan jurnal  menyangkut nama, jumlah, dan tanggal-memeriksa cekyang dibatalkan untuk endorsemen yang tepat

-membandingkan cek yang telah dibatalkan dengan catatan personalia*

Transaksi penggajian yang ada telah dicatat(kelengkapan) -cek gaji telah dipranomori dan diperhitungkan-akun bank telah direkonsiliasi secara independen -memperhitungkan urutan cek gaji-membaha dengan karyawan danmengamati rekonsilisasi -merekonsiliasi pengeluaran dalam jurnal penggajian dengan pengeluaran pada rekening bank penggajian-membuktikan rekonsiliasi bank
Transksi penggajianyang dicatat  adalah untuk jumblah waktu yang benar benar dikerjalan dan pada tingkat upah yang sesuai pemotonganpajak telah dihitung dengan benar (keakuratan ) -perhitungan dan jumlah telah diverifikasi secara internal- total batch dibandingkan dengan laporan ikhtisar computer-tingkat upah, gaji, atau tingkat komisi diotorisasi secara layak

-pemotongan, temasuk jumlah untuk asuransi dan tabungan penggajian, telah diotorisasi secaralayak

-memerksa verifikasi indikasi internal-memeriksa file total batch untuk melihat tandatangan klerk pengendali data ; membandingkat totalnya dengan laporan ikhtisar-memeriksa catatan penggajian menyangkut indikasi otorisasi

-memeriksa otorisasi dalam file personalia

-menghitung ulang jam yang digunakan dari kartu waktu-membandingkan tingkat upah dengan kontak serikat pekerja, persetujian oleh dewan direksi, atau sumber lainnya-menghitung ulang pembayaran kotor

Mengecek pemotongan dengan mengacu pada tebel pajak dan formulir otorisasi dalam file personalia

-menghitung ulang pembayaran bersih

-membandingkan cek yang dibatalkan dengan jurnal penggajian menyangkut jumlahnya*

Transaksi penggajian telah dimasukkan dengan benar dalam file induk peggajian dan diikhtisarkan dengan benar (posting dan pengikhtisaran) -isi file induk penggajian telah diverifikasi secarainternal-total file induk penggajian telah dibandingkan dengan total buku besar umum -memeriksa indikasi verifikasi internal-memeriksa laporan total ikhtisar awal yang menunjukkan bahwa perbandingan telah dilakukan -menguji keakuratan klerikal dengan memfooting jurnal penggajian danmenelusuri posting kebuku besar umum serta file induk penggajian
Transaksi penggajiantelah diklasifikasikan dengan benar (klasifikasi) -bagan akunyang memadai telah diguanakan-klasifikasi akun telah diverifikasi secara internal -mereview bagan akun-memeriksaindikasi  verifikasi internal -membandingkan klasifikasi bagan akun atau prosedur manual-mereview kartu karyawan departemen dan tiket pekerjaan penugasan pekerjaan serta menelusurike distribusi tenaga kerja
Transaksi penggajian telah dicatata pada tanggalyang benar (tepatwaktu) -prosedur memerlukanpencatatan transaksi sesegera mungkin setelah penggajian dibayarkan-tanggal telah diverifikasi secara internal -mmeriksa prosedur manual dan mengamati kapan pencatatan dilakukan-memeriksa indikasi verifikasi internal -membandingkan tanggal cek yang tercatat dalam jurnal penggajian dengan tanggal pada cek yang dibatalkan dan kartu waktu-membandingkan tanggal pada cek dengan tanggal cek tersebut dicairkan bank*

*prosedur analitis juga dapat diterapkan untuk tujuan lainnya, trmasuk kelengkapan, keakuratan, danpenetapan waktu.

*jika cekadalah setoran langsung, prosedurlainnya akandigunakan untuk memverifikasi eksistensi atau keberadaan,keakuratan, danpenetapan waktu pembayaran.

  1. METODOLOGI UNTUNG MERANCANG PENGUJIAN ATAS RINCIAN SALDO

TUJUAN 18-4

Merancang dan melaksanakan prosedur analitis untuk siklus penggajian danpersonalia

Auditor menilai risiko pengendalian dan pelaksanaan pengujian pengendalian serta pengujiansubstantif atas transaksi. Setelah menyelesaikan pengujian tersebut dan menilai kemungkinan salahsaji akunlaporan keuangan dalam siklus penggajian dan personalia, auditor akanmengikuti metodologi untuk merancang pengujian atas rincian saldo.

Selain potensi kecurangan, risiko inheren umumnya juga rendah bagi semua tujuan audit yang berkaitan dengan saldo.jika sebagian besr transaksi melibatkan kas, ada risiko inheren berupa kecurangan penggajian. Karena itu, auditor seringkali mempertimbangkan pentingnya tujuan audit yan berkaitan dengan tranaksi keterjadian.

Verifikasi akun kewajiban yang berkaitan dengan penggajian, yang seringkali disebut dengan beban penggjian akrual (accured payroll expenses), biasanya bersifat langsung jika pengendalian internal telah beroperasi secara efektif. Jika auditor merasa puas bahwa transaksi penggajian telah dicatat dengan benar dalam jurnalpenggajian dan formulir pajak penggajian terkait telah dipersiapkan secara akurat serta pajak dibayar tepat waktu, pengujian atas rincian saldo tidak akan menghabiskan banyak waktu.

Ada dua tujuan audit yang berkaitan dengan saldo yang utama dalam menguji kewajiban penggajian adalah :

  1. Akrual dalamneraca saldo telah dinyatakan pada jumlah yang benar (keakuratan)
  2. Transaksi dalam siklus penggajian dan personalia telah dicatat dengan benar (pisah batas)

Jumlah potongan gaji karyawan. Pajak penggajian yang dipotong tetapi belum dibayar kepada pemerintah dapat diuji dengan membandingkan saldonya dengan jumlah penggajian, formulir pajak penggajian yang dibuat pada periode selanjutnya, dan pengeluaran kas periode selanjutnya.pos pos yang dipotong  lainnya seperti tabunganpensiun, iuran serikat pekerja, obligasi tabungan dan asuransi dapat diverifikasi dengan cara yang sama. Jika pengendalian internalsudah beroperasi secara efektif, pisah batas dengan keakuratan dapat dengan mudah diuji pada saat yang bersamaan dengan prosedur tersebut.

Gaji dan upah akrual. Gaji dan upah akrual terjadi setiap kali karyawan belum menerima upah yang menjadi haknya selama beberapa hari atau jam kerja terkhir hingga periode selanjutnya. Biasanya gaji personil akan diberian semuanya kcuali lembur pada hari terekhir bulan tersebut, sementara upah karyawan per jam selama beberapa hari sering kali beluam akan dibayarkan pada akhir tahun.

Komisi akrual.konsep yang sama yang diterapkan dalam memverifikasi gaji dan upah akrual juga dapat diterapkan dalam komisi akrual, meskipun akrual ini pada umumnya lebih sulit diverifikasi karena perusahaan sering kali memiliki beberapa jenis perjanjian yang berbeda dengan wiraniaga dan karyawan dengankomisi lainnya.

Bonus akrual. Pada banyak prusahaan, bonus akhir tahun yang dibayar kepada para pejabat dan karyawan merupakan pos yang sangat besar sehingga kelalaian untuk mencatatnya akan menimbulkan salah saji yang material. Verifikasi atas akrual yang tercatat biasanya dapat dicapai dengan membandingkannya dengan jumlah yang diotorisasi pada risalahrapat dewan direksi.

Pembayaran cuti libur, cuti sakit, atau tunjangan akrual lainnya. Akrual dari kewajiban kewajiban tersebut yang relative konsisten dengan tahun sebelumnya merupkan pertimbangan yang paling penting ketika mengevaluasi kewajaran jumlahnya. Kebijakanperusahaan untuk mencatat kewajibannya harus ditentukan pertama kali, baru kemudian harus dicatat harus dihitung ulang.

Pajak penggajian akrual. Pajak penggajian seperti FICA dan pajak pengangguran Negara bagian federal, dapat diverifikasi dengan memeriksa fprmulir pajak yang disiapkan pada periode selanjutnya untuk menentukanjumlah yang sudah harus dicatat sebagai kewajiban pada tanggal neraca.

Penggajian atas rincian saldo untuk akun beban.beberapa akun pada aporan laba rugi dipengaruhi oleh transaksi penggajian. Disini pos yang paling penting adalah gaji dan bonus pejabat, gaji kotor, gaji dan komisi penjualan, serta tenaga kerja manufaktur langsung. Seringkali iaya dapat dipecah lebih lanjut menurut devisi, produk, atau cabang.

Konpensasi pejabat.  Auditor harus memverifikasi apakah total kompensasi pejabat merupakan jumlah yang diotorisasi oleh dewan direksi, karena gaji dan bonusnya harus dimasukkan dalam laporan K-10 SEC, dan SPT pajak penghasilan federal. Verifikasi konfensasi pajak juga dijamin karena beberapa individu mungkin saja mampu membayardirinya sendiri dngan jumlah yang lebih besar dari jumlah yang diotorisasi. Pengujian audit yang biasa adalah untuk memperoleh gaji setiap pejabat yang  diotorisasi dari risalah rapat dewan direksi dan membandingkannya dengan catatan pendapatan yang terhubung.

Komisi. Auditor dapat memverifikasi beban komisi  dengan relative mudah jika tingkat komisi sama untuk setiap jenis penjualan daninformasi penjualan yang diperlukan tersedia dalam catatan akuntansi.beban koisi total dapat diverifikasi dengan mengendalikan tingkat komisi untuk setiap jenispenjualan dengan jumlah penjualan dalam kategoro tersebut. Jika informasi yang diinginkan tidak tersedia, mungkin  perlu untuk menguji pembayaran komisi tahunan atau  bulanan untuk tenaga penjualan terpilih dan menelusuri total pembayaran komisi.

Beban pajak penggajian. Beban pajak penggajian untuk tahun berjalan dapat diuji dengan merekonsiliasi total penggajian disetiap formulir pajak penggajian dengan total penggajian dngan seluruh tahun. Total pajak penggajian kemudian dapat dihitung ulang dengan mengalikan tingkat yang sesuai dengan penggajian yang dikenakan pajak. Perhitungan tersebut seringkali menghaiskan waktu karena pajak biasanya hanya diterapkan pada suatu bagian dari penggaian dan tingkat tersebut mungkin berubah ditengah tengah tahun jika laporan keuangan tidak mengikuti dasar tahun kalender.

Total penggajian. Penggajian yang berhubunganerat dengan pengujian pajak penggajian adalah rekonsilisasi total beban penggajian dalam buku besar umum dengan SPT  pajak penggajian dan formulir W-2. Tujuan dari pengujian tersebut adalah untuk menentukan apakah transaksi penggajian dibebankan ke akun non penggajian atau sama sekali tidak dicatat dalam jurnal penggajian.

Tenaga kerja kontrak. Untuk mengurangi biaya, banyak organisasi melakukan kontrak dengan organisasi luar untuk menyediakan staf. Individu yang menyediakan jasa dipekerjakan oleh organisasi luar. Perusahaan seringkali melakukan kontrak dengan perusahaan jasa teknologi informasi untuk menangani manajemen teknologi informasi perusahaan dan fungsi staf. Biaya yang dibayarkan ke organisasi luar diuji dengan membandingkan jumlahdengan kesepakatan kontrak yang ditandatangani antara perusahaan dan erusahaan jasa luar.

Tujuan penyajian dan pengungkapan. Pengungkapan yang diperlukan untuk transaksi siklus penggajian dan personalia tidaklah dalam. Akan tetapi, beberapa transaksi yang kompleks, seperti obsi saham dan rencana konpensasi pejabat eksekutif lainnya mungkin memerlukan pengungkapan catatan kaki.

Tabel 18-3 : prosedur analitis untuk siklus penggajian dan personalia

Prosedur analitis Salah saji yang mungkin
Membandingkan saldo akun beban penggajian dengan tahun tahun sebelumnya (disesuaikan dengan tingkat kenaikan upah dankenaikan volume) Salah saji akun beban penggajian
Membandingkan tenaga kerja langsung sebagai persentase daripenjualan dengan tahun taun sebelumnya Salah saji tenaga kerjalangsung dan persediaan
Mebandingkan beban komisi sebagai persentase dari penjualan dengan tahun tahun sebelumnya Salah saji beban komisi dan kewajiban komisi
Membandingkan beban pajak penggajian sebagai persentase dari gaji dan upah dengan tahun tahun sebelumnya ( disesuaikan dengan perubahan tariff pajak) Salah saji beban pajak penggajian dankewajiban pajak penggajian
Membandingkan akun pajak penggajian dengan tahun tahun sebelumnya Salah saji pajak penggajian akrual danbeban pajak penggajian.

BAB III

PENUTUP

  1. KESIMPULAN

Bab ini menggambarkan audit tentang siklus penggajian dan personalia. Dalam siklus penggajian dan personalia serta jenis pengujian audit yang digunakan untuk mengaudit akun akun tersebut. Pengujian pengendalian dan pengujian substantive atas transaksi ditekankan karena signifikan dari transaksi karena kualitas pengendalian yang tinggi di sebagian perusahaan. Pengujian atas rincian saldo umumnya terbatas pada prosedur analitis dan verifikasi kewajiban akrual yang berhubungan dengan penggajian.

DAFTAR PUSTAKA

Randol J. ELDER. 2011. Audit Dan Jasa Assurance Jilid 2 , Jakarta : ERLANGGA